Mantan Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyatakan, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait pemberian izin operasional layanan taksi Uber dan Grab Taxi di Jakarta dinilai sudah tepat. Sebab, ini yang dibutuhkan pengusaha agar tidak melanggar aturan.
“Sejak awal, seperti ini yang dibutuhkan. Pemerintah mengakomodasi kebutuhan taksi (Uber dan Grab Taxi) supaya tidak melanggar aturan. Masyarakat lebih maju dan hukum juga terus berkembang,” kata Tigor ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (11/12).
Dia menambahkan, langkah Ahok lebih bagus daripada sikap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang main tangkap dan kurung kendaraan. Pasalnya, langkah dinas perhubungan tersebut tidak meyelesaikan masalah transportasi di Jakarta. Kita harus beri kesempatan kepada mereka, bukan main tangkap.
“Kebijakannya sudah pas, tinggal anak buah Ahok di Dishub Jakarta untuk membantu segala perizinan mereka (Uber dan Grab Taxi),” ujar Tigor yang merupakan Ketua Forum Warga Kota Jakarta. Dia juga meyebutkan bahwa sesama pengusaha taksi tidak perlu takut untuk bersaing dengan taksi berbasis aplikasi.
Ini bukan zaman Orde Baru lagi, berlindung dengan penguasa untuk mempertahankan dominasi, tegasnya. Kehadiran taksi berbasis aplikasi merupakan inovasi dan perkembangan zaman. “Mereka memberi pelayanan yang bagus, jauh lebih murah dibandingkan taksi konvesional. Bahkan sopir taksi konvensional sering membawa penumpang keliling dulu baru sampai tujuan agar mendapat argo yang tinggi. Ini berbeda dengan taksi berbasis aplikasi yang langsung ke tempat tujuan.”
Karena itu, taksi konvensional harus memperbaiki kualitas pelayanan dan harus mendorong sopirnya untuk tidak melakukan tindakan curang agar mendapat argo tinggi. Dorongan itu dilakukan untuk mendapatkan hasil yang lebih baik terhadap perusahaan taksi tersebut ke depannya.
Selain itu, Tigor meminta Kadishub DKI Jakarta meminta maaf kepada pengguna Uber dan Grab Taxi. Sebab, dengan tindakan main tangkap jelas merugikan konsumen. “Ini, sudah tidak paham regulasi, kerja enggak benar main tangkap aja. Ya, kalau begitu, ganti saja Kadishubnya,” kata Tigor. “Seharusnya, fasilitasi pengusaha supaya ada perbaikan angkutan umum di Jakarta.”
Sebelumnya, Ahok akhirnya memutuskan layanan taksi seperti Uber dan Grab Taxi untuk menyewakan mobilnya asalkan memenuhi syarat angkutan umum. Sayarat itu adalah berbadan hukum, sudah terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing, asuransi, lolos uji kendaraan bermotor, nomor pokok wajib pajak, punya global positioning system, identitas mobil dan pengemudi terdaftar di kepolisian dan dishub.
Melunaknya Ahok terkait izin operasi operator Uber dan Grab Taxi karena permintaan pengguna taksi yang terus meningkat. Di sisi lain, ongkos taksi berbasis aplikasi jauh lebih murah dibandingkan ongkos taksi konvenisonal. Bahkan kualitas dan keamanan taksi aplikasi dinilai lebih terjamin.