Jumat, April 26, 2024

Wajib Pajak di Era Digital

Febi Putri
Febi Putri
Mahasiswa Tugas Belajar PKN STAN (Pegawai DJP)

Revolusi industri 4.0 nampaknya sudah tak terbendung lagi keberadaannya di depan mata. Perkembangan teknologi dan informasi memang tidak dapat dipungkiri akan sangat lekat dalam kehidupan ini. Manusia dituntut untuk semakin menyesuaikan agar tidak ketinggalan zaman.

Tak hanya di sektor private, sektor publik pun perlu mengantisipasi adanya perkembangan teknologi yang telah terjadi tak terkecuali bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu instansi sektor publik yang bergerak di sektor pelayanan kepada Wajib Pajak.

DJP mengemban tugas yang sangat fundamental dalam penggerak roda perekonomian. Sebagai tulang punggung penerimaan disektor perpajakan, tantangan yang dihadapi setiap waktu juga semakin kompleks. Terbukti dari data yang ada, target penerimaan perpajakan selalu menunjukkan trend positif.

Memasuki tahun baru 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp1.865,7 triliun dalam postur sementara Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2020. Melihat itu, salah satu upaya yang dilakukan adalah peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak sebagai customer utama DJP.

Dalam sistem perpajakan yang dianut oleh Indonesia, wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajaknya atau dikenal dengan istilah self-assessment. Sehingga dalam hal ini sebesar besar penerimaan perpajakan sangat bergantung pada bagaimana kepatuhan perpajakan yang dimiliki oleh wajib pajak.

Pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimanakah menciptakan kepatuhan wajib pajak bukan baik dari aspek administratif maupun substansial. Untuk itu, berbagai langkah telah diambil oleh DJP untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak mulai dari kegiatan persuasif seperti penyuluhan langsung, iklan masyarakat, inklusi kesadaran pajak di sekolah-sekolah hingga tindakan pengawasan dan penegakan hukum seperti teguran, pemeriksaan atau penagihan.

Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia

Kepatuhan formal Wajib Pajak (WP) hingga Juli 2019 baru sebesar 12,3 juta atau 67,2% dari jumlah WP yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 18,3 juta. Dari fakta yang ditunjukkan,  bisa dibilang kepatuhan wajib pajak belum menunjukkan kabar positif. Bagaimana tidak, dari total wp yang wajib menyampaikan SPT masih terdapat gap sebesar kurang lebih 6 juta WP yang belum menunjukkan compliance-nya terhadap kewajiban perpajakannya yaitu SPT.

Padahal dengan SPT dapat menjadi dasar bagi fiskus untuk menggali potensi perpajakan yang ada.  Terdapat banyak faktor yang dirasa masih menjadi celah excuse WP untuk tidak memenuhi kewajibannya. Beberapa di antaranya yang masih terdapat persepsi masyarakat yang sangat kental bahwa regulasi yang dimiliki oleh DJP sangat ribet, susah, tidak satu suara, dll. Misalnya saja pelaporan pajak yang harus dilakukan dengan mendatangi kantor pajak, paper based, belum lagi keluhan dari wajib pajak untuk antrean yang sangat panjang dan lama.

Digitalisasi sebagai strategi DJP 

Saat ini salah satu strategi DJP dalam pemanfaatan perkembangan teknologi dan informasi dalah digitalisasi atas kewajiban perpajakan wajib pajak.  Hal ini merupakan spirit positif yang harus mendapat dukungan, baik dukungan secara teknis, sumber daya manusia maupun finansial, hingga dukungan secara moril dari segenap jajaran.

Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen akan memperbaiki pelayanan pajak dengan skema digital.  Saat ini strategi ini telah diterapkan secara bertahap dalam setiap aspek pemenuhan kewajiban perpajakan.

E-filing terus mengalami perkembangan, dimulai dari dengan mengakomodir SPT Tahunan WP OP hingga saat ini penggunaan e-filing telah menyasar pelaporan SPT yang lain seperti SPT Tahunan PPh WP Badan, SPT Masa PPN , SPT PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2). Selain e-filing yang telah dikembangkan sedemikian rupa, wajib pajak sekarang juga telah di fasilitasi dengan adanya e-bupot dalam mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi PPh Pasal 23.

E-registration juga merupakan aspek yang disasar oleh DJP. Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor secara langsung. Dengan mengakses https://ereg.pajak.go.id  masyarakat dapat mendaftarkan NPWP secara online. Selain itu pembayaran pajak juga di digitalisasi melalui e-billing juga terus mengalami perkembangan.

Pembayaran yang dulunya harus dilakukan dengan meminta kode billing ke kantor pajak, sekarang cukup dapat diakses secara online oleh wajib pajak. Selain itu, permohonan atas Surat Keterangan Domisili (SKD) dan Surat Keterangan Fiskal (SKF) juga telah didigitalisasi.

Dukungan contact center DJP juga akan terus dikuatkan. Wajib pajak yang ingin mendapatkan informasi terkini atas peraturan perpajakan dapat menghubungi call center pajak yaitu Kring Pajak di nomor (021) 1500200 atau dapat juga mengakses website pajak.go.id. Dua hal tersebut merupakan area digitalisasi yang dilakukan agar wajib pajak dapat memperoleh info ter-update tanpa harus mendatangi KPP.

Dengan adanya dukungan positif yang terus diberikan pemerintah dalam hal ini DJP, diharapkan dapat meningkatkan kinerja DJP dalam menghimpun penerimaan perpajakan tidak hanya di sektor proses bisnis di internal DJP melainkan  juga menyasar aspek peningkatan pelayanan yang diberikan kepada WP sebagai main customer DJP.

Wajib pajak yang merasa nyaman dan diberikan kemudahan atas pemenuhan kewajiban perpajakan diharapkan akan meningkatkan presentase kepatuhan wajib pajak hingga mewujudkan adanya peningkatan kontribusi yang positif terhadap penerimaan perpajakan.

Febi Putri
Febi Putri
Mahasiswa Tugas Belajar PKN STAN (Pegawai DJP)
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.