Menjelang Hari Raya Idulfitri, kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan kecil selalu meningkat. Tradisi berbagi THR (Tunjangan Hari Raya) atau “salam tempel” kepada anak-anak dan kerabat membuat uang baru menjadi buruan. Akibatnya, kantor-kantor bank yang melayani penukaran uang kerap dipadati nasabah. Antrean panjang sering kali membuat sebagian orang enggan datang langsung ke bank.
Di tengah situasi tersebut, muncul peluang usaha musiman. Sejumlah orang menyediakan jasa penukaran uang di pinggir jalan atau tempat-tempat strategis. Skemanya sederhana: uang pecahan besar ditukar dengan pecahan kecil, tetapi dengan jumlah yang tidak sama. Misalnya, Rp100.000 ditukar dengan 90–95 lembar uang pecahan Rp1.000 atau kombinasi pecahan lain. Selisih nominal itulah yang menjadi keuntungan penyedia jasa.
Praktik ini pun laris manis setiap menjelang Lebaran. Namun, pertanyaannya: termasuk akad apakah transaksi tersebut? Dan bagaimana hukumnya dalam perspektif fikih muamalah?
Termasuk Akad Jual Beli
Dalam kajian fikih, praktik tersebut tergolong akad bay’ (jual beli). Artinya, ada pertukaran harta dengan harta yang disepakati kedua belah pihak.
Persoalan hukumnya kemudian bergantung pada cara pandang ulama terhadap status mata uang modern. Berbeda dengan masa klasik ketika mata uang berbasis emas dan perak, saat ini nilai mata uang tidak lagi ditentukan oleh cadangan emas atau perak, melainkan oleh sistem dan neraca perdagangan suatu negara.
Perbedaan Pendapat Ulama
Dalam persoalan ini, para ulama berbeda pendapat:
- Ulama Syafi’i, Hanafi, dan satu pendapat dalam mazhab Hanbali membolehkan praktik tersebut. Alasannya, mata uang seperti rupiah tidak termasuk kategori mal ribawi (harta yang memiliki unsur ribawi sebagaimana emas dan perak). Dengan demikian, selisih nominal dalam penukaran tersebut tidak termasuk riba.
- Ulama Maliki dan sebagian riwayat dalam mazhab Hanbali tidak membolehkan praktik tersebut. Mereka memandang mata uang dapat disetarakan dengan emas dan perak dalam aspek unsur ribawinya. Karena itu, pertukaran uang sejenis dengan jumlah yang tidak sama dinilai mengandung unsur riba fadhl (kelebihan dalam pertukaran barang ribawi sejenis).
Disebutkan dalam kitab Al-Fawakih Al-Dawani bahwa perbedaan pendapat tentang sebab riba dalam uang adalah:
- Karena dominannya fungsi sebagai alat tukar,
- Karena mutlak sebagai alat tukar.
Menurut pendapat pertama, uang logam baru tidak termasuk barang ribawi.Menurut pendapat kedua, tetap termasuk barang ribawi.
Adapun dalam kitab Hasyiyah al-‘Adawi, sebab diberlakukannya riba pada uang adalah untuk mencegah kelangkaan uang. Jika riba dibiarkan terjadi dalam uang, maka uang bisa menjadi langka dan masyarakat akan dirugikan, sebagaimana dijelaskan oleh al-Laqqani.
Pendapat Imam Malik tentang uang dipahami sebagai makruh (bukan haram), sebagai jalan tengah antara dua dalil yang ada.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa persoalan tukar-menukar uang baru bukan sekadar tradisi tahunan, tetapi memiliki dimensi hukum yang cukup mendalam dalam fikih Islam.
Sikap Bijak Masyarakat
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, masyarakat dapat bersikap bijak dengan mempertimbangkan kehati-hatian (ihtiyath). Salah satu alternatif yang relatif aman adalah menukar uang melalui lembaga resmi seperti bank yang tidak mengenakan selisih nominal, atau biaya jasa bayarnya terpisah dari nominal penukaran uang tersebut.
Selain itu, penting untuk memahami bahwa tujuan berbagi saat Lebaran adalah mempererat silaturahmi dan menebar kebahagiaan, bukan semata-mata soal uang baru. Nilai kebersamaan dan keikhlasan jauh lebih utama daripada bentuk fisik uang yang diberikan.
Dengan memahami duduk persoalan secara proporsional, masyarakat dapat menjalankan tradisi Lebaran dengan tenang, tanpa mengabaikan pertimbangan hukum syariat.
