Sabtu, Juli 27, 2024

UU Cipta Kerja dalam Pandangan Industri Manufaktur

Rasky Akasi
Rasky Akasi
Mahasiswa Universitas Airlangga Prodi Teknik Industri

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau lebih dikenal sebagai UU Cipta Kerja, adalah sebuah undang-undang yang bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia. UU ini memiliki beberapa perubahan kebijakan di sektor ketenagakerjaan, investasi, dan perpajakan, yang juga berdampak pada industri manufaktur.

Bagi industri manufaktur, UU Cipta Kerja memberikan sejumlah kemudahan untuk memulai dan mengembangkan bisnis di Indonesia. Salah satu contohnya adalah memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan investasi di sektor manufaktur.

Selain itu, UU ini juga memberikan kemudahan dalam hal perizinan usaha dan penanaman modal yang dapat mempercepat proses investasi dan memudahkan perusahaan untuk memulai operasinya di Indonesia. UU ini juga mengatur tentang outsourcing yang memungkinkan perusahaan manufaktur untuk memperkerjakan tenaga kerja secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka.

Industri manufaktur merupakan salah satu sektor yang dirasakan dampaknya oleh UU Cipta Kerja. Melalui UU ini, industri manufaktur di Indonesia diberikan sejumlah kemudahan untuk memulai dan mengembangkan bisnis mereka.

Salah satu kemudahan tersebut adalah pemberian insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan investasi di sektor manufaktur. Hal ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk lebih tertarik untuk berinvestasi di industri manufaktur Indonesia, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru di sektor tersebut. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor industri manufaktur di Indonesia.

Industri manufaktur memiliki kontribusi terbesar dalam perekonomian Indonesia, sebanyak 19,36 persen dari PDB Indonesia pada kuartal IV 2020. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja dianggap sebagai langkah penting untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur di Indonesia.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan dalam hal perizinan usaha dan penanaman modal. Hal ini dapat mempercepat proses investasi dan memudahkan perusahaan untuk memulai operasi mereka di Indonesia. Selain itu, UU ini juga mengatur tentang outsourcing yang memungkinkan perusahaan manufaktur untuk memperkerjakan tenaga kerja secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka.

Namun, tidak semua industri manufaktur sepakat bahwa UU Cipta Kerja menguntungkan bagi bisnis mereka. Beberapa perusahaan khawatir bahwa liberalisasi pasar akan menyebabkan peningkatan persaingan dan menurunkan harga produk mereka. Selain itu, beberapa perusahaan juga menentang pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan tenaga kerja, seperti penghapusan upah minimum regional.

Meskipun demikian, beberapa perusahaan tetap optimistis dengan implementasi UU Cipta Kerja. Mereka berharap bahwa UU ini akan membawa perubahan positif bagi bisnis mereka dan memperkuat posisi industri manufaktur di Indonesia.

Secara keseluruhan, UU Cipta Kerja memiliki potensi untuk menguntungkan industri manufaktur di Indonesia. Namun, implementasi undang-undang ini masih perlu diawasi dengan ketat dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar menguntungkan bisnis dan masyarakat Indonesia

Rasky Akasi
Rasky Akasi
Mahasiswa Universitas Airlangga Prodi Teknik Industri
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.