Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mengevaluasi rancangan anggaran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta. Pasalnya, ada temuan harga yang tidak sesuai dengan pasar dalam Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Ditemukan harga yang tidak sesuai dengan pasar dan berpotensi penggelembungan anggaran. Jadi KUA-PPAS masih proses review dan perlu evaluasi terhadap SKPD, terutama yang mengusulkan penyusunan anggaran,” kata Sekretaris Jenderal Fitra Yenny Sucipto ketika dihubungi di Jakarta, Senin (23/11).
Yenny menjelaskan, KUA-PPAS masih dalam pembahasan di tingkat eksekutif sehingga perubahan atau pengurangan anggaran masih bisa dibenarkan selama belum ada kesepakatan final. Jika belum final, tidak masalah karena ini kan masih dalam tahapan rancangan anggaran.
Usulan anggaran SKPD tersebut, lanjut dia, dihimpun oleh pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) untuk dilakukan pengawasan internal terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. “Sikap Ahok sudah tepat, sebab perencanaan anggaran Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Yenny.
Seharusnya DPRD bukan mempertanyakan pemangkasan dalam KUA-PPAS, sebab itu masih dalam bentuk draf sehingga tidak ada pelanggaran. Akan tetapi mempertanyakan keterlambatan pengusulan KUA-PPAS ke DPR. Seharusnya eksekutif mengusulkan KUA-PPAS pada Juli-Agustus 2015, bukan November.
“DPRD harus mengimbau eksekutif soal keterlambatan itu. Sebab, ini akan berimplikasi pada keterlambatan Rapat Persetujuan Penetapan/Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD DKI. Kita tidak mau keterlambatan APBD 2015 terulang kembali pada 2016. Kalau terulang lagi, pembangunan di Jakarta akan stagnan.”
Sebelumnya, Ahok menyatakan tidak melanggar mekanisme pembahasan anggaran dengan melakukan perubahan atau pemangkasan anggaran dalam KUA-PPAS tanpa melalui Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta. Pasalnya ini masih dalam proses pembahasan di SKPD dan belum ada tanda tangan KUA-PPAS.
Ahok mengakui, dirinya lebih berhati-hati dalam penyusunan KUA-PPAS. Dia beralasan penyusunan itu tidak boleh melenceng dari rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Dia juga menyebutkan, apabila RKPD yang sudah tercantum dalam KUA-PPAS telah ditandatanganinya, itu baru dinilai sebagai pelanggaran.
Dalam rapat Badan Anggaran yang dihadiri Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta mempertanyakan adanya pemangkasan anggaran oleh eksekutif yang seharusnya disepakati bersama dengan Banggar. Menurut Dewan, Ahok telah menyalahi mekanisme karena mengubah anggaran tanpa adanya pemberitahuan ke DPRD DKI.