Sabtu, Mei 24, 2025

Vasektomi Menurut Hukum Positif

Nurjamil
Nurjamil
Associate Lawyer at Madsanih Manong & Partner
- Advertisement -

Pertumbuhan umat manusia saat ini sangat meningkat pesat seiring arus globalisasi yang
terjadi. Hal tersebut merupakan sebuah anugerah bagi sebuah bangsa karena
dengan adanya pertumbuhan umat manusia yang pesat ini menunjukkan eksistensi bangsa
Indonesia.

Namun pertumbuhan umat manusia yang pesat ini harus juga di imbangi
dengan kualitas yang dimiliki agar dapat mempertahankan keberlanjutan ekonomi. Selain
itu kualitas yang sangat penting adalah dalam hal pendidikan yang mana dengan
pendidikan dapat membuka cakrawala dalam menjalankan kehidupan.

Sisi lain menjelaskan bahwa dengan pesatnya pertumbuhan umat manusia dalam satu keluarga justru hal ini sangat mengkhawatirkan. Karena jika orang tua yang memiliki anak
dengan jumlah yang banyak namun tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya maka
hal ini dapat menjerumuskan seorang anak yang lahir ke dalam jurang kemiskinan.
Oleh karena itu Pemerintah mempunyai upaya dalam menekan angka kelahiran di setiap keluarga yakni dengan melakukan Vasektomi.

Apa Itu Vasektomi?

Vasektomi merupakan sebuah upaya yang dapat dilakukan oleh keluarga dalam menekan angka kelahiran. Vasektomi juga dapat dikatakan sebagai pemandulan terhadap pria yakni dengan memutus saluran sperma pria agar tidak bisa menghasilkan pembuahan bersama sel telur. Dengan adanya vasektomi seorang pria dapat mengurangi hasrat seksual terhadap istrinya sehingga dapat menekan angka kelahiran. Namun vasektomi saat ini masih jarang dilakukan karena dianggap sebagai pengekangan hak untuk berkembang biak.

Dalam perspektif hukum hukum positif di Indonesia Vasektomi diatur dalam Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 menjelaskan bahwa vasektomi boleh dilakukan
karena memiliki tujuan dalam hal mengurangi atau menekan angka kelahiran.

Namun dalam perspektif hukum islam dijelaskan dalam Fatwa MUI No. 22 Tahun 2011 mengharamkan vasektomi karena dianggap sebagai bentuk pemandulan. Dalam hal ini hukum islam melarang vasektomi karena terdapat pengekangan hak untuk memiliki anak tentunya hal ini bertentangan dengan keinginan Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan untuk memiliki anak yang banyak karena agar dapat melanjutkan estafet kepemimpinan.

Keduanya memiliki perbedaan tujuan namun hal ini harus menjadi pertimbangan lagi bagi masing-masing keluarga untuk dapat mengambil pilihan. Apakah ingin mengikuti anjuran
pemerintah untuk menekan angka kelahiran atau ingin menjalankan perintah Nabi
Muhammad SAW. Kendati demikian sejatinya keduanya memiliki tujuan yang baik untuk
kita agar dapat mengambil pelajaran.

Nurjamil
Nurjamil
Associate Lawyer at Madsanih Manong & Partner
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.