Rabu, April 24, 2024

TNI dan Makar

Anicetus Windarto
Anicetus Windarto
Peneliti di Litbang Realino, Sanata Dharma, Yogyakarta

Menarik bahwa mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo menyatakan bahwa tidak ada kamusnya TNI makar (TVOne, 11/6/2019). Pernyataan itu terkait dengan hasil penyidikan POLRI yang mengungkap keterlibatan beberapa jenderal purnawirawan dalam peristiwa 21-22 Mei 2019. Peristiwa yang terjadi di sekitar gedung Bawaslu, Jakarta, telah menciptakan ketegangan politik yang semakin tajam dan dalam.

Tetapi sejarah mencatat bahwa pada 17 Oktober 1952 di bawah komando A.H. Nasution Angkatan Darat (AD) pernah mengarahkan mocong meriam tank ke Istana Presiden. Hal itu sempat menimbulkan ketegangan di kalangan militer karena ada yang pro dan kontra terhadap peristiwa itu. Maka untuk mendamaikan kedua belah pihak yang bersitegang, dirumuskanlah Kesepakatan Jogja pada 17 Februari 1955 di depan makam Jenderal Sudirman.

Namun, ketegangan yang telah dirujuk-damaikan itu pun tidak dapat sepenuhnya diakhiri. Sebab ketika pada Juni 1955 terjadi pergantian KASAD yang sebelumnya dipegang oleh A.H. Nasution justru memunculkan pertentangan baru.

Bambang Utoyo yang ditunjuk dan akan diangkat sebagai KASAD baru oleh Kabinet Ali Sastroamidjojo ditolak mentah-mentah. Akibatnya, KASAD lama diangkat kembali pada November 1955 dan bekerjasama dengan Kabinet Ali ke-2 demi semakin memperkokoh posisinya sebagai pimpinan tentara di pusat.

Caranya, dengan menggeser sejumlah panglima di daerah yang mengakibatkan meletusnya beberapa pemberontakan seperti di Sumatera (PRRI) dan Sulawesi (Permesta). Bahkan tepat setahun sesudah pengangkatan KASAD lama, pada November 1956 para perwira di Jawa Barat di bawah komando Zulkifli Lubis sempat melakukan percobaan kudeta.

Jadi, sepanjang dekade 1950-an konflik/pertikaian di kalangan militer yang berdampak pada pemerintahan sipil telah menjadi awal mula krisis dan semakin mengarah pada sistem Demokrasi Terpimpin.

Meski Bung Karno, Bung Hatta, dan sejumlah elite dari partai politik seperti PNI, Masyumi, NU, Partai Kristen dan Partai Katolik, selalu berupaya untuk mengontrol lembaga-lembaga negara, termasuk tentara, namun ternyata tidak mudah untuk mengaturnya.

Apalagi jelas bahwa para perwira yang menganggap tentara bukan sekadar berfungsi militer, tetapi juga punya kepentingan, perasaan dan pikiran politik, telah menilai pemerintahan sipil tidak becus, terlalu kompromistis, bahkan korup.

Itulah mengapa di kalangan militer selalu ada upaya untuk menganggap bahwa orang sipil-lah yang membuat kekacauan dan tidak bisa menyelesaikannya. Maka, tentaralah yang berjiwa pantang menyerah dan selalu melawan sesungguhnya yang dapat turut aktif dalam masyarakat dan politik demi keamanan dan ketertiban bersama.

Bukan kebetulan jika ide “Jalan Tengah” (De Legers Midel Weg) yang menjadi “Dwifungsi ABRI” di era Orde Baru digulirkan selama tahun 1958 mengingat pada masa itu di luar negeri ada banyak tentara yang main kudeta seperti di Pakistan (Jenderal Ayub Khan) dan Birma (Jenderal Ne Win).

Secara spekulatif, ide itu sebenarnya mau mengatakan bahwa di luar negeri saja sudah ada banyak kudeta militer, jadi bisa saja hal itu terjadi juga di Indonesia. Apalagi sejak UU Darurat Perang 14 Maret 1957 dikeluarkan, tentara semakin mendapat tempat yang istimewa, khususnya saat berlangsung kampanye Sita Modal Asing pada Desember 1957 di mana sejumlah perusahaan Belanda diambil-alih dan dikelola oleh para perwira seperti Kolonel Ibnu Sutowo.

Dari catatan sejarah di atas, amat jelas bahwa tentara punya kepentingan, perasaan, dan pikiran politik yang sedemikian kuat untuk terlibat dalam urusan non-militer. Dengan kata lain, pemerintahan sipil yang terlalu mengandalkan sistem parlementer dengan gaya politik debat dan kompromi dianggap tidak efektif dan operatif.

Karena itu, tentara yang punya senjata justru berpandangan bahwa merekalah yang dapat menyelesaikan semua masalah tanpa campur tangan dari sipil. Tak heran, meski Pemilu 1955 telah berlangsung secara demokratis, namun karena Bung Karno tidak dapat sepenuhnya mengontrol tentara, maka lahirlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dekrit yang berisi, selain kembali ke UUD 1945, juga membubarkan Konstituante yang merupakan hasil Pemilu 1955 dengan diikuti oleh 89% pemilih (Daniel S. Lev, “Lembaga, Elite, dan Kontrol” dalam Baskara T. Wardaya, SJ (ed.), Membangun Republik, Galangpress, 2017).

Apakah kita rela sejarah yang demikian terulang kembali pada hasil Pemilu 2019 yang lalu? Bukankah terlalu besar ongkosnya jika Republik yang telah dibangun dengan susah payah ini mesti terjerumus ke dalam lubang sejarah yang sama?

Anicetus Windarto
Anicetus Windarto
Peneliti di Litbang Realino, Sanata Dharma, Yogyakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.