Jumat, April 26, 2024

Ada Apa dengan Presiden Jokowi dan Militer?

Ahmad Irawan
Ahmad Irawan
Peminat hukum tata negara dan aktif di Ahmad Irawan & Associates.

Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kedua kiri), KSAD Jenderal TNI Mulyono (kedua kanan), Danjen Kopassus Mayjen TNI Madsuni (kanan) serta Mensesneg Pratikno (kiri) berfoto bersama perwira Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Mako Cijantung, Jakarta, Kamis (10/11). Presiden menegaskan sebagai Panglima Tertinggi dengan melalui Panglima TNI, dirinya bisa menggerakkan Kopassus untuk keadaan darurat, serta memerintahkan kepada perwira dan prajurit Kopassus untuk menjaga keamanan NKRI serta perekat kemajemukan dan menjaga persatuan Indonesia. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/16
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kedua kiri), KSAD Jenderal TNI Mulyono (kedua kanan), Danjen Kopassus Mayjen TNI Madsuni (kanan) berfoto bersama perwira Kopassus di Markas Komando Cijantung, Jakarta, Kamis (10/11). [ANTARA FOTO/ Yudhi Mahatma]
Setelah aksi demonstrasi 4 November, selain bertemu dengan tokoh-tokoh organisasi Islam, Presiden Joko Widodo juga melakukan kunjungan ke markas Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Brigade Mobil (Brimob), dan Marinir.  Banyak makna atas pertemuan dan kunjungan Presiden tersebut. Mulai dari Presiden melakukan konsolidasi, mengecek kesiapan prajurit, memastikan loyalitas prajurit hingga pameran kekuatan TNI/Polri dalam mendukung Presiden.

Untuk menguatkan makna tersebut, Presiden Jokowi dalam kunjungannya ke Kopassus menyampaikan pernyataan bahwa prajurit tersebut setiap saat dapat digerakkan jika negara dalam keadaan darurat dan juga untuk keperluan-keperluan khusus lewat Panglima TNI.

Kunjungan Presiden sebagai Panglima Tertinggi Negara ke Marinir dan Kopassus merupakan hal yang wajar. Akan tetapi ada pertanyaan penting terkait pengerahan prajurit sesuai dengan mekanisme ketatanegaraan, keperluan-keperluan khusus, dan negara dalam keadaan darurat sehingga kekuatan TNI harus diturunkan oleh Presiden.

Kekuasaan Tertinggi

Kekuasaan tertinggi Presiden atas TNI diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara”.

Pasal ini termasuk salah satu pasal yang tidak mengalami perubahan, baik penomoran maupun substansi. Walaupun tidak mengalami perubahan, dari sisi sejarah konstitusionalisme tetap menarik untuk dilacak proses pembahasannya agar penggunaan kekuasaan tersebut dapat dipahami secara tepat.

Pada rapat Panitia Ad Hoc III Badan Pekerja MPR ke-1 tanggal  17 Oktober 1999, Andi Mattalatta dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan pendapatnya agar Pasal 10 dilakukan perubahan. Selengkapnya: “Pasal mengenai TNI ini kami mengusulkan yang dimaksud pemegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Laut, Kepolisian, barangkali hanya dalam suasana perang, tetapi dalam suasana damai kekuasaan tertingginya ada pada Panglima TNI, sehingga dengan demikian TNI sebagai sebuah organisasi steril dari kepentingan-kepentingan pemerintah”.

Hatta Mustafa yang juga dari F-PG menguatkan usulan sebelumnya dengan menyampaikan usulan “dalam keadaan perang Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Kami mengusulkan agar Presiden memegang kekuasaan itu hanya dalam keadaan perang. Jadi, kalau keadaan tidak perang dia tidak perlu menjadi panglima tertinggi”.

Terhadap usulan Presiden hanya menjadi panglima tertinggi dalam keadaan perang, maka Asnawi Latief menolak usulan tersebut dengan pendapat yang sederhana bahwa “kalau tidak ada perang, nggak ada yang ngurus”.

Begitu juga dengan dan Gregorius Seto Harianto (Fraksi Partai Demokrasi Kasih Bangsa) yang mengemukakan pendapat bahwa “dalam keadaan perang Presiden berfungsi sebagai Panglima tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Jadi, Panglima tertinggi itu hanya dalam keadaan perang, tetapi pada keadaan damai tetap yang berkuasa atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara adalah Presiden. Kalau tidak, siapa yang berkuasa atas mereka lalu tidak ada yang berkuasa nanti”.

Valina Singka Subekti meminta Pasal 10 UUD 1945 tetap. Selengkapnya: “kemudian Pasal 10 ini tetap menurut kami. Oleh karena memang ini adalah konvensi yang ada, yang disepakati di dalam Negara-negara demokrasi konstitusional bahwa ada supremasi sipil atas militer. Ini untuk menjaga kalau Presidennya itu adalah orang sipil tetapi dia harus mempunyai kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai Panglima tertinggi. Jadi, untuk Pasal 10 ini tetap”.

Akhirnya, setelah melalui beberapa kali pembahasan dalam tiga masa sidang, diputuskan Pasal 10 UUD 1945 ini tetap.

Merujuk pada proses pembahasan tersebut, di balik bulatnya norma Pasal 10 UUD 1945, pembentuk UUD 1945 melekatkan kekuasaan tertinggi ke Presiden intensinya agar: Pertama, penggunaan kekuasaan Presiden tersebut digunakan dalam keadaan perang. Kedua, fungsi tersebut dilekatkan kepada Presiden agar memiliki kuasa untuk mengontrol kekuatan TNI dalam keadaan perang maupun tidak perang.

Ketiga, organisasi TNI harus steril dari kepentingan pemerintah. Keempat, supremasi sipil atas kekuatan militer. Maka, dilihat dari aspek ketatanegaraan, kunjungan Presiden Jokowi ke Kopassus, Brimob, dan Marinir sebagai panglima tertinggi pada masa damai harus diletakkan pada bingkai kontrol Presiden terhadap kekuatan TNI/Polri.

Menggerakkan Prajurit

Presiden Jokowi merupakan pemimpin negara yang dipilih rakyat melalui hasil pemilihan umum. Maka, kehadirannya sebagai Presiden sekaligus juga sebagai penanda supremasi sipil yang kekuasaan politiknya menundukkan TNI melalui proses dan mekanisme ketatanegaraan. Kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan supremasi sipil sebagai perekat kekuasaan merupakan kesadaran konstitusional yang dihidupkan untuk mencapai tujuan nasional.

Tujuan nasional yang harus dicapai di bawah tanggung jawab Presiden, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kehadiran prajurit merupakan bagian integral dari upaya untuk mencapai tujuan nasional.

Setelah dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, agenda reformasi terus berlanjut hingga proses penataan yang sangat mendasar. Salah satu arah penataannya bahwa pembangunan TNI akan dikembangkan secara profesional sesuai dengan kepentingan politik negara yang mengacu pada prinsip nilai demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, dan ketentuan hukum nasional.

Dengan demikian, jika Presiden ingin menggerakkan prajurit TNI, maka dasarnya adalah nilai demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, dan ketentuan hukum nasional itu sendiri.

Semestinya Presiden tidak menarik TNI terlalu jauh masuk pada agenda-agenda demokrasi konstitusional, seperti penanganan penyampaian aspirasi untuk penegakan hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atau dinamika politik pemilihan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Jika melibatkan TNI dimaksudkan untuk memberikan efek penangkal kepada pihak-pihak yang ingin menyampaikan aspirasi, maka Presiden telah melakukan langkah yang keliru.

Berbeda halnya ketika Presiden menghadapi pihak-pihak yang memang memiliki niat mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Jika Presiden menyadari adanya ancaman demikian, sebaiknya Presiden segera merumuskan kebijakan dan mengambil keputusan politik bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat sebelum menggerakkan kekuatan militer agar tidak muncul kesan bahwa Presiden sedang mengancam rakyatnya.

Ahmad Irawan
Ahmad Irawan
Peminat hukum tata negara dan aktif di Ahmad Irawan & Associates.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.