Selasa, April 16, 2024

Tafsir Hukum Secara Humanis

Isna Maulida
Isna Maulida
Mahasiswi Antropologi Sosial, Universitas Diponegoro. menyukai isu-isu kebudayaan, dan seorang pembelajar yang cepat.

Dari dulu sampai sekarang, permasalahan hukum di Indonesia tidak pernah absen menjadi perbincangan khalayak. Sangat kompleks permasalahanya sehingga cukup rumit untuk menentukan jalan tengahnya.

Hukum yang memiliki sifat mengatur sangat diperlukan untuk menciptakan kehidupan yang teratur dan tertib. Sayanganya hukum terkadang juga menjadi boomerang bagi masyarakat itu sendiri. Hukum yang tertulis dalam peraturan belum tentu implementasinya sama seperti di lapangan. Mari sejenak kita merefleksikan diri bahwa hukum itu seharusnya humanis.

Hukum itu senantiasa tumbuh dari suatu kebutuhan hidup yang riil, dari sikap dan pandangan hidup yang keseluruhannya merupakan kebudayaan masyarakatnya. Salah satu hukum yang humanis dapat dilihat dari hukum adat.

Tentang kokoh-kuatnya Hukum Adat berurat-berakar di haribaan masyarakat, Van Vallenhoven melukiskan: “Jika penguasa memutuskan mempertahankan Hukum Adat, padahal hukum itu sudah surut, maka penetapan itu akan tiada guna. Sebaliknya, seandainya telah ditetapkan dari atas bahwa Hukum Adat harus diganti, sedangkan rakyat masih mentaatinya, maka Hakim Negara sekalipun akan tidak berdaya (Hasan, A:2007).

Sebagian besar fakta dalam masyarakat sering menunjukan bahwa masyarakat dapat menyelesaikan perkaranya sendiri menurut hukum yang dipahami masyarakat setempat. Biasanya mereka memiliki hukum adat.

Melalui hukum adat inilah sengketa dapat diselesaikan dengan kesepakatan kedua pihak yang bersengketa tanpa melibatkan lembaga peradilan. Hukum adat dianggap sebagai hukum yang mencerminkan kesadaran hukum masyarakat, berkembang dalam poIa perilaku anggota-anggota masyarakat sehari-hari.

Adanya hukum adat merupakan representasi dari pluralisme hukum yang ada di Indonesia. Pluralisme hukum harus diakui oleh negara, karena hukum berasal dari kebudayaan masyarakat yang berbeda-beda, sehingga sangat wajar jika faktanya masyarakat memiliki hukum adat sesuai dengan yang mereka pahami.

Sayangnya dengan adanya pluralisme hukum ini, sering terjadi kasus yang membenturkan antara hukum adat dan hukum nasional. Hukum adat dapat dikatakan sebagai semi otonom bagi sukunya sendiri, tapi jika di bawa ke ranah nasional akan kalah dengan hukum nasional

Dalam antropologi hukum, hukum tidak dipandang sebagai “Law in Books” . melainkan kondisi nyata pemaknaan hukum yang ada di masyarakat. Meliputi nilai, norma, ide, aktivitas, dan lain sebagainya.

Pembangunan hukum itu harus berdasaran budaya Bangsa Indonesia, sehingga nantinya hukum yang terbentuk  ialah entitas kebudayaan Bangsa Indonesia. Hukum yang berlainan dengan kebudayaan bangsa justru sangat susah untuk dipahami dan ditaati.

Pembangunan hukum menggunakan budaya  untuk membentuk sifat dan perilaku masyarakat agar sesuai dengan pedoman hidup bernegara. Oleh karena itu, adanya kesadaran hukum perlu ditingkatkan oleh penyelenggara  negara maupun masyarakat itu sendiri. Dapat melalui pendidikan, penyuluhan, sosialisasi, keteladanan dan penegakan hukum untuk menghormati, mentaati dan mematuhi hukum dalam upaya mewujudkan suatu bangsa yang berbudaya hukum.

Peran antropolog juga sangat dibutuhkan dalam pembanguan hukum yang humanis. antropologi dalam pembangunan hukum dipelajari sebagai sistem pengawasan sosial yang menjaga peraturan dalam masyarakat. Karena disadari sepenuhnya bahwa pembangunan hukum bukanlah proses yang instant, dibutuhkan waktu yang lama, pemikiran yang mendalam dan berproses terus menerus sesuai dengan dinamika yang dialami oleh bangsa itu sendiri.

Sehingga antropologi hukum memiliki peran yang sangat penting dalam tindakan preventif. Mereka sebagai pemberi sumber referensi dalam membangun hukum menggunakan kajian penelitian iilmiah berdasarkan etnografis.

Kajian itu  mampu memahami kebudayaan masyarakat secara holistik dan integratif. Sehingga dapat mencegah pembangunan hukum yang tidak sesuai dengan budaya setiap masyarakat Indonesia, dan masyarakat akan merasa pembangunan hukum sesuai dengan apa yang mereka pahami. Berikut salah satu pembangunan hukum yang belum humanis dapat dilihat seperti contoh di bawah ini.

Beberapa waktu yang lalu, di daerah Kuningan Jawa Barat, terjadi sengketa tentang Tanah Adat yang diklaim sebagai milik individu seseorang. Putusan Peradilan memenangkan sengketa tersebut sebagai milik individu.  Sementara saksi yang diajukan oleh masyarakat adat beragama lokal (kepercayaan) Sunda Wiwitan, sehingga tidak bisa digunakan kesaksiannya oleh pengadilan (perlu diketahui bahwa untuk menjadi saksi dalam persidangan harus disumpah, sementara agama sunda wiwitan tidak mengenal sumpah).  Sehingga masyarakat adat kalah dalam sengketa tersebut. Namun pada saat akan dilakukan eksekusi berkali-kali selalu tidak berhasil, karena ditentang oleh masyarakat setempat.

Secara runtut, kasus di atas memiliki beberapa problem, yang pertama adalah terkait kepercayaan. Seringkali masyarakat adat yang memiliki kepercayaanya masing-masing di luar dari lima agama yang diakui negara mengalami kebingungan, karena kepercayaanya belum diakui dengan ramah dalam beberapa lembaga peradilan negara.

Mereka merasa kebingungan ketika harus sesuai dengan prosedur negara, sesuai dengan mekanisme sumpah bagi agama-agama tertentu. Sehingga dari masyarakat adat sendiri akan merasa hukum nasional tidak ramah dengan kepercayaan mereka. Seharusnya kepercayaan mereka mendapatkan tempat dalam berbagai lini hidup bernegara.

Yang kedua, penyelesaian konflik melalui jalur peradilan yang merupakan sistem penyelasian menggukan cara ajudikasi. Ajudikasi seringkali berorientasi pada win-solution, artinya ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan. Pihak yang dirugikan ini belum tentu akan menerima dengan mudah terhadap keputusan tersebut. Terlebih jika pihak yang dirugikan merasa pendapatnya itu benar dan dipaksa menerima kekalahan di persidangan.

Dalam hal ini berarti seharusnya hukum itu diselesaikan sampai tuntas bukan hanya diputuskan. Yang dipaparkan di atas adalah bentuk nyata bahwa keputusan peradilan itu belum bisa menyelesaikan masalah sampai ke akar, belum tentu juga keputusanya dapat diterima dan diimplementaskan masyarakat, khawatirnya keputusan yang seperti ini juga dapat menimbulkan konflik baru yang lebih besar.

Oleh karena itu, masih menjadi tugas kita bersama dalam mengawal tegak adilnmya hukum yang ada di Indonesia. Terlepas dari latar belakang diri pribadi. Namun pembangunan hukum yang beriorientasi pada budaya bangsa Indonesia memang sangat diperlukan.

Sejatinya hukum dibentuk dengan tujuan supaya ditaati dan mengatur kehidupan. Supaya bisa ditaati juga tidak boleh melenceng dari budaya bangsa. Sehingga pembangunan hukum yang humanis dapat meminimalisir kasus pelanggaran hukum.

Sumber Referensi:

Hasan, A. (2007). Penyelesaian Sengketa Hukum Berdasarkan Adat Badamai Pada Masyarakat Banjar dalam Kerangka Sistem Hukum Nasional. 

 

Isna Maulida
Isna Maulida
Mahasiswi Antropologi Sosial, Universitas Diponegoro. menyukai isu-isu kebudayaan, dan seorang pembelajar yang cepat.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.