Jumat, November 8, 2024

Upah Layak dan Standar Ganda Wartawan Hebat

Abul Muamar
Abul Muamar
Abul Muamar, penulis dan editor. Aktif dalam advokasi isu-isu pembangunan berkelanjutan.
- Advertisement -

Belum lama ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan besaran upah layak jurnalis pemula di Jakarta tahun 2019 sebesar Rp 8,42 juta per bulan. Angka tersebut dua kali lipat lebih besar dibanding UMP Jakarta 2019 Rp 3,94 juta.

Besaran gaji yang menggoda itu ditetapkan AJI berdasarkan hasil survei yang mereka lakukan terhadap wartawan pemula dengan masa kerja di perusahaan antara 1-3 tahun. Survei tersebut dilakukan selama November-Desember 2018, melibatkan 87 responden.

Dalam survei tersebut, ada 40 komponen kebutuhan hidup layak berdasarkan lima kategori ditambah alokasi tabungan sebesar 10 persen yang dikaji. Kategori yang dimaksud adalah makanan, tempat tinggal, sandang, kebutuhan penunjang, dan kebutuhan lain seperti paket data internet, transportasi, dan perangkat komunikasi.

Selain itu, AJI juga memasukkan kebutuhan tersier bagi jurnalis, seperti bahan bacaan dan langganan koran atau majalah. (terus terang, untuk kebutuhan yang disebut terakhir ini saya ragu, apakah wartawan benar-benar mau baca koran, apalagi buku untuk memperbaiki kualitasnya. Sepengalaman saya, jarang wartawan yang seperti itu).

Alih-alih bahagia karena mendapatkan dukungan, sebagai jurnalis saya justru ingin menangis mendengar apa yang disampaikan AJI. Bukannya tak senang, tetapi besaran upah segitu rasanya kelewat muluk-muluk.

Apa mungkin perusahaan media mau membayar upah sebesar itu, apalagi untuk jurnalis pemula? Pada kenyataannya, gaji rata-rata wartawan, baik itu pemula maupun yang bangkotan, justru masih banyak yang pas-pasan. Kalau kata Pak Prabowo, tidak sampai membuat wartawan sanggup belanja ke mal. Paling banter sedikit lebih banyak di atas UMP.

Di Jakarta, misalnya, dari survei kecil-kecilan yang saya lakukan, gaji rata-rata wartawan, termasuk yang bekerja di bawah perusahaan media ternama alias kapitalis besar, hanya berada di kisaran Rp 4 sampai 6 juta. Yang lucunya, apa yang disampaikan AJI ini malah diberitakan oleh mereka. Entah dengan maksud menyindir AJI yang menaruh ekspektasi terlalu tinggi, atau justru urat malu mereka sendiri memang sudah putus.

Jangankan wartawan yang bertugas di lapangan, wartawan yang sudah diangkat menjadi redaktur saja pun, yang secara struktural di perusahaan berada satu tingkat di atas wartawan pemula, masih banyak gajinya yang tidak mencapai Rp 8,42 juta.

Perkara besaran upah layak jurnalis ini memang sudah menjadi pembahasan yang klise sebenarnya, karena selalu diulang-ulang saban tahun tanpa pernah mencapai ekspektasi yang dilambungkan. Tak cuma di awal tahun, saat momentum Hari Buruh dan Hari Pers Nasional pun, gaji wartawan juga kerap disinggung. Tapi hasilnya sia-sia belaka.

Karena itu, saya memang tak berniat dan tak berminat memperdebatkan besaran upah yang layak bagi jurnalis. Layak atau tidak, saya kira bisa dipulangkan kepada jurnalisnya masing-masing. Di sini saya sekadar ingin bercerita tentang dampak yang timbul akibat korporat-korporat media itu tidak (mau) mendengar jeritan para wartawan soal besaran gaji, sebagaimana yang diwakili oleh AJI.

- Advertisement -

Dampak yang saya maksud adalah: kemunculan standar ganda dalam perkara kehebatan seorang wartawan.

Standar hebat yang pertama sudah jelas, yakni kemampuan menghasilkan reportase yang jernih dan mendalam, yang tidak tendensius atau memihak siapapun, yang peka terhadap seluruh detail dari apa yang ia liput dengan memaksimalkan semua indera, dan (jika bisa) meramunya dengan tulisan yang mengalir dan sedap dibaca (cenderung nyastra). Wartawan hebat jenis ini biasanya banyak bekerja di bawah naungan media-media besar dan bertugas pula di kota-kota besar.

Lalu, standar hebat yang kedua adalah kemampuan “mengolah” bahan berita dan narasumber yang bersangkutan menjadi sumber penghasilan alias “ATM berjalan”, plus kemampuan memaksimalkan status wartawan untuk berbagai keperluan (semacam mendapatkan status warga negara kelas satu), seperti membebaskan diri dari tilang, nonton konser gratis, dilayani dengan sangat baik ketika berobat di rumah sakit sekalipun dengan kartu BPJS, dan masih banyak lagi.

Perusahaan-perusahaan media bukannya tak tahu soal ini. Tapi, mereka tutup mata. Sebab, yang paling penting bagi mereka adalah (buruh) wartawan yang mereka perkerjakan bisa menghasilkan berita yang “bernilai jual” tinggi, dan sebanyak-banyaknya, sembari manut diberi upah rendah.

Itulah mengapa, meskipun selalu mencantumkan maklumat “wartawan kami selalu dibekali identitas pengenal dan tidak diizinkan menerima atau meminta apapun dari narasumber”, nyatanya banyak wartawan media-media itu yang melanggar. Kenapa begitu? Ya karena gaji mereka memang rendah–jika tidak boleh menyebut tidak layak. Lagi pula, maklumat itu sebenarnya juga masih ada kelanjutannya, yakni “Kecuali tanpa sepengetahuan kami”, atau “Kecuali kalau Bapak/Ibu langsung memberikannya kepada kami sebagai atasan, bukan kepada mereka (wartawan)”.

Begitulah sedikit cerita yang ingin saya sampaikan, sebagai satu contoh akibat perusahaan-perusahaan media kita masih memperlakukan wartawan sebatas sebagai buruh.

Saya mafhum, tidak seharusnya saya menuliskan cerita pilu seperti ini karena hari ini, 9 Februari, kita merayakan Hari Pers Nasional. Tapi apa lacur, ini tetap perlu saya sampaikan, setidaknya agar tidak ada lagi yang mimpi di siang bolong seperti AJI

Abul Muamar
Abul Muamar
Abul Muamar, penulis dan editor. Aktif dalam advokasi isu-isu pembangunan berkelanjutan.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.