Minggu, Oktober 13, 2024

UPAH DAN HAK PEKERJA DALAM ETIKA BISNIS ISLAM

Maslahatul Arham
Maslahatul Arham
MAHASISWA IAIN JEMBER

UPAH DAN HAK PEKERJA DALAM ETIKA BISNIS

                                                                GAJI ATAU HAK KARYAWAN

Etika bisnis mempunyai prinsip dalam kaitan ini berhubungan  dengan berbagai upaya untuk mengabungkan sebagai nilai nilai dasar dalam perusahaan, agar berbagai aktifitas yang dilaksanakan dapat mencapai suatu tujuan. Hal ini membutuhkan adanya kepercayaan atau saling mempercayai dari berbagai pihak  yang berhubungan dengan perusahaan.  Harus diyakini bahwa dasarnya penerapan etika bisnis  akan selalu  menguntungkan perusahaan baik dalam jangka panjang maupun jangka menengah karena, mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal, mampu meningkatkan motivasi pekerja, melindungi perinsip kebebasan berniaga, mampu meningkatkan keunggulan bersaing.

Salah satu elemen dala dunia usaha adalah masalah ketenagakerjaan, karena tenaga kerja adalah penggerak sektor usaha yang memerlukan perhatian khusus dalam penenangannya dalam pekerja adalah salah satu sumber daya terpenting bagi perusahaan. Di dalam suatu perusahaan tidak hanya teori pekerja memberi tenaga kemampuannya sedangkan pengusaha memberikan kompensasi lewat upah atau gaji, lebih dari itu, dalam perusahaan dikenal banyak aspek sosial, aspek kesehatan, aspek kemanusiaan, aspek ekonomi, aspek pendidikan dan lain sebagainya. Penghargaan dan jaminan terhadap hak pekerja merupakan salah satu penerapan dari prinsip keadilan dalam bisnis. Dalam hal ini keadilan menuntut agar semua pekerja di perlakukan sesuai dengan haknya atau tidak di beda-bedakan dengan karyawan yang jabatannya lebih tinggi.  Sehingga semua bisa saling menghargai dan diperlakukan sesuai dengan haknya masing-masing. Baik sebagai pekerja maupun sebagai manusia, mereka tidak boleh dirugikan, dan perlu di perlakukan secara sama tanpa diskriminasi yang tidak rasional. Menurut undang- undang No. 13 tahun 2003 pasal 4, pembangunan ketenaga kerjaan bertujuan untuk memberdayakan dan mem perdayagunakan  tenaga kerja secara uptimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan keja, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Dengan semakin ketatnya persaingan bisnis  mengakibatkan perusahaan dihadapkan pada tantangan untuk mempertahankan kelangsungan hidup. Oleh karena itu perusahaan harus mampu bersaing secara sehat dan tidak saling menjelek-jelekkan satu sama lain. Dan salah satu alat yang dapat digunakan oleh perusahaan adalah upah. Jika sistem upah dirasakan adil dan kompetitif oleh pekerja, maka perusahaan akan semakin mudah untuk menarik pekerja yang pontensial dan ahli dalam bidang bidang yang di butuhkan , mempertahankannya, dan memotivasi agar lebih meningkatkan kinerjanya. Sehingga produk tifitas meningkat dan perusahaan mampu menghasilkan produk dengan harga yang kompetitif, yang pada akhirnya perusahaan bukan hanya unggul dalam persaingan. Namun juga mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, bahkan mampu meningkatkan profitabilitas dan mengembangkan usahanya.

Keadaan ini menjadikan pekerja sebagai asset yang harus di tingkatkan kinerjanya, untuk mencapai itu perusahaan harus menciptakan kondisi yang dapat mendorong dan memungkinkan pekerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan dan keterampilan secara optimal dan sekreatif mungkin sehingga bagus di panang. Salah satunya dengan jalan memberikan balas jasa upah yang memuaskan sehingga para pekerja merasa senang sehingga para pekerja merasa sangat semangat dalam bekerja dan tidak akan pernah merasa bosan dengan pekerjaannya karna upah yang di dapatkan sangat memuaskan.

Dengan demi kian perusahaan dan para pekerjanya akan selalu dihadapkan pada permasalahan- permasalahan, khususnya dengan pengupahan.  Apabila penetapan upah terlalu rendah di banding perusahaan lain yang sejenis, maka akan sukar bagi perusahaan tersebut untuk mempertahankan para pekerja yang relative baik. Kemampuan perusahaan untuk memenuhi keadilan dan kesetaraan serta kelayakan dalam penetapan kebijakan pengupahan tergantung pada kemampuan perusahaan dalam menghasilkan pendapatan, kemampuan untuk mengatur balas jasa yang diberikan, analisa terhadap pekerja yang dilakukan, serta komunikasi antar karyawan dengan perusahaan  berkaitan tentang pengupahan. Untuk itu perusahaan di tuntut agar dapat menetapkan upah yang sesuai dengan kebutuhan, dan tidal terbatas pada jumlahnya tetapi dengan komposisi yang menarik dan dinamik. Dengan adanya pemberian upah yang memadai dari perusahaan kapada pekerja. Maka terbuka peluang bagi perusahan untuk meningkatkan kinerja pekerjanya. Bebrapa factor mendorong sehingga upah dapat menjadi motivator peningkatan kinerja pekerja, antara lain; pemenuhan upah terhadap kebutuhan hidup layak; tingkat keadilan secara internal dalam pemberian upah; dan tingkat keadilan secara eksternal dalam pemberian upah apabila perusahaan melakukan perbaikan atau peningkatan upah. Perbaikan kesehatan dan gizi, perbaikan keterampilan melalui tambahan pendidikan, latihan, perbaikan disiplin, peningkatan semangat kerja, dan adanya ketenangan kerja, akan mendorong naiknya produktivitas dan kinerja pekerja, yang tentunya akan menguntungkan perusahaan.

Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia juga sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka setiap orang dapat menentukan dirinya sendiri dengan pekerjaannya dengan hak yang telah dimiliki. Hak atas kerja merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja sangat berkaitan langsung dengan ha katas hidup yang layak. Hak ini dimiliki oleh seseorang dan dapat menikmati keberadaannya ada macam-macam hak pekerja yaitu:

  • Hak atas pekerjaan dan upah yang adil
  • Hak untuk berserikat dan berkumpul
  • Hak atas perlindungan keamanan dan keselamatan
  • Hak perlakuan keadilan dan hokum
  • Hak atas rahasia pribadi
  • Hak atas kebebasan suara hati
  • Dalam bisnis modern yang penuh persaingan ketat, para pengusaha semakin menyadari bahwa pengakuan, penghargaan,  dan jaminan atas hak-hak pekerja dalam jangka panjang akan sangat menentukan sehat tidaknya kinerja suatu perusahaan. Ini disebabkan karena atas jaminan atas hak-hak pekerja pada akhirnya berpengaruh langsung secara positis atas sikap, komitmen, loyalitas, produktifitas, dan akhirnya kinerja setiap pekerja.
  • Pelatihan atau pendidikan lebih lanjut serta perbedaan dalam hal gaji  dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional dan proporsional secara adil.
Maslahatul Arham
Maslahatul Arham
MAHASISWA IAIN JEMBER
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.