Warga Lakardowo kembali menelan kekecewaannya, pasca PTUN Surabaya memutuskan untuk menolak gugatan mereka terhadap PT. PRIA, pada kamis 29 November 2018. Hakim menolak gugatan PT. PRIA dikarenakan gugatan yang diajukan oleh warga tidak sesuai konteks, di mana jarak antara lokasi PT. PRIA dengan pemukiman dikatakan cukup jauh, dan warga tidak ada yang memiliki lahan di sekitar PT. PRIA.
Tentu putusan final dari hakim PTUN tidak sesuai dengan realitas, bahwa apa yang terjadi di Lakardowo merupakan petaka yang diciptakan oleh PT. PRIA. Enam tahun sudah warga Lakardowo harus menikmati pencemaran yang dilakukan oleh PT. PRIA, yakni timbunan limbah B3 yang sangat beracun. Kondisi tersebut turut mempengaruhi kehidupan warga, terutama berkaitan dengan hajat hidup.
Limbah B3 berupa Limbah fly ash, bottom ash, sludge kertas, sludge industri, limbah media dan bahan makanan olahan kadaluarsa, yang ditimbun oleh PT. PRIA dengan dalih pembuatan batako, telah menyebabkan air tanah warga Lakardowo tercemar. Hal ini dikarenakan limbah tersebut ditimbun di tanah, lalu menyebar dan meresap ke celah-celah tanah, sehingga mencemari sumur-sumur dan tanah warga di sekitar pabrik.
Air yang dahulu bisa dinikmati dan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, kini tak bisa dirasakan lagi keberkahannya. Air mereka tercemar oleh limbah B3 yang ditimbun oleh PT. PRIA, sehingga berdampak pada kesehatan warga, seperti gatal-gatal pada kulit hingga melepuh seperti terbakar.
Selain itu, selain berdampak pada air, timbunan limbah B3 juga turut mencemari tanah pertanian. Beberapa warga mengeluhkan hasil pertanian tidak maksimal, semenjak wilayahnya dijadikan timbunan limbah B3.
Komoditas seperti padi yang jikalau panen bisa empat kali selama satu tahun, pasca ada penimbunan limbah B3 oleh PT. PRIA, hanya menjadi dua kali saja dalam satu tahun. Memang dampaknya tidak terasa dalam satu tahun atau dua tahun, tetapi berakumulasi dan dirasakan bertahun-tahun kemudian.
Hak Asasi Manusia Tidak Ditegakkan
Kehidupan yang dahulu damai dan sejahtera, tiba-tiba menjadi petaka. Sebagaimana korporasi pada umumnya, mereka akan mengklaim sudah melakukan sesuai prosedur, berwawasan lingkungan dan peduli sosial. Bahkan hal tersebut didukung oleh pemerintah setempat, tanpa melihat realitas sesungguhnya. Justru ketika dihitung secara seksama, melalui valuasi ekologi, maka kerugian atas adanya korporasi khususnya PT. PRIA, kerugian yang akan didapatkan akan lebih besar daripada keuntungan.
Lingkungan yang telah rusak akibat kerakusan pemiliki modal, kelalaian dari pemangku kebijakan, serta diamnya mereka yang mengetahui ketidakadilan, telah menimbulkan bencana yang jika dikuantitatifkan nilainya tidak akan bisa diganti. Hal yang tidak bisa diganti itu ialah kedamaian, hidup tenang dan bahagia. Atas dalih investasi semuanya dieksploitasi secara banal, tanpa melihat kondisi aktual dan faktual, bahwasanya besarnya nilai investasi tak sebanding dengan besarnya kehidupan yang damai.
Dalam konstitusi yang masih kita pegang hingga hari ini, secara spesifik telah menjamin hak-hak rakyat atas lingkungan mereka. Hak itu ada yang mutlak atau tidak bisa dikurangi (Non-Derogable), dan hak yang bisa dikurangi karena disesuaikan dengan kontek kultural, serta norma-norma yang ada di suatu negara (Derogable).
Seperti pada pasal 28 H UUD RI 1945, telah menjabarkan mengenai hak-hak rakyat yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara, terutama dalam konteks lingkungan yang baik dan sehat. Kemudian dipertegas dalam UU PLH NO. 32 TAHUN 2009, pada Pasal 5 Ayat 1 yang mengatakan jika setiap orang mempunyai hak yang sama, atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Lalu dipertegas dalam pasal 6 Ayat 1 UU PLH, bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Sehingga dalam konteks warga Lakardowo, aspek-aspek hak asasi manusia yang dilanggar ialah tidak terpenuhinya lingkungan yang baik dan sehat. Karena lingkungan baik dan sehat telah dihilangkan perlahan sebagai hak yang melekat, dengan membiarkan PT. PRIA terus menerus menimbun limbah B3, dan berdampak pada multifaktor kehidupan warga Lakardowo.
Seperti tercemarnya air tanah, terkontaminasinya tanah-tanah pertanian, hingga kesehatan mereka terancam. Negara sebagai instrumen inti dalam penegakkan hak asasi manusia, tidak benar-benar melakukan perannya, seperti melindungi, menegakkan dan menghormati hak asasi manusia.
Melihat dari Perspektif Islam
Lingkungan yang bersih, indah dan nyaman, ada karena relasi saling melindungi dan merawat. Islam mengajarkan bahwa manusia harus menjaga bumi (Ard) berserta isinya dan hidup berdampingan dengan ciptaan-Nya yang lain. Sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Baqoroh ayat 125, yang menyebutkan jika manusia dilarang berbuat kerusakan dan bencana di muka bumi, dengan merusak lingkungan sekitarnya seperti tanam-tanaman dan keturunan.
Hal ini sangat relevan dengan penjelasan KH. Quraish Shihab, di mana beliau mengatakan:
“Sebelum dunia mengenal istilah ‘kelestarian lingkungan’, Rasulullah sang manusia agung telah menganjurkan untuk hidup bersahabat dengan alam. Tidak dikenal istilah penundukan alam dalam ajarannya, karena istilah ini dapat mengantarkan manusia kepada sikap sewenang-wenang, penumpukan tanpa batas tanpa pertimbangan pada asas kebutuhan yang diperlukan.” (Nuonline, 5 Mei 2018, Nabi Anjurkan Bersahabat dengan Alam).
Di mana perilaku Nabi Muhammad mencerminkan apa yang termaktub dalam Al-Quran, bahwasanya melindungi dan menjaga lingkungan merupakan sebuah keharusan. NU dalam muktamar Cipasung tahun 1994 telah menegaskan sikapnya dalam menyikapi kerusakan lingkungan, di mana lingkungan hidup harus dijaga dan tidak boleh dirusak.
Hal ini juga dipertegas oleh pemikiran KH. Sahal Mahfudz dalam Nuansa Fiqh Sosial, jika lingkungan hidup merupakan aspek penting dalam kehidupan, keseimbangan alam merupakan suatu hal yang mutlak untuk menyempurnakan ibadah. Jikalau alam rusak, air tercemar, tentu akan menganggu ibadah manusia kepada Allah.
Apa yang diperjuangakan oleh warga Lakardowo merupakan jihad bi’ah, di mana mereka mencoba mempertahankan lingkungannya dari kerusakan. Pencemaran air dan tanah telah menganggu keseimbangan alam, terutama bertautan dengan kontinuitas kehidupan manusia.
Apa yang dilakukan oleh PT. PRIA merupakan hal yang kontradiktif dengan semangat Islam, karena mereka telah melakukan hal yang bersifat mudharat, demi manfaat yang hanya dinikmati oleh mereka saja. Dalam tanda kutip, PT. PRIA telah melakukan perampasan hak kehidupan, di mana merusak lingkungan dan merampas kehidupan warga Lakardowo baik materil maupun imateril demi akumulasi profit, namun mendzalimi warga Lakardowo yang hidupnya diliputi bayang-bayang limbah B3.
Referensi
Nuonline, 5 Mei 2018, Nabi Anjurkan Bersahabat dengan Alam. http://www.nu.or.id/post/read/90727/nabi-anjurkan-bersahabat-dengan-alam
Mahfudh, K. S. (2008). Nuansa Fiqh Sosial. LKIS PELANGI AKSARA.