Kamis, Maret 28, 2024

PTUN Kabulkan Gugatan Retno Listyarti atas Ahok

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti. (Dokumentasi Pribadi Retno Listyarti )
Retno Listyarti, mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta. (Dokumentasi Pribadi Retno Listyarti )

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 3 DKI Jakarta Retno Listyarti terhadap Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No 355/2015 terkait pencopotannya sebagai kepala sekolah.

Retno Listyarti mengungkapkan apresiasi terhadap putusan majelis hakim, sebab telah cermat memahami persoalan yang sebenarnya dalam kasus pencopotan dirinya sebagai kepala sekolah.

“Saya bersyukur atas dikabulkannya gugatan ini. Saya mengapresiasi para hakim yang menangani perkara ini karena telah cermat memahami persoalan yang sebenarnya,” ujar Retno kepada Geotimes. Dia menambahkan kemenangan ini merupakan perjuangan bersama untuk pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan sebagaimana visi  FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia).

Seperti diketahui, tindakan Retno menggugat ke PTUN merupakan upaya hukum terakhir untuk mencari keadilan. Pasalnya, sebelum melakukan gugatan, pihaknya telah mengajukan surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kemudian Retno melakukan pengaduan peninjauan ulang atas kesalahan SK kepada Ombudsman RI, namun tidak ada tanggapan.

Dengan ada putusan PTUN, “Saya berterimakasih kepada tim pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta atas segala  ketulusannya mendampingi saya selama persidangan ini. Banyak pembelajaran berharga yang saya dapat dari proses ini. Saya juga berterimakasih kepada rekan-rekan guru FSGI yang terus mendukung dan membantu saya selama proses ini. Ini kemenangan bersama,” kata Retno.

Sementara itu, Muhamad Isnur, kuasa hukum Retno dari LBH Jakarta, mengatakan, ada beberapa faktor yang menjadi kekuatan gugatan kliennya. Pertama, ketidakcermatan dalam memilih dasar aturan. Kedua, menyalahi prosedur. Ketiga, belum maksimal melakukan pembinaan. Keempat, Kadisdik tidak memiliki kewenangan menghukum Retno yang berpangkat golongan Pembina/IVa.

Doni Koesoema A, Dewan Pertimbangan FSGI, juga menyambut gembira kemenangan ini dan mengapresiasi keputusan majelis hakim. “Keputusan PTUN menunjukkan bahwa di negeri ini masih ada keadilan. Organisasi guru harus berani menegakkan martabat anggotanya saat kebenaran dan keadilan diinjak-injak. Kebenaran dan hukum harus menjadi prinsip dasar dalam bertindak bagi guru,” tegasnya.

Sebelumnya, Retno ingin membuktikan bahwa SK tersebut cacat hukum dan tindakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta sewenang-wenang dan tidak prosedur. “Jika pun menang di PTUN, saya tidak mau kembali menjadi kepala sekolah karena cukup 14 bulan saja menjadi kepala sekolah. Menjadi guru saja saya sudah bahagia,” kata Retno.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budiman mencopot Retno sebagai Kepala SMAN 3 karena menghadiri acara talk show sebuah stasiun televisi swasta saat ujian nasional digelar. Saat itu Retno menghadiri acara tersebut sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Dalam acara tersebut, Retno membeberkan kecurangan yang terjadi saat UN.

Kehadiran Retno dalam acara tersebut membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berang. Menurut Ahok, sebagai Kepala Sekolah, Retno melanggar aturan dengan menghadiri acara tersebut. Ahok kemudian meminta Kepala Dinas Pendidikan DKI mencopot Retno.

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.