Jumat, Mei 3, 2024

Pemerintah Tak Perlu Menaikkan Cukai Rokok

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.

Buruh petik memanen tembakau di Pamekasan, Jawa Timur, Senin (10/8). Hingga pekan pertama musim panen pabrikan rokok belum melakukan pembelian sehingga petani terpaksa menjual tembakau rajangan mereka dengan harga Rp30 ribu pe kg atau di bawah Break Even Point (BEP) sebesar Rp33 ribu per kg kepada tengkulak. ANTARA FOTO/Saiful Bahri

Presiden Joko Widodo tetap bersikukuh menaikkan cukai rokok pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 sebesar Rp 148 triliun. Target itu dinilai memberatkan karena kondisi ekonomi yang sedang sulit. Karena itu, beberapa kalangan meminta presiden tidak asal membuat kebijakan.

Mantan Menteri Keuangan sekaligus mantan Dirjen Bea dan Cukai Fuad Bawazier menegaskan penolakan terhadap kenaikan cukai rokok. Fuad tak menepis pemerintah selama ini bergantung pada cukai tembakau. Dia menilai target cukai dalam dua tahun terakhir (2014 dan 2015) memang tercapai.

“Industri yang memiliki sifat kepribumian selalu mencapai target, tapi sekarang mulai diganggu. Lebih baik pemerintah tidak perlu menaikkan cukai tembakau,” kata Fuad di Jakarta.

Dia mencurigai adanya titipan pihak tertentu dalam pembuatan kebijakan cukai. Sebab, apabila bicara ekonomi secara objektif, industri rokok paling banyak mengandung unsur lokal seperti tenaga kerja, bahan baku serta kontribusi ke penerimaan negara lebih dari 50%. Karena itu, dia meminta Dewan Perwakilan Rakyat menolak penaikan cukai rokok ke pemerintah.

“Pemerintah terlalu ambisius. Cukai rokok sudah tercapai, walaupun targetnya tinggi. Kalau sudah tercapai jangan dimusuhi karena banyak komponen dalam negerinya. Jangan terlalu serakah nanti malah mematikan industri rokok. Jangan dipaksakan, nanti malah gembos,” kata Fuad.

Dia juga mengkhawatirkan imbas dari penaikan target cukai yang di luar kebiasaan pemerintah dan disertai dengan melemahnya daya beli masyarakat berdampak langsung ke pabrik rokok, tenaga kerja, petani tembakau dan cengkeh.

Menurut data Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), pada 2009 jumlah pabrik rokok 4.900-an. Namun, kenaikan cukai setiap tahun mengakibatkan ribuan perusahaan rokok gulung tikar dan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Kini, pabrik rokok tinggal 600-an.

Fuad menambahkan, kalau pemerintah memaksa penaikan cukai dan tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan para industri rokok, risikonya berat.Contohnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2015 yang berisi penghapusan fasilitas penundaan pembayaran pita cukai melalui mekanisme pencepatan pembayaran tahun berjalan.

“Saat ini pemasukan ke negara dari cukai rokok sangat besar. Jadi, jangan dimatikan. Tidak perlu cukai naik lagi. Kalau dipaksa nanti petani tembakau bisa ribut, PHK bakal lebih banyak. Itu namanya pemerintah mau bunuh diri,” tutur Fuad.[*]

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.