Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat imbauan kepada para kepala lembaga pemerintahan maupun menteri untuk melarang penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil meminta Tunjangan Hari Raya.
“Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya atau sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara kepada masyarakat atau perusahaan baik secara lisan atau tertulis pada prinsipnya dilarang.”
“Karena merupakan penyalahgunaan wewenang yang dapat menjurus ke arah tindak pidana korupsi atau dapat menimbulkan benturan kepentingan atau menurunkan kepercayaan masyarakat,” demikian pernyataan dalam surat imbauan tersebut.
Imbauan yang dikeluarkan pada 1 Juli 2015 tersebut ditujukan kepada Kepala Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, pimpinan lembaga tinggi, komisi negara, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Pangilma TNI, Menteri Kabinet Kerja, kepala lembaga pemerintahan non kementerian, gubernur/bupati/wali kota, para ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Direksi BUMN/BUMD, ketua Kamar Dagang Indonesia, ketua Asosiasi perusahaan di Indonesia hingga perusahaan swasta.
Pemimpin lembaga pemerintah juga diminta melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan operasional dinas oleh pegawai untuk kepentingan pribadi seperti untuk kegiatan mudik.
“Karena merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara/daerah, menimbulkan benturan kepentingan sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.”
Sebagaimana diatur pada pasal Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara diimbau menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawan dengan kewajiban atau tugasnya yang diberikan secara langsung.
Pegawai negeri atau penyelengggara negara yang terpaksa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya demi menghindari ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12C UU No. 20 tahun 2021 wajib melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi itu.
Hadiah berupa bingkisan makanan yang mudah kadaluarsa dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan langsung ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang lebih membutuhkan dan melaporkan kepada masing-masing instansi disertai pejelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK. (Antara)