Selasa, April 30, 2024

Arsiparis, Antara Kertas Lusuh dan Kesadaran Pengarsipan

Agus Buchori
Agus Buchori
Saya seorang arsiparis juga pengajar yang menyukai dunia tulis menulis, berasal dari kampung nelayan di pesisir utara Kabupaten Lamongan tepatnya Desa Paciran

Profesi arsiparis memang kurang dikenal dan masih asing di telinga masyarakat. Berdasarkan Undang undang Nomor 43 TH 2009 arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan latihan kearsipan serta mempunyai  fungsi, tugas dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.

Sama dengan arsiparis, arsip pun masih banyak disalahpahami oleh banyak orang. Jika kita menyebut arsip hampir dipastikan asosiasinya adalah setumpukan kertas kertas lusuh dan berdebu serta tidak lagi mempunyai kegunaan. Dan malangnya, biasanya ditempatkan di gudang kantor atau intitusi lainnya.

Mengacu pada definisi arsip yang tertuang dalam UU no 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan,  Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan , organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Dalam era informasi ini tentunya peran yang diambil arsiparis tidaklah kecil. Semua informasi tertulis adalah area kerja yang harus ia masuki. Meski arsip digital mulai ada, namun volumenya masih sedikit dan kebanyakan adalah hasil alih media dari arsip kertas. Menekuni kertas berdebu seolah menjadi keseharian arsiparis.

Obyek sasaran kerja arsiparis adalah arsip, baik itu arsip dinamis maupun arsip statis. Meski saat ini sudah ada arsip digital, namun arsip tekstual masih lebih banyak volumenya terutama arsip statis yang bernilai kesejarahan. Dan Arsip arsip tersebut  hampir semuanya berupa artip tekstual.

Arsip Tekstual, arsip yang terekam dalam media  kertas, masih mendominasi kebanyakan dokumen yang kini masih banyak ditangani oleh arsiparis. Sebagai pengelola arsip,   keseharian arsiparis pasti akan selalu bersinggungan dengan kertas.  Terlebih lagi untuk arsip arsip yang sudah tidak terpakai lagi bagi organisasi penciptanya, baik itu arsip inaktif maupun statis.

Arsip arsip yang sudah tidak terpakai oleh organisasi penciptanya tersebut masih mempunyai kemungkinan besar untuk disimpan selamanya jika dokumen tersebut mempunyai nilai kesejarahan atau berguna bagi orang banyak.

Seringkali, yang terjadi, kondisi arsip yang bernilai kesejarahan ini tidak disadari oleh penciptanya dan kondisinya tidak teratur, dalam arti lain, kacau.

Arsiparis dalam hal ini akan bertindak sebagaimanan arkeolog yakni memugar informasi yang berserakan agar menjadi informasi yang terstruktur dan bisa dibaca orang lain. Arsiparis akan memugar arsip kacau yang tidak ada sarana pencarian informasinya atau  daftar arsipnya.

Perlu kesadaran semua pihak untuk lebih menyadari dan tertib terhadap pengelolaan arsipnya. Ketidakpedulian pada arsip, yang sudah selesai urusannya,   membuat tugas arsiparis semakin berat mengingat mereka akan memugar sesuatu dari berkas berkas yang informasinya campur aduk itu.

Tugas pengelolaan kearsipan sekarang bukanlah menjadi tanggung jawab penuh arsiparis. Dengan dicanangkannya Gerakan   Nasional Sadar Tertib Arsip atau yang disingkat GNSTA  oleh kepala Arsip Nasional Republik Indonesia. Keawajiban itu kini menjadi tanggung jawab kita bersama.

Hal ini dikuatkan dengan diterbitkannya Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 tahun 2017 tentang GNSTA. Gerakan ini bertujuan agar  penyelenggaraan kearsipan dapat menjadi pendukung proses reformasi berokrasi menuju terciptanya tata kelola  pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, terpercaya, akuntabel dan transparan baik di pusat maupun di daerah .

Pemerintahan yang bersih dan terbuka pastilah didukung dengan dokumen sebagai bukti proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Seringkali dalam pemberantasan korupsi peranan dokumen/arsip begitu penting sebagai bukti adanya transaksi yang mencurigakan. Koruptor seringkali tidak bisa berkutik bila penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mendapatkan dokumen penting berkaitan dengan transaksi bermasalah tersebut.

Namun, anehnya, di setiap lembaga pemerintahan pengelolaan kearsipan malah kurang mendapat perhatian penanganannya.  Semua lembaga publik itu menyadari bahwa arsip termasuk salah satu elemen penting dalam transparansi birokrasi agar setiap proses menjalankan pemerintahan bisa dilihat oleh masyarakat.

Di bidang politik juga tak kalah penting bahwa kearsipan menjadi bukti proses penyelenggaraan demokrasi tersebut. Di tahun politik ini kita akan merayakan Pilpres dan Pilleg. Segala dokumen yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemilu mulai dari tingkat desa dan pusat harus dikelola keberadaanya secara cermat.

Jangan lagi terjadi ketelodoran karena arsip yang berhubungan dengan proses pemilu tersebut adalah bukti jika diperlukan di pengadilan keyika ada sengketa pemilu di pengadilan. Kesadaran untuk mulai tertib pengarsipan adalah tanggung jawab kita semua karena semua catatan tersebut adalah bukti penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Semoga dengan adanya Perka GNSTA ini bisa membuat pengelolaan kearsipan di Pemerintah daerah, Lembaga Negara,  Partai politik serta organisasi kemasyarakatan lainnya semakin tertib dan kuat. Jangan menyepelekan setiap catatan karena suatu saat ia yang akan berbicara untuk membuktikan kinerja kita.

GNSTA adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan daerah, partai politik dan masyarakat  dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan kearsipan melalui aspek kebijakan, organisasi, sumber daya kearsipan, prasarana dan sarana, pengelolaan arsip serta pendanaan kearsipan.

Dengan adanya GNSTA ini, arsiparis berharap ada rekan yang membantunya untuk merawat kertas kertas lusuh itu. Jangan lagi membebankan pengelolaan arsip hanya pada arsiparis . Kesadaran untuk menertibkan arsipnya masing masing akan membantu kinerja arsiparis dan kondisi ketidakteraturan informasi ini bisa diminimalkan.

Arsip Tertata Mengurangi Resiko Penyakit Bagi Arsiparis

Arsip  yang terbengkalai beresiko mengundang debu. Sejak arsip tersebut tercipta harusnya sudah dikontrol dan dirawat sebagaimana mestinya. Arsiparis bukan pemulung yang harus datang setiap ada masalah berkenaan dengan pengelolaan kearsipan.

Arsiparis beresiko dengan segala ancaman yang berhubungan dengan penyakit pernafasan. Menekuni kertas kertas lusuh adalah bagian dari tugas arsiparis mengingat saat arsip sudah selesai urusannya kebanyakan dilalaikan begitu saja oleh sang pemilik pekerjaan.

Semoga GNSTA ini menjadi jalan masuk untuk membuat arsip lebih diperhatikan terutama untuk para petugas administrasi baik negeri maupun swasta karena arsip adalah rekam jejak kehidupan  berbangsa dan bernegara. Ayo sukseskan gerakan sadar dan tertib arsip agar kita tidak kehilangan jati diri kita sebagai sebuah bangsa.

Agus Buchori
Agus Buchori
Saya seorang arsiparis juga pengajar yang menyukai dunia tulis menulis, berasal dari kampung nelayan di pesisir utara Kabupaten Lamongan tepatnya Desa Paciran
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.