Sabtu, April 27, 2024

Upah Minimum atau Upah Maksimum?

Olivia Krishanty
Olivia Krishanty
Olivia bekerja di bidang ketenagakerjaan sejak 2004. Sebagian besar karirnya adalah sebagai auditor kepatuhan ketenagakerjaan (Social Compliance Auditor) baik di Indonesia maupun Asia Tenggara. Olivia juga berpengalaman sebagai trainer dan konsultan untuk peningkatan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan di Indonesia dan Asia Tenggara, bekerja sama dengan berbagai perusahaan dan brands international serta lembaga lainnya.

Belakangan ini demo buruh tentang upah minimum mulai sering terdengar. Kenaikan upah minimum memang selalu menjadi topik panas di akhir tahun. Kini menjadi semakin panas karena di bulan Oktober lalu, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran yang meminta para gubernur untuk tidak menaikkan upah di tahun 2021. Demi kelangsungan dunia usaha di masa Pandemi Covid-19.

Namun akhirnya hanya 18 gubernur yang patuh terhadap Surat Edaran. Gubernur Jateng, Jatim dan Yogyakarta misalnya, kompak mbalelo. Meski demikian, buruh tetap berdemo. Karena kenaikan tahun ini sangat tipis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Langkah yang di ambil buruh ini sering dicibir oleh masyarakat. Tapi masalahnya, sangat sulit bagi buruh untuk mendapatkan kenaikan upah selain lewat kenaikan upah minimum.  Saya menyaksikan sendiri bahwa upah minimum itu sering kali dijadikan sebagai “upah maksimum”. Sangat sedikit pengusaha yang memberikan upah kepada buruh di atas upah minimum.

Sebagai auditor kepatuhan ketenagakerjaan, saya sering berdiskusi dengan manajemen dan pekerja, utamanya di sektor garmen berorientasi ekspor. Uniknya, pekerja yang beribu-ribu jumlahnya itu upahnya seragam. Semuanya upah minimum.

Hanya yang memiliki keahlian yang sangat spesial yang mendapat upah lebih. Seperti tukang potong pola yang mengoperasikan alat potong mirip gergaji mesin, memotong ratusan helai kain yang ditumpuk dengan presisi tinggi sesuai pola. Atau tim mekanik yang punya keahlian pemeliharaan dan perbaikan mesin.

Untuk operator pabrik kebanyakan, pengalaman kerja atau keahlian seakan tidak ada pengaruhnya terhadap upah mereka. Operator mesin jahit, petugas inspeksi kualitas, dan karyawan baru non skill, semua dibayar upah minimum.

Bayangkan. Seorang penjahit dengan pengalaman kerja lima tahun upahnya sama dengan pekerja buang benang yang baru masuk. Yang satu dituntut mampu menjahit puluhan bagian baju tiap jam, yang satunya lagi hanya membuang sisa benang yang terlalu panjang.

Padahal menurut undang-undang, upah minimum itu hanya untuk pekerja lajang yang memiliki pengalaman kerja di bawah satu tahun dan tidak memiliki keahlian.

Ada perusahaan yang memberikan Tunjangan Masa Kerja. Namun nominalnya cukup menyedihkan. Misalnya seribu rupiah untuk tiap tahun pengalaman. Kalau sudah bekerja 5 tahun, dapat Rp 5000 lebih banyak dari upah minimum. Sungguh tidak memotivasi. “Tapi kan sudah lebih tinggi dari upah minimum? Jadi tidak melanggar hukum bukan?”.

Hal ini bukannya luput dari perhatian pemerintah. PP 78 Tahun 2015 menyebutkan tentang kewajiban perusahaan membuat Struktur dan Skala Upah. Keahlian, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan misalnya, harusnya menjadi faktor pembeda upah. Begitu baru adil.

Seorang HR Manager pernah mengeluh kepada saya. “Bagaimana mau membedakan upah, upah minimum saja kenaikannya gila-gilaan. Upah manajer naik 5%, tapi upah operator naik 50%. Yang ada dalam setahun upah operator jadi lebih tinggi dari manajer.”

Benarkah? Coba kita ambil contoh Jawa Barat. Di tahun 2013, kenaikan upah di beberapa kota di sana mencapai lebih dari 50%. Konon karena tahun politik, maka kenaikan upah kompak dijanjikan oleh calon kepala daerah baru maupun petahana.

Kontrak politik ditandatangani oleh para politikus dengan serikat buruh. Jika mereka terpilih, maka upah akan naik sekian persen. Diharapkan dengan ini dukungan kaum buruh dapat dikantongi.

Setelah 2013, kenaikan upah melandai. Tampaknya pengusaha berhasil menyampaikan aspirasinya ke pemerintah. Harga jual baju ke Amerika dan Eropa hanya naik tipis bahkan cenderung minus dari tahun ke tahun. Kalau menaikkan harga terlalu tinggi, para pembeli dari Amerika dan Eropa tinggal memindahkan order ke Vietnam, Kamboja, atau Bangladesh misalnya.

Ketika biaya (upah) naik tinggi sementara harga jual tetap, kira-kira apa yang akan terjadi? Profit menipis. Pengusaha harus berakrobat agar tetap bertahan.

Meskipun melandai, sebenarnya kenaikan upah tetap tinggi. Contohnya di Bogor dan Karawang. Dari tahun 2012 – 2016, upah minimum secara konsisten naik di atas 10%. Apa artinya ini?

Seandainya gaji pekerja Rp 3 juta, kenaikan 10% artinya kenaikan Rp 300.000. Itu untuk satu pekerja. Jika ada 1000 pekerja di satu pabrik, maka perusahaan harus menyiapkan tambahan Rp 300 juta tiap bulan. Padahal, ini belum tentu berpengaruh positif pada kenaikan produktivitas.

Mengapa demikian? Ingat, kenaikan upah minimum berlaku untuk semua pekerja. Artinya, sebenarnya sistem ini menyebabkan tidak adanya hubungan sebab akibat antara upah dan prestasi kerja. Logikanya, untuk apa bekerja keras kalau toh upahnya sama dengan anak kemarin sore?

Karena itu, memperjuangkan kenaikan upah minimum adalah satu-satunya cara untuk mendapatkan kenaikan upah. Tak peduli betapa rajin dan ahlinya mereka. Bagi mereka, upah minimum ini sesungguhnya adalah upah maksimum.

***

Sebenarnya laju kenaikan upah sempat tertahan dengan dikeluarkannya PP 78/2015. Peraturan ini juga menyederhanakan proses penetapan upah. Cukup dengan menggunakan rumus inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dari BPS. Sejak itu, kenaikan upah cukup stabil di angka 8%.

Sayangnya  kenaikan upah sudah dianggap kadung terlalu tinggi di beberapa tempat.

Di pertengahan tahun 2017, seorang pemilik pabrik garmen mengantar saya ke gerbang pabriknya di Tangerang setelah meeting. Sambil tersenyum sedih dia berkata, “Pabrik ini akan segera saya tutup.” Saya kaget. “Upah sudah terlalu tinggi. Sulit sekali mendapatkan profit.”

Dia tidak sendiri. Tahun 2018 – 2019 terbukti masih berat untuk perusahaan-perusahaan ini. Pabrik bertumbangan. Jakarta, Banten dan Jawa Barat menyaksikan manufaktur padat karya berangsur menghilang. Meskipun mengakui bahwa perijinan dan korupsi adalah masalah kronis, para pengusaha menyebut upah minimum yang tinggi adalah salah satu pemicu keadaan ini.

Beberapa pengusaha akhirnya malah pasrah. Tak sanggup atau tak mau membayar upah minimum, maka mereka memutuskan untuk tidak patuh.

Pada penghujung tahun 2018, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pernah menyatakan bahwa hanya ada 30% perusahaan yang patuh membayar upah minimum. Di tahun yang sama, pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tegal pernah dikutip media mengeluhkan kepatuhan yang hanya mencapai 50% di Jawa Tengah.

Ini sebenarnya cukup umum terjadi. Coba lihat, di Jakarta saja ada berapa teman kita yang upahnya di bawah Rp. 4,2 juta pada tahun 2020? Padahal ketidakpatuhan diancam sanksi pidana. Apakah bos mereka kemudian diseret ke pengadilan?

***

Urusan upah memang ruwet. Menurut UU no 13 Tahun 2003, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Layak saja tidak cukup. Harus produktif juga agar pengusaha profit.

Persoalan ini harus dirundingkan dengan seksama oleh pemerintah bersama wakil pekerja dan wakil pengusaha. Karena upah minimum tidak boleh selamanya menjadi upah maksimum, dan pengusaha juga berhak mendapatkan produktivitas tinggi dari buruh yang punya upah lebih tinggi.

Apabila ada sanksi, maka perlu ditegakkan melalui aparatur yang ada. Karena upah minimum seharusnya bukan basa-basi.

Olivia Krishanty
Olivia Krishanty
Olivia bekerja di bidang ketenagakerjaan sejak 2004. Sebagian besar karirnya adalah sebagai auditor kepatuhan ketenagakerjaan (Social Compliance Auditor) baik di Indonesia maupun Asia Tenggara. Olivia juga berpengalaman sebagai trainer dan konsultan untuk peningkatan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan di Indonesia dan Asia Tenggara, bekerja sama dengan berbagai perusahaan dan brands international serta lembaga lainnya.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.