Aset berupa tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bernilai triliunan rupiah rawan hilang. Hal tersebut dikarenakan lemahnya pendataan dan inventarisasi aset oleh Pemprov DKI. Sejumlah aset tersebut seringkali diklaim oleh pihak swasta atau perseorangan lewat gugatan di pengadilan.
Aset pemprov yang berupa tanah masih banyak yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini juga membuat lemah Pemerintah Provinsi DKI untuk mempertahankan asetnya.
Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi mengatakan, pemerintah lemah dalam mempertahankan aset. “Hampir Rp 200 miliar aset-aset DKI akhirnya dimiliki swasta karena kalah di pengadilan. Biro Hukum Pemprov sangat lemah. Hal ini jelas sangat merugikan,” kata Apung di Jakarta, Rabu (20/1).
Penginventarisasi aset menjadi hal yang paling utama dalam menjaga aset negara. Oleh sebab itu, FITRA mendorong Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkan aset negara secara nasional dengan membentuk Badan Penyelamatan Aset Nasional.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Fitra Yenny Sucipto menjelaskan kerugian negara setiap tahun mencapai angka Rp 1,2 triliun akibat hilangnya aset negara. “Tidak ada transparansi, aset negara bisa dimainkan oleh swasta dan oknum elite politik, sehingga aset negara tidak bisa memberikan kontribusi optimal,” kata Yenny.
Yenny juga mengatakan, pemerintah pusat harus mendorong BUMN dan pemda untuk melakukan inventarisasi aset negara sehingga potensi kerugian negara bisa diminimalisasi. “Kalau ada inventarisasi, minimal akan memberikan kontribusi ke negara. Paling tidak itu bisa mengurangi defisit.”
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester satu tahun 2014, sebanyak 35 bidang tanah seluas 1,5 juta meter persegi dengan total nilai aset hampir Rp 8 triliun milik Pemprov DKI Jakarta digugat pihak ketiga. 11 tanah seluas 67 ribu meter persegi dengan nilai hampir Rp 260 miliar, Pemprov DKI Jakarta dinyatakan kalah. Baru-baru ini BPK juga menemukan adanya penyimpangan pengelolaan aset Pemprov DKI Jakarta yang mencapai angka Rp 1,18 triliun.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jakarta memastikan total nilai aset tanah, gedung, dan benda bergerak mencapai angka Rp 400 triliun. Aset dengan status bermasalah nilainya mencapai Rp 30 triliun. Kepala BPKAD Jakarta Heru Budihartono mengatakan aset yang bermasalah tersebut berupa lahan yang digugat dan diserobot oleh pihak lain.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok mengakui banyak aset milik Pemprov DKI Jakarta yang hilang dan berpotensi hilang. “Karena nggak ada sertifikat, ya digugat orang. Kami lemah dalam pendataan aset,” kata Ahok. Ahok juga mengatakan akan segera memperbaiki sistem pendataan aset dan melakukan sertifikasi aset-aset yang sudah didata sebelumnya.
Ia juga meminta supaya aset tersebut dimanfaatkan dan tidak dibiarkan kosong. Selain itu, dia mengimbau kepada pejabat di bawahnya supaya memanfaatkan aset-aset milik pemerintah ketimbang jatuh ke pihak lain.
Dari laporan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), hilangnya aset Pemprov DKI disebabkan karena belum tertib dalam pelaksanaan pengamanan barang daerah dan belum optimal dalam melakukan penatausahaan dokumen kepemilikan tanah. Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta juga dinilai lemah dalam pengamanan aset, terutama dalam proses hukum pengadilan.