Berkembangnya transportasi online di Indonesia tidak bisa di pungkiri mengalami pertumbuhan yang pesat. Keberadaan provider transpontasi online tidak hanya di kota besar semata, akan tetapi sudah mulai merambah ke daerah-daerah yang bisa dikategorikan sebagai second city.
Akan tetapi, pesatnya pertumbuhan transportasi online tersebut diiringi banyaknya pertentangan dari penyedia transportasi konvensional. Para sopir angkot, ojek dan taksi konvensional beranggapan bahwa hadirnya transportasi online dapat mengurangi pendapatan mereka. Seringkali penolakan tersebut dilakukan dengan melakukan demonstrasi, pemasangan spanduk penolakan hingga tindakan kekerasan.
Pemerintah sebenarnya telah mengesahkan Permenhub Nomor No 108 Tahun 2017, untuk menggantikan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Beberapa poin utama yang ditekankan dalam peraturan tersebut adalah terkait kuota dan tarif. Masing-masing pemerintah daerah yang nantinya memiliki otoritas untuk mengelola pembatasan kuota tersebut. Untuk menjawab apakah peraturan tersebut efektif atau tidak masih membutuhkan waktu.
Membangun Kolaborasi
Salah satu solusi yang dapat ditempuh untuk mengambil sisi positif dari adanya transportasi online adalah melaksanakan kolaborasi atau kerjasama antara pemerintah daerah dengan provider transportasi online. Jadi, peran pemerintah daerah tidak hanya melakukan pembatasan. Tetapi, hadirnya transportasi online menjadi unsur yang dapat memunculkan dampak positif bagi masyarakat baik untuk melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik, membuka lapangan kerja baru, hingga sebagai sarana untuk memperkenalkan produk sebuah daerah.
Konsep yang bisa digunakan dalam melakukan kerjasama ini adalah dengan public privat partnership (PPP). Secara definitif PPP merupakan kerjasama antara aktor publik dan swasta dalam mengembangkan produk dan jasa, pembagian resiko, biaya dan sumber daya yang berkaitan dengan menghasilkan sebuah produk atau pelayanan (Van Han & Koppenjan, 2006).
Pemerintah dalam melakukan PPP dengan pihak provider harus melakukan beberapa kesepakatan dalam bentuk perjanjian kerja. Salah satu poin yang harus ada dalam kolaborasi ini adalah provider memberikan peluang kerja yang besar kepada masyarakat maupun individu yang sebelumnya sudah bekerja sebagai ojek maupun taksi konvensional untuk bergabung.
Berdasarkan hasil survey AlphaBeta tahun 2017 terhadap uber bisa dijadikan acuan, karena menunjukan bahwa 43% mitra pengemudi mereka sebelumnya tidak memiliki pekerjaan. Go-Jek juga menunjukan kesempatan kerja yang luar biasa, dimana menurut pihak manajemen Go-Jek sampai tahun 2016 tercatat memiliki lebih dari 250.000 mitra dan 35.000 merchant Go-Food yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.
Data itu bisa menjadi contoh bahwa hadirnya provider transportasi online dapat memberikan peluang kerja di daerah-daerah. Selain lapangan kerja, pemberian kesempatan kepada pekerja ojek atau taksi konvensional masuk kedalam anggota transportasi online dapat menghindarkan mereka terhadap persaingan dan berkurangnya resiko konflik akar rumput.
Karakteristik yang terbangun antara pemerintah daerah dan provider transportasi online bisa menggunakan kontrak kerja yang bersifat layanan. Bentuk kerjasama tersebut memberikan tanggung jawab kepada mitra swasta untuk melaksanakan jasa untuk suatu jenis pelayanan tertentu dalam jangka waktu tertentu pula (Awaludin, 2007).
Dalam membangun kemitraan dengan pemerintah daerah, provider transportasi online akan berperan sebagai penyokong implementasi program-program yang dimiliki pemerintah. Misalnya, dalam pelaksanaan program pengurangan resiko kematian ibu melahirkan (maternal). Provider transportasi online dapat berperan sebagai pihak yang cepat tanggap dalam mengantarkan ibu melahirkan ke fasilitas kesehatan terdekat.
Selain dalam bidang kesehatan, kerjasama dengan provider transportasi online dapat pula di terapkan dalam inovasi-inovasi layanan publik. Misalnya, dalam meningkatkan layanan pengambilan dana pensiun, transportasi online bisa dijadikan mitra untuk mengantarkan para pensiunan pegawai yang tergolong lanjut usia ke kantor pos terdekat. Begitupun dengan pelayanan publik yang berkaitan dengan pengurusan dokumen dalam birokrasi pemerintahan.
Salah satu contoh yang bisa dilihat adalah inovasi layanan yang dilakukan Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya, Depok yang memakai jasa ojek online untuk masyarakat yang membutuhkan pengambilan berkas dokumen dan pengurusan berkas (depok.go.id). Prosedur pelayanan publik ini memang melalui aplikasi Sistem Informasi dan Pelayanan Online Kelurahan (SIP OKE) dengan menggandeng provider “mister kirim”.
Daerah dengan potensi pariwisata juga bisa memanfaatkan kerjasama dengan provider transportasi online untuk memfasilitasi para wisatawan yang berkunjung. Layanan transportasi online untuk mengantarkan para wisatawan kepada destinasi unggulan di daerah mereka.
Transportasi online menjadi solusi alternatif bagi pemerintah daerah dalam membangun jejaring transportasi pariwisata tanpa modal yang besar. Tidak hanya destinasi wisata, pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan ojek online untuk memperkenalkan berbagai makanan khas maupun produk kerajinan khas daerah melalui jasa antar dari taksi maupun ojek online.
Belajar dari Banyuwangi
Kabupaten Banyuwangi bisa dikatakan menjadi pelopor dalam kolaborasi antara pemerintah daerah dengan provider transportasi online di Indonesia. Pada 15 November 2017, Bupati Banyuwangi Azwar Anas bertemu dengan CEO Go-Jek, Nadiem Makarim untuk melakukan kerjasama terkait perluasan layanan publik di Bumi Blambangan. Menurut Azwar Anas dalam media sosial pribadinya menyebutkan bahwa terdapat 3 aspek yang menjadi poin pokok kolaborasi.
Pertama, Go-Jek sebagai mitra pemda akan menyediakan jasa pengantaran obat bagi pasien rumah sakit daerah. Melalui layanan Go-Send, masyarakat menengah ke bawah bisa dapat mendapatkan layanan obat ke rumah mereka tanpa perlu untuk mengantri. Menurut Azwar Anas, biaya yang dikeluarkan pemkab dengan berkolaborasi dengan Go-jek akan semakin murah. Pemerintah tidak perlu mengadakan pengadaan kendaraan dan membayar supir dalam program layanan antar obat.
Kedua, Hadirnya Go-Jek dapat menjadi sarana promosi kuliner kepada wisatawan yang berkunjung ke Banyuwangi. Baik wisatawan domestik maupun mancanegara dapat mengenal berbagai kuliner khas daerah dengan mengakses layanan Go-Food di Banyuwangi. Tidak hanya kuliner kelas atas saja yang menjadi sasaran, akan tetapi warung-warung tradisional yang menjual makanan khas Banyuwangi seperti nasi tempong, rujak soto akan menjadi salah satu menu yang ditawarkan.
Ketiga, kolaborasi pemda Banyuwangi dengan Go-jek juga menghasilkan kesepakatan bahwa pelaku usaha transportasi lokal ikut dilibatkan. Para ojek konvensional maupun supir angkutan umum di wilayah Banyuwangi memiliki kesempatan yang besar untuk bergabung dengan Go-jek. Selain peningkatan ketersediaan lapangan kerja, para pekerja transportasi online diharapkan sebagai ujung tombak dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.