Jumat, April 26, 2024

Tafsir Partisan dan Ujian Kualitas Pilpres 2019

Fathor Rahman Jm
Fathor Rahman Jm
Tempat/Tanggal Lahir :Jember, 05 Juni 1984 Asal Institusi : IAIN Jember

Ruang publik Indonesia seringkali kumuh lantaran disesaki ujaran-ujaran kebencian dan tafsir partisan. Kekumuhan ini semakin menjadi-jadi terutama menjelang momen-momen “pesta demokrasi”, seperti pilkada, pemilihan legislatif, dan pilpres. Ujaran tafsir partisan ini berfusi jauh ke akar rumput, menjejalkan pengaruh, menggugah emosi dan inteleksi, dengan bantuan semakin canggihnya teknologi komunikasi.

Media sosial menyuguhkan realitas baru yang memungkinkan semua aktor politik, dari elite sampai alit, melontarkan ujaran tafsir partisannya, menciptakan relitas-realitas baru, bahkan realitas palsu, ke ruang publik. Bahkan, banyak di antara mereka yang tanpa merasa perlu mempertanggungjawabkan kebenarannya. Kenyataan ini membuat Pilpres 2019 menghadapi tantangan berat bagi peningkatan kualitas demokrasi Indonesia.

Tafsir partisan merupakan sebentuk interpretasi dangkal terhadap berbagai macam data, fakta, dan informasi yang semata didasarkan pada kepentingan politik, serta kesukaan atau ketidaksukaan kepada tokoh-tokoh, kelompok-kelompok ideologi atau politik tertentu. Karena interpretasi ini serupa  kacamata, maka “warna” dari data atau fakta apapun yang dilihat akan tergantung pada “warna kacamata” yang digunakan.

Penampakan fenomena ini di media sosial adalah, apapun predikasi dan aksi yang tersemat pada tokoh atau kelompoknya selalu benar serta laik dihargai, dan apapun fakta dan yang dilakukan oleh tokoh atau kelompok lain senantiasa salah dan tercela sehingga sah untuk dicerca dan dicaci maki. Cela dan cerca seakan-akan menjadi alat untuk melambungkan citra diri sekaligus mencampakkan citra orang lain.

Interaksi antar warganet pun kemudian dipenuhi dengan nuansa permusuhan, pelecehan dan kebencian, bukan sinergi, toleransi, prestasi dan apresiasi. Jauh dari nilai-nilai luhur bangsa. Bahkan hal ini juga berpotensi meretakkan rajutan harmoni dan persatuan bangsa. Tentu, ini bisa mengancam keutuhan NKRI.

Pada abad ke-19, Soren Kikergard sudah memperingatkan bahaya mengkonsumsi informasi di ruang publik, sebab setiap orang dapat beropini, sedangkan dia tidak memiliki pengalaman langsung atau bukan ahli dalam hal tersebut, serta orang yang beropini tidak diwajibkan atau memiliki tanggung jawab atas pendapat tersebut.

Padahal, saat itu teknologi informasi dan komunikasi belum secanggih saat ini. Di mana, netizen bukan hanya rajin memproduksi tafsir partisan, melainkan juga dapat dengan mudah memroduksi teks/gambar/video, menggandakan, memanipulasi, menyunting, menambah atau mengurangi fakta, dan menyebarkan secara masif melalui media sosial berbasis internet.

Setiap orang dapat dengan mudah memroduksi materi sekaligus tafsir partisannya, serta menjejalkannya pada masyarakat luas melalui akun-akun media sosial yang kebanyakan anonim.

Sedangkan demokrasi yang berkualitas, sebagaimana yang ditekankan Samuel P Huntington, hanya bisa tumbuh dengan sikap, nilai, kepercayaan, dan pola-pola tingkah laku warga terkait yang kondusif bagi perkembangan demokrasi. Kualitas demokrasi ditentukan oleh aktor, proses, dan komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang berkualitas.

Aktor yang berkualitas adalah mereka yang dapat menentukan pilihan politiknya secara tepat. Ketepatan dalam penentuan pilihan ini ditentukan oleh dua hal. Pertama, informasi yang diterima mengenai realitas politik yang dihadapi. Kedua, cara dan kemampuan mencandra dan melogika realitas politik yang dihadapi.

Oleh karena itu, pemerintah bersama stakeholder setiap elemen bangsa Indonesia perlu melawan penyebaran berita dan tafsir partisan melalui berbagai macam pendekatan. Pemerintah perlu memperhatikan hal ini dari hulu sampai hilir. Aspek hulu yang perlu diperhatikan adalah proses pendidikan literasi media sosial pada segenap masyarakat secara terstruktur dan sistematis.

Sedangkan aspek hilir yang perlu diseriusi adalah penegakan hukum tanpa tebang pilih bagi setiap pelaku pelanggaran Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 28 ayat (2) dan jo Pasal 45, terkait kasus-kasus penyebaran kebencian berbasis SARA.

Karena informasi yang diterima berada di luar kekuasaan penerima informasi, maka masyarakat sebagai konsumen informasi perlu membenahi cara dan meningkatkan kemampuan mencandra dan melogika data dan fakta realitas politik. Untuk itu, terdapat tiga langkah sikap terhadap segala macam data, fakta, dan informasi yang diterima.

Pertama, tawathur atau konfirmasi. Setiap data dan fakta yang diterima tidak cukup dipercaya jika hanya disampaikan oleh satu sumber. Ia harus dikomparasikan dengan sumber atau media yang lain.

Metode tawathur ini sebenarnya digunakan dalam penentuan validitas hadis nabi, bahwa kabar dipastikan kebenarannya jika disampaikan oleh banyak sumber dan masing-masing sumber saling mengkonfirmasi. Hadis yang dinyatakan valid menurut metode ini kemudian disebut hadis mutawatir, kabar yang dapat dipercaya.

Kedua, tabayyun, klarifikasi. Jika terdapat kejanggalan dalam suatu berita, maka diperlukan informasi tambahan dari pihak-pihak yang diberitakan. Ini penting untuk menghindar dari pemberitaan yang tidak seimbang. The last but not least, takharruj, verifikasi. Ketika langkah pertama dan kedua sudah dilalui, namun masih menyisakan keganjilan, maka diperlukan verifikasi lapangan, semacam pengujian kebenaran korespondensial.

Fathor Rahman Jm
Fathor Rahman Jm
Tempat/Tanggal Lahir :Jember, 05 Juni 1984 Asal Institusi : IAIN Jember
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.