Tafsir yang secara bahasa berarti menjelaskan dan menerangkan sedangkan secara istilah tafsir merupakan ilmu untuk memahami kitab suci Allah dan diturunkan kepada Nabi Muhammad yakni dengan menjelaskan makna-maknanya serta mengeluarkan hukum dan hikmahnya, Seperti yang kita ketahui kegiatan menafsirkan al-Qur’an merupakan kegiatan yang tidak bisa di lakukan oleh banyak orang, harus dilakukan oleh orang yang ahli dalam bidangnya, dengan menggunakan berbagai pendekatan dan berbagai metode.
Salah satunya ialah metode yang dilakukan melalui pendekatan kearah kontemporer, kontemporer sendiri berasal dari bahasa inggris contemporary yang berarti sezaman ataupun sewaktu, dan menurut kamus besar bahasa Indonesia kontemporer bermakna masa kini atau masa dewasa ini, Ahmad Syirbasyi menyebut istilah kontemporer berkisar pada abad ke 13 Hijriah hingga saat ini, sedangkan sebagian pakar menyebutkan bahwa makna kontemporer identik dengan konteks peradaban modern
Tafsir kontemporer memiliki pandangan yang berbeda dengan tafsir klasik, jika tafsir klasik lebih mengarah pada makna kata dan cenderung dipahami secara tekstual dan literal, maka tafsir kontemporer berusaha memadukan antara penggunaan analisis makna dengan keadaan yang terjadi dimasa sekarang.
Salah satu contoh kegiatan penafsiran quran yang dilakukan oleh Abdullah saeed, dalam bukunya yang berjudul Interpreting the Quran Towards a contemporary approach dia pernah menjelaskan tentang salah satu masalah bagi umat muslim saat ini, yakni bagaimana seorang muslim abad kedua puluh satu harus bisa berhubungan dengan kitab suci al-Qur’an yang menjadi dasar agama terpenting bagi agama Islam, yang mana dalam bukunya ia mencoba memberikan landasan dan argumen untuk validitas pendekatan kontekstual dan untuk menguraikan berbagai prinsip metodologis.
Metode yang kerap kali digunakan oleh para mufassir kontemporer ialah metode kontekstual, yakni pamaknaan dalam rangka mengantisipasi persoalan yang dewasa ini yang umumnya mendesak, sehingga dapat diartikan situasional, dan juga kontekstual merupakan kegiatan pemaknaan yang melihat keterkaitan masa lalu dan masa mendatang, yang mana sesuatu akan dilihat dari makna secara historis dahulu dan makna fungsional pada saat ini, kemudian memprediksi makna yang relevan dikemudian hari.
Secara garis besar, penafsiran quran secara kontemporer sendiri berusaha agar makna yang terdapat dalam quran baik hukum ataupun dari sisi historis bisa diaktualisasikan dengan keadaan yang terjadi dimasa sekarang, agar dapat mempermudah ummat muslim untuk bisa menaati peraturan dalam Islam dimasa sekarang, tafsir kontemporer memiliki beberapa metode pendekatan dalam menafsirkan al-Qur’an seperti pendekatan ilmiah, pendekatan semantik, dan lain sebagainya yang dapat membantu dalam kegiatan penafsiran kearah kontemporer.
Salah satu contoh penafsiran kontemporer ialah penafsiran yang dilakukan oleh Abdullah Saeed, dalam penafsirannya dia melakukan pemaknaan secara kontekstual, dan hasil dari pemaknaan kontekstual tersebut dia mengambil nilai yang terkandung dalam ayat yang ditafsirkannya itu untuk diaktualisasikan dengan keadaan yang terjadi dimasa sekarang.
Contoh dari pengambilan nilai yang terkandung dalam ayat quran ialah, seperti ayat yang menejelaskan tentang hukum potong tangan bagi pencuri, yang mana setelah dikaji, nilai yang terkandung dalam ayat itu ialah untuk memberikan efek jera pada pelakunya, setelah diketahui nilai yang terkandung kemudian mufassir kontemporer berupaya untuk mengaktualisasikan nilai tersebut dengan keadaan yang terjadi pada masa kini, yakni suatu hal yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku pencurian dimasa modern ini.
Kesimpulan yang dapat diambil ialah, tafsir kontemporer dilatar belakangi oleh adanya gerakan pembaharuan islam, tafsir kontemporer telah memberikan kontribusi terhadap berbagai macam persoalan ummat di era modern, diantaranya memunculkan metode-metode baru dalam penafsiran al-Qur’an yang menghasilkan berbagai konstruksi pemikiran baru dalam khazanah keilmuan Islam, disisi lain para mufassir kontemporer juga berupaya menghasilkan gagasan-gagasan baru dalam bidang politik, ekonomi, militer dan sosial masyarakat.