Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk tidak langsung memberikan sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) kepada pelaku penyalahgunaan kartu bantuan sosial dari pemerintah ini. Pasalnya, KJP merupakan bantuan pemerintah untuk kegiatan operasional sekolah yang berhak didapatkan setiap pelajar.
“Jika KJP tersebut dicabut oleh Pemprov DKI, dampaknya justru akan lebih besar. Banyak anak-anak nantinya mau tidak mau harus putus sekolah,” kata Direktur Eksekutif Institue for Education Reform Universitas Paramadina, Mohammad Abduhzen, di Jakarta, Selasa (22/12).
Menurut dia, pencabutan KJP seharusnya menjadi cara terakhir yang diambil dalam menangani penyalahgunaan dana bantuan sosial ini. Sebelum itu dilakukan, Pemprov DKI Jakarta perlu menyelidiki kasus penyalahgunaan yang terjadi dan memperbaiki sistem pemberian KJP tersebut.
Abduhzen menjelaskan, penyalahgunaan KJP kerap dilakukan oleh orang tua siswa yang mendapat dana bantuan tersebut. Karenanya, tidak adil rasanya apabila pencabutan langsung dilakukan, namun yang terkena dampaknya justru anak-anak yang seharusnya bisa bersekolah melalui KJP itu.
“Ketika dana KJP disalahgunakan orang tua pelajar, maka pelajar yang bersangkutan kemungkinan besar tidak dapat menjalani sekolahnya dengan baik. Sanksi tegas tentu harus ada karena uang ini untuk kelangsungan sekolah siswa, namun jangan langsung mencabutnya begitu saja,” ujarnya.
Dia menyarankan, sebelum mengambil langkah tegas bagi penyalahgunaan KJP, Pemprov DKI sebaiknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu secara intensif terkait seharusnya uang bantuan itu digunakan. Sebab, alasan ketidaktahuan bisa dijadikan celah bagi penerima KJP ataupun toko yang memfasilitasi penyalahgunaan ini.
Karena itu, lanjut Abduhzen, harus diselidiki lebih dulu, apakah benar penerima KJP yang menyalahgunakan dana bantuan tersebut atau pemilik toko yang memang menganjurkan tarik tunai dengan alasan kartu tidak bisa digunakan. Keuntungan 10 persen dari penarikan tunai di toko akan lebih menguntungkan bagi pemilik toko dibandingkan menjual peralatan sekolah.
“Jadi, jika uang tersebut untuk biaya transportasi pelajar, maka yang tepat diberikan adalah dalam bentuk kartu yang bisa ditarik tunai. Namun, jika hanya untuk seragam ataupun buku sekolah, akan lebih baik diberikan langsung ke pelajar yang berhak menerima KJP agar tidak ada lagi penyalahgunaan.”