Rabu, Oktober 9, 2024

Tolak PP Pengupahan, Buruh Akan Mogok Nasional

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
Sejumlah buruh berunjuk rasa di Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (20/11). Mereka menolak upah murah buruh di Indonesia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/15.
Sejumlah buruh berunjuk rasa di Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (20/11). Mereka menolak upah murah buruh di Indonesia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/15.

Menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, para buruh mengancam akan mogok kerja secara nasional selama 3 hari berturut-turut. Terhitung sejak 24-27 November 2015, mogok nasional tersebut dilakukan sebagai aksi protes kalangan buruh menolak pemberlakuan PP tersebut.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, mengatakan dalam proses pembuatan PP Pengupahan pemerintah tidak pernah melibatkan buruh untuk duduk bersama. Karena itu, PP Pengupahan ini merupakan aturan sepihak yang hanya berpihak pada kaum pemilik modal atau pengusaha.

“Ini menunjukkan pemerintahan Joko Widodo merupakan rezim yang mencintai upah murah. Dengan upah murah ini, artinya rezim saat ini mendukung kesengsaraan dan penderitaan yang akan dialami buruh dengan menghadirkan PP Pengupahan,” kata Nining ketika ditemui di LBH Jakarta, Senin (23/11).

Merujuk yang terjadi di Surabaya, dia menjelaskan, adanya PP Pengupahan telah menganulir upah layak yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kota Surabaya sebesar Rp 2.275.000. Alasannya, besaran upah yang diajukan Wali Kota Surabaya itu tidak memiliki dasar acuan. Gubernur Jawa Timur mengacu pada PP Pengupahan yang diterbitkan pemerintah akhirnya mengurangi besaran upah layak tersebut menjadi Rp 2.050.000.

Menurut Nining, rezim pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla telah mengingkari janjinya. Pada saat kampanye Jokowi-JK telah sepakat menandatangani 9 piagam perjuangan, salah satunya piagam perjuangan Marsinah, yang isinya tentang komitmennya untuk kebangkitan industri dan menjunjung tinggi aspirasi kaum pekerja di Indonesia. Namun, setelah satu tahun berkuasa, langkah yang diambil pemerintahan Jokowi-JK dengan melahirkan PP Pengupahan merupakan langkah yang bertentangan.

“Karena itu, pemerintah Jokowi-JK perlu diingatkan kembali. Upaya buruh yang akan melakukan aksi mogok nasional sekadar untuk mengingatkan mereka agar segera mencabut PP Pengupahan tersebut,” tuturnya. “Jika memang kami dihadapkan dengan kekuatan rezim saat ini, maka akan kami hadapi.”

Di tempat yang sama, Rudi HB Daman, Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia, mengatakan mogok nasional merupakan aksi penting yang patut dilakukan oleh buruh sebagai respons terhadap upaya pemerintah Jokowi-JK yang telah mengeluarkan PP Pengupahan. PP tersebut merupakan kebijakan ekonomi yang menindas rakyat lantaran secara tidak langsung pemerintah telah merampas sebagian upah layak yang seharusnya diterima buruh.

Selain itu, dia juga mengkritisi langkah pemerintah saat ini yang mengirim pasukan TNI dan Polri hingga ke pabrik-pabrik untuk melakukan pengawasan menjelang mogok nasional. Hal ini menunjukkan pemerintah Jokowi-JK semakin fasis karena menggunakan militer sebagai alat politiknya untuk mengebiri aspirasi kaum buruh.

“Ini jelas sekali bertentangan dengan demokrasi yang berlaku di Indonesia. Pemerintah Jokowi-JK tidak lebih hanya menjadi bemper bagi para pemilik modal dan kaum kapitalisme monopoli asing,” kata Rudi.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.