Jumat, April 19, 2024

Titik Balik Kejaksaan Agung

Cep Deni Muchlis
Cep Deni Muchlis
Mantan Wartawan

Banyak pendapat dan analisa yang menyatakan jika Sanitiar (ST) Burhanuddin diangkat menjadi Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo tak akan bisa berbuat banyak lantaran ia akan tersandera dengan kepentingan PDI Perjuangan, di mana kakak kandungnya, TB Hasanuddin, bernaung. Namun analisa tersebut terlalu prematur. Burhanuddin membuktikannya dengan kinerja yang tidak bisa dibilang jelek.

Hampir dua tahun ia menjadi Jaksa Agung, Burhanuddin bekerja. Mantan Kajati Maluku Utara ini tahu betul apa yang harus ia kerjakan setelah ia pensiun pada Agustus 2014. Diantara fokus pekerjaan yang ia lakukan adalah melakukan pembenahan Sumber Daya Manusia (SDM), termasuk administrasi dan jenjang karir, dan memperbaiki penegakkan hukum.

Pada Raker dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (16/12/2020), Burhanuddin punya nama-nama Kejaksaan Negeri yang belum pernah menangani satu pun perkara tindak pidana korupsi dalam satu tahun terakhir. Lalu pada kunjungan kerja (Kunker) Senin (15/3/2021) kemarin, Jaksa Agung Burhanuddin mengevaluasi kinerja bawahannya. Ia dengan tegas megatakan jika arahan dan kebijakan yang ia keluarkan harus dipahami secara benar. Soliditas internal Kejaksaan terus dipelihara.

Jika mengikuti isu tentang Kejaksaan, hampir seluruh Kejaksaan di pelosok tanah air muncul pemberitaan tentang penanganan korupsinya, entah itu kasus lama atau terkini. Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan juga tak luput dari Kejaksaan. Data tahun 2020 saja, buronan yang sudah diciduk Kejaksaan sebanyak 138 dengan berbagai perkara (Gatra: 20/02/2021).

Mahkota Kejaksaan Agung

Dari catatan Kejaksaan Agung selama 2020, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 19,2 triliun dan telah berkontribusi dalam penerimaan bukan pajak sebesar Rp 346,1 miliar. Selain itu, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp 239,5 triliun dan 11,8 dolar AS dan berhasil memilihkan keuangan negara sebanyak Rp 11,1 triliun serta 406 ribu dolar AS.

Capaian ini tentu bukan kaleng-kaleng. Nominal di atas menandakan jika roda organisasi Kejaksaan berjalan. Yang terpenting dari duit yang diselamatkan Kejaksaan tadi bahwa pola penanganan korupsi Kejaksaan Agung bukan lagi berapa banyak orang yang harus dijebloskan ke penjara, melainkan berapa besar duit negara yang dikorupsi harus diselamatkan. Secara tidak langsung, sinyal untuk memiskinkan para koruptor. Dengan begitu, keluarlah tagline “Follow the Money, Follow the Suspect and Follow the Asset”.

Coba anda lakukan pencarian dengan menggunakan kata kunci “Kejaksaan Agung” dan “Korupsi” di mesin pencari Google. Yang akan muncul adalah sejumlah kasus-kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Kasus mega korupsi seperti Jiwasraya, BPJS Ketenagakerjaan, dan Asabri, muncul di halaman pertama google anda. Ini bertolak belakang dengan apa yang terjadi satu dekade ke belakang. Isu-isu soal pemberantasan korupsi dihiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kasus-kasus itu merupakan perkara yang paling besar dalam sejarah pemberantasan korupsi Indonesia mengalahkan kasus BLBI, Hambalang, ataupun Century. Kerugian dari tiga kasus besar yang kini ditangani Kejaksaan Agung tadi sangat fantastis. Negara merugi sebesar Rp 16 triliun lebih di kasus Jiwasraya, BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan Rp 20 triliun (meski hingga tulisan ini selesai, belum ditemukan mens rea-nya), dan yang terakhir adalah kasus Asabri yang diperkirakan mencapai Rp 23,7 triliun. Gila!.

Humanisme Kejaksaan Agung

Tidak hanya soal penindakan hukum. Sisi humanisme Kejaksaan Agung era ST Burhanuddin juga lebih terasa dalam kebijakan Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 yang diundangkan pada 22 Juli 2020 diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) selesai tanpa ke meja hijau. Dari mulai dikeluarkannya Perja itu, sudah sebanyak 222 perkara telah dihentikan Jaksa di seluruh tanah air.

Dikeluarkannya Perja ini untuk merestorasi kondisi ke semula sebelum terjadi “kerusakan” yang ditimbulkan oleh perilaku seseorang (tersangka). Orang yang “berhak” menerima Restorative Justice ini ialah yang baru pertama kali melakukannya, kerugian di bawah Rp 2,5 juta, dan terjadi kesepakatan antara pelaku dan korban. Perja ini juga mencoba untuk meminimalisir over capacity Lapas yang menjadi momok bagi Lapas di Indonesia.

Selain itu, muatan Perja ini juga terkandung untuk meminimalisir penyimpangan kekuasaan penuntutan serta memulihkan kondisi sosial secara langsung di masyarakat. Ini juga menjadi salah satu kebijakan dalam menjawab keresahan publik tentang hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas yang selama ini seolah menjadi kelaziman. Saya percaya bahwa peraturan ini adalah hasil dari kontemplasi Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberikan kepastian hukum bagi kalangan masyarakat biasa.

Policy ini digaungkan ST Burhanuddin di level internasional. Dalam acara bertema “Integrated Approaches to Challenges Facing the Criminal Justice System”. Burhanuddin menyampaikan metode restorative justice dalam peradilan pidana Indonesia merupakan pendekatan terintegrasi dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penjatuhan putusan pengadilan. Burhanuddin menyebut restorative justice dapat mempersingkat proses peradilan yang berkepanjangan serta menyelesaikan isu kelebihan kapasitas narapidana di lembaga pemasyarakatan (detik: 10/03/2021).

Melihat capaian tersebut, pilar reformasi di tubuh Kejaksaan Agung kembali berdiri. Namun demikian, air yang paling jauh dari sumbernya biasanya tidak terlalu jernih. Begitu juga dengan Kejaksaan. Organisasi yang sangat besar tersebut tentu perlu effort besar juga untuk mengawalnya supaya tetap jernih. Seorang Burhanuddin saja tidak akan cukup untuk mengembalikan Marwah Kejaksaan. Diperlukan peran kita sebagai masyarakat.

Cep Deni Muchlis
Cep Deni Muchlis
Mantan Wartawan
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.