Selasa, April 30, 2024

Politik dan Desakralisasi Masjid

Iding Rosyidin
Iding Rosyidin
Wakil Dekan Bidang Akademik FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Banyak kalangan yang mengkritik keras saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan pernyataan agar agama dan politik jangan sampai dicampuradukkan. Pernyataan Jokowi tersebut secara seketika dianggap sebagai upaya untuk memisahkan agama dan politik. Lalu, Jokowi pun dipandang sebagai pendukung ideologi sekularisme.

Sebagian orang memandang Jokowi sebagai orang yang tidak paham dengan politik di Indonesia, bahkan mantan Wali Kota Solo itu dianggap buta sejarah Indonesia. Singkat kata, ada banyak sanggahan bahkan yang berisi kecaman atas pernyataan Jokowi tanpa melihat secara lebih mendalam terhadap konteks dari pernyataan tersebut.

Padahal, dalam perspektif komunikasi, setiap peristiwa, baik sosial, politik ataupun lainnya, tidak terlepas dari konteksnya. Orang tidak bisa memahami peristiwa secara komprehensif tanpa meletakkannya dalam konteks yang sebenarnya. Kalau itu dilakukan, yang muncul adalah pemahaman yang keliru.

Desakralisasi Masjid

Himbauan Jokowi untuk tidak mencampuradukkan agama dan politik sesungguhnya dilandasi oleh kenyataan yang mengkhawatirkan di tengah masyarakat Indonesia. Yakni, isu-isu agama yang dimanfaatkan ke dalam politik oleh sebagian kalangan demi kepentingannya sendiri. Dengan kata lain, agama dimanipulasi sedemikian rupa demi kepentingan politik praktis. Akibatnya, adanya keterbelahan di kalangan masyarakat.

Indonesia yang sesungguhnya memiliki daya rekat yang kuat lewat Bhinneka Tunggal Ika, untuk menyatukan masyarakatnya yang beragam baik suku, agama, ras, dan golongan, justru mengalami kerenggangan akibat isu-isu agama yang dibawa-bawa ke dalam politik praktis. Politik tidak lagi berbasis pada ikatan nasionalisme yang kokoh, melainkan dipaksakan untuk berdiri di atas sekat-sekat primordialisme.

Kini, jelang Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019, masih ada kekhawatiran akan adanya kemungkinan untuk menyeret isu-isu agama ke dalam politik praktis. Salah satu instrumen yang digunakan adalah masjid atau tempat-tempat ibadah. Masjid pada akhirnya digunakan untuk kepentingan-kepentingan politik kelompok tertentu.

Sebenarnya sudah ada aturan yang melarang kampanye di tempat atau rumah ibadah. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 78 huruf i tertuang bahwa kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Kemudian juga ada sanksi bagi yang melanggar, yakni pidana penjara paling singkat sebulan atau paling lama enam bulan seperti tertulis pada Pasal 116 ayat 3.

Tetapi, kita juga tahu bahwa aturan tinggal aturan. Kerap kali ditemukan bahwa apa yang tidak boleh dilakukan, justru masih terus dilaksanakan. Sayangnya, pengawasan atau penindakan terhadap aturan tersebut tidak dilakukan secara tegas. Karena itu, bukan tidak mungkin penggunaan masjid untuk kampanye politik akan masih terjadi, meski mungkin dilakukannya secara diam-diam atau terselubung.

Apalagi masjid merupakan tempat paling potensial untuk dijadikan tempat kampanye. Selain biaya murah, juga efek yang ditimbulkannya akan jauh lebih kuat. Masyarakat yang berada di masjid biasanya lebih mudah “dibujuk” untuk memberikan dukungan dibandingkan di tempat lain. Lebih-lebih jika isu agama dijadikan alat bujuknya.

Kasus pemanfaatan masjid atau tempat ibadah untuk kepentingan politik praktis sesungguhnya contoh nyata betapa agama selayaknya dipisahkan dari politik praktis. Kalau tidak, yang akan terjadi adalah desakralisasi masjid itu sendiri. Masjid yang seyogianya digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sakral, justru diturunkan derajatnya menjadi tempat kegiatan keduniawian (politik).

Sekularisasi

Dalam konteks inilah masyarakat kita masih perlu konsep yang dulu pernah disuarakan cendekiawan Muslim Indonesia, almarhum Nurcholish Madjid (Cak Nur), yaitu sakralisasi. Sakralisasi, sebagaimana diungkapkannya dalam buku Islam, Kemodernan, dan Keindonesiaan (1987) atau dalam berbagai forum diskusi, tidaklah sama dengan sekularisme.

Sekularisasi dalam konteks ini adalah lebih bermakna kata kerja, yakni menganggap duniawi hal-hal yang memang duniawai dan sebaliknya menggap ukhrawi hal-hal yang sejatinya bersifat ukhrawi. Mencampuradukkan antara yang duniawi dan ukhrawi berpotensi menimbulkan takhayul dan khurafat di kalangan masyarakat.

Cak Nur sering mencontohkan keberadaan beduk di masjid. Beduk adalah produk budaya, karena itu ia bersifat duniawi. Umat Islam sudah seharusnya memperlakukan beduk sebagai duniawi. Maka, jika masjid di sebuah tempat tidak memiliki beduk, tidak perlu dianggap masjidnya kurang sempurna atau tidak afdhal dan seterusnya.

Sebaliknya dengan masjid. Masjid yang secara harfiah artinya tempat sujud, dan secara luas dimaknai tempat ibadah, memiliki dimensi sakral atau masuk ke dalam kategori ukhrawi. Karena itu, masjid sudah seyogianya diperlakukan layaknya sesuatu yang sakral atau berdimensi ukhrawi, tidak bisa disejajarkan dengan yang duniawi begitu saja.

Sayangnya, yang terjadi akhir-akhir ini justru sebaliknya. Masjid atau tempat ibadah pada umumnya yang seyogianya disterilkan dari arena permainan politik praktis malah kerap digunakan untuk kepentingan politik praktis. Tidak sedikit pihak yang secara diam-diam atau terselubung melakukan kampanye politik di masjid.

Kalau masjid yang bersifat sakral tersebut digunakan untuk kepentingan politik praktis, maka derajat masjid telah terdegradasikan sedemikian rupa. Ia tak ubahnya seperti gedung-gedung atau bangunan pada umumnya yang bebas digunakan orang untuk kepentingan apa saja, termasuk kepentingan politik praktis.

Ironisnya, yang mendegradasikan derajat masjid adalah sebagian umat Islam itu sendiri. Hanya karena terdorong untuk memenangkan salah satu calon yang didukungnya, mereka menjadikan masjid sebagai arena politik praktis.

Dalam konteks inilah, himbauan Jokowi untuk tidak mencampuradukkan agama ke dalam politik praktis menjadi relevan. Tidak semata-mata memisahkan sama sekali politik dari agama seperti yang terjadi dalam ideologi sekulerisme, tetapi hanya menjauhkan agama dari kemungkinan untuk dimanipulasi demi kepentingan politik praktis.

Kolom terkait:

Kaleidoskop 2017: Tahun Keprihatinan Beragama

Jum’atan Politik!

Melawan Politik Kebencian

Menyoal Politisasi Masjid Istiqlal

Politik dan Kedewasaan Beragama

Iding Rosyidin
Iding Rosyidin
Wakil Dekan Bidang Akademik FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.