Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) sama derajatnya di mata hukum. Siapapun wajib mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya, baik dalam tatanan hukum positif yang berlaku di Indonesia maupun dalam hukum agama yang dianut seseorang yang sanksinya bisa terjadi di dunia maupun di akherat.
Kasus dugaan pornografi ‘baladacintarizieq’ yang menimpa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab merupakan salah satu kasus terheboh di Indonesia dan dunia karena seorang Rizieq Shihab yang selalu mengklaim dirinya sebagai imam besar FPI diduga kuat terlibat dalam skandal seks terlarang bersama Firza Husein. Alur percakapan dan sejumlah foto-foto yang berkonotasi pornografi termuat dalam fitur WA di telepon selularnya dan sudah menyebar di jejaring sosial. Bahkan, isunya (entah benar atau tidak) adegan seks Rizieq Shihab dan Firza Husein juga ada dalam bentuk video 3G yang siap diupload di sosial media kapan saja.
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan azas praduga tak bersalah terhadap Rizieq Shihab. Tujuannya ialah agar hak hukum dan hak asasi Rizieq Shihab terlindungi dan terjaga.
Berdasarkan azas praduga tak bersalah itulah, maka Rizieq Shibab tak perlu lagi takut untuk pulang ke Indonesia. Jalanilah proses hukum dengan penuh tanggung jawab. Bila Rizieq Shihab pulang ke Indonesia, dia mempunyai kesempatan besar untuk membuktikan kebenaran tentang dugaan kasus pornografi yang menyanderanya.
Para pengikutnya juga pasti menunggu bukti apa yang akan disampaikan Rizieq Shihab terhadap kasusnya. Selain hukum positif, Rizieq Shihab juga wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada Tuhan. Agama islam pun mengajarkan kepada para penganutnya agar selalu taat dan patuh terhadap hukum.
Kalau memang Rizieq Shihab terbukti bersalah, maka dia wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, walau harus masuk penjara sekalipun. Hal ini bisa menjadi contoh positif bagi para pengikutnya agar taat dan patuh terhadap hukum.
Masuknya nama Rizieq Shihab dalam DPO Polri (kalau benar), jelas-jelas telah merendahkan martabat Rizieq Shihab. Terlebih lagi, kabarnya Interpol juga kini sedang memburunya karena dia diduga telah menjadi buronan Polri.
Seharusnya, Rizieq Shihab meniru kasus hukum yang menimpa Ahok. Sang mantan gubernur DKI Jakarta, Ahok, secara ikhlas dan penuh tanggungjawab berani mengikuti proses hukum yang menimpanya mulai dari persidangan sampai divonis dua tahun dan masuk penjara. Ahok telah menunjukkan sikap dan perilakunya sebagai WNI yang taat dan patuh hukum. Dalam hal ini, Rizieq Shihab wajib mencontoh sikap dan perilaku hukum yang ditunjukkan Ahok.
Dalam sejarah hukum di Indonesia, mungkin ini adalah kasus yang pertama kali terjadi, ketika seseorang yang mengaku imam besar diduga kuat terlibat kasus asusila yang diupload di sosial media. Umumnya, publik selalu mencap kasus-kasus asusila sebagai skandal yang memalukan dan menjijikkan karena pelakunya dianggap bermoral bejad. Nah, untuk menghindari tudingan publik seperti diatas itulah, alangkah bijaknya kalau Rizieq Shihab segera pulang ke Indonesia. Hadapilah hukum dengan jantan dan lapang dada pak Rizieq Shihab. Taatilah hukum, pak Rizieq Shihab pulanglah….Selamat berbuka puasa pak Rizieq Shihab…Alhamdulillah.