Rabu, Oktober 9, 2024

Tuhan, Hutan, Hantu

Negara maritim, Negara Kepulauan itulah Indonesia. Indonesia berada pada ambang kemegahan yang maha luar biasa. Hamparan laut menjadi penghubung antara kepulauan, diantara kepulauan ini suguhan hutan yang kaya dengan keanekaragamannya menyimpan flora dan fauna serta menjadi sumber udara bersih bagi tiap Penghuninya. Betapa dermawannya Tuhan.

Bahkan, manfaat udara segar dari hutan di Indonesia yang kaya ini tidak hanya dinikmati oleh masyarakat Indonesia saja tetapi juga dinikmati oleh negara-negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia seperti Malaysia dan Brunai Darussalam. “Paru-paru dunia” itulah julukan yang familiar untuk negeri yang sering kita sebut Ibu Pertiwi ini.

Berbicara tentang hutan dalam perpektif keTuhanan, Hutan merupakan salah satu karunia terbesar yang diberikan oleh Tuhan kepada umat manusia. Tuhan menciptakan hutan untuk dikelola sebaik-baiknya oleh manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Panutan Pemeluk Islam yakni Rasulullah Muhammad SAW pernah bersabda yang kemudian diriwayatkan Oleh Imam Bukhari – Muslim yang artinya “Sayangilah yang ada di bumi niscaya semua yang ada di langit akan menyayangi kalian”. Maka jangan kaget jika hari ini perlawanan terhadap penebangan liar dan upaya penghijauan terus dilakukan

Total luas kawasan hutan Indonesia sebagaimana yang dibeberkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar Kepada awak media pada diskusi Forum Merdeka Barat 9, bertajuk ‘Apa Kabar Reforma Agraria Perhutanan Sosial’, 3 April 2018 lalu dengan Judul ‘Evolusi Kawasan Hutan, Tora dan Perhutanan Sosial’ adalah sebesar 125.922.474 Hektare Kawasan Hutan Indonesia. Sungguh mengagumkan menjadi Masyarakat dari bangsa yang begitu kaya akan Hutannya.

Penguasaan hutan, baik oleh swasta, masyarakat, maupun kepentingan umum, diperoleh lewat bermacam-macam jenis izin. Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) dan Jasa Lingkungan sebesar 51.363 hektare. Ada yang dikuasai lewat pemanfaatan hutan berupa Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), dan hutan sosial, jumlahnya 33.316.788 hektare di tangan swasta dan 822.370 hektare di tangan masyarakat.

Jika kita Berbicara tentang kekayaan alam di Indonesia, maka pemerintah berhak mengambil kendali atas pengelolaannya termasuk kekayaan hutan sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 ditegaslan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Jika kita coba membandingkan dengan saksama uraian data diatas, maka pemanfaatan hutan hari ini lebih banyak dikuasai oleh pihak swasta ketimbang masyarakat/rakyat. Dimana pihak swasta yang berisikan pemilik modal dan mayoritas diantaranya adalah hantu serakah mendapatkan lahan 33.316.788 hektare sementara masyarakat hanya mendapatkan jatah 822.370. Kampret macam apa lagi ini?

Penekanan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 sama skali tidak dianggap akibat ulah daripada pemegang kebijakan yang cenderung materialis, tidak jauh bedanya seperti hantu, menakut nakuti dengan regulasi kebijakan sedemikian rupa namun dia sendiri menggunankan posisinya untuk mengambil keuntunga.

Jika iya, pemanfaatan Hutan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat itu masih ada maka mari ke lapangan dan lihatlah tanah – tanah milik rakyat dan hutan – hutan sudah terkapling oleh pemilik modal dibawa restu sang pengendali kebijakan.

Dungu Bin Semprul, Hutan dibakar tumbuhnya Sawit. Pohon ditebang longsor menjamah. Semoga Tuhan melindungi Negeri ini. Hantu melawan Tuhan dan merusak Hutan. Hantu membakar Hutan dan Membuat Sesak Nafas, apakah 95.76%- nya pengelola hutan swasta di negeri inipun masih melakukan tindakan tidak beretika ini? Semoga saja tidak. Jikapun iya, mari kembali memperbaiki mumpung belum terlambat.

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.