Jumat, Maret 29, 2024

Silang Kusut Pergub Ala Anies Baswedan

Iman Zanatul Haeri
Iman Zanatul Haeri
Penulis adalah Guru

Tidak berlakunya pembebasan Pajak bagi NJOP dibawah 1 Milyar yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies baswedan menuai kontroversi. Banyak warga Jakarta sebagai peserta pembebasaan pajak (PBB-P2) yang kecewa dengan keputusan tersebut.

Namun, guna menjawab keresahan warga Jakarta, Anies menimpali bahwa sesungguhnya ia sedang melakukan kebijakan yang lebih mulia. Yaitu membebaskan pajak (PBB-P2) bagi para pahlawan, veteran, guru, pengajar dan dosen.

Sebenarnya, pembebasan pajak bagi Guru, Dosen, Tenaga Kependidikan Non PNS, Veteran, mantan Presiden dan wakil Presiden, mantan Gubernur dan Wakil Gubernur, Purnawirawan TNI/POLRI serta pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak berhubungan dengan berakhirnya pembebasan NJOP dibawah 1 Milyar. Mari kita bedah satu persatu.

(1) Pergub Veteran Jokowi 

Setahun setelah menjabat menjadi Gubernur DKI Jakarta, Jokowi (2012-2014) mengeluarkan Pergub No. 84 tahun 2013. Singkatnya, Pergub ini memberikan keringanan pembebasan pajak kepada Veteran, mantan Presiden dan wakil Presiden, mantan Gubernur dan Wakil Gubernur, Purnawirawan TNI/POLRI serta pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). mereka mendapatkan diskon sampai 75%.

Pergub ini kemudian dirubah oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama (2014-2017) dengan Pergub No. 262 tahun 2015. Perubahan yang dimaksud adalah Pasal 2 ayat 1 dengan penambahan peserta pembebasan PBB-P2 ‘Veteran Perdamaian’ dan Penambahan Pasal 9A; bahwa Pergub ini diteruskan dengan peraturan Kepala dinas Pelayanan Pajak.

Yang dilakukan oleh Ahok, (1) memperluas jangkauan pembebasan pajak, dan (2) mempertimbangkan keputusan Kepala dinas Pelayanan Pajak. Karena bisa jadi kebijakan yang meringankan ini justru merugikan dari sisi perpajakan.

Setelah Anies menjadi Gubernur (2017-sekarang), Pergub ini (No. 262 tahun 2015) disempurnakan dengan Pergub No. 42 Tahun 2019 dengan ditambahkannya kata Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan Non PNS untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2. Serta Pembebasan Pajak 75% (PERGUB No. 84 tahun 2013), menjadi 100%.

Apa yang dilakukan Anies sebenarnya?

Ia hanya memperluas Jangkauan peserta pembebasan pajak (PBB-P2) seperti juga dilakukan Ahok, serta meningkatkan 25% dari diskon 75% Gubernur Jokowi (2012-2014). Persoalannya, Anies Baswedan menapik isu tidak berlakunya pembebasan pajak dengan NJOP dibawah 1 Milyar dengan kebijakan lain yang membebaskan pajak bagi para ‘pahlawan.’ Mengapa Anies menghapus pembebasan pajak dengan NJOP dibawah 1 Milyar?

(2) Pergub Egaliter Ahok 

Patut dicatat, program utama Pemda DKI Jakarta era Jokowi-Ahok adalah memberikan fasilitas tempat tinggal bagi para warga Jakarta gusuran atau tidak mampu. Kemudian dibuatlah Rusunami dan Rusunawa. Namun dalam peraturan sebelumnya, kepemilikan Rusunawa dan rusunami ini memiliki tagihan pajak yang cukup besar. Maaf, ini Jakarta bung.

Guna mengakali agar warga Jakarta (1) Mendapatkan tempat tinggal dan (2) meringankan pembiayaan kepemilikannya maka dikeluarkanlah PERGUB No 259 tahun 2015. Kita boleh menyebutnya Pergub 259 BTP (Basuki Cahaya Purnama). Pembebasan PBB-P2 ini sampai 100% bagi NJOP  sampai dengan 1 Milyar.

Setelah Ahok digantikan oleh Anis Baswedan, mantan Mendikbud ini kemudian mengeluarkan Pergub No.25 tahun 2018 PERUBAHAN PERTAMA  dari Pergub No.259 tahun 2015. Yakni penambahan pada Pasal 5A bahwa ‘Wajib Pajak orang pribadi yang pada tahun sebelumnya telah mendapatkan pembebasan PBB-P2, tetap diberikan pembebasan PBB-P2 berdasarkan ketentuan dan peraturan Gubernur ini.’ Mungkin, agar NJOP Jakarta yang terus naik tidak mempengaruhi peserta Objek Pajak yang sudah mendapatkan pembebasan pajak.

Kemudian dilakukan PERUBAHAN KEDUA Pergub No.259 tahun 2015 yaitu dengan Pergub No.38 Tahun 2019. Yakni penambahan dua pasal (pasal 4A dan pasal 5A) serta pernyataan Pasal 2 dalam pergub No.38 Tahun 2019 bahwa PERGUB No 25 tahun 2018 dan PERGUB No 259 tahun 2015 tidak berlaku.

Pasal 4A sendiri menegaskan pemberlakukan pembebasan berhenti sampai tanggal 31 Desember 2019. Lalu apa intinya? Melalui dua pergub perubahan pertama dan perubahan kedua, Anies Baswedan berupaya untuk menghapus pembebasan pajak yang dilakukan Ahok.

Kesimpulan

Pertama, Anies baswedan hanya mendandani Pergub era Gubernur Jokowi (Pergub No. 84 tahun 2013) dengan memperluas jangkauan kepada ‘guru-dosen-tenaga pendidik Non-PNS.’ Kemudian menambahkan prosentase angka pembebasan pajak sebanyak 25%.

Kedua, sebenarnya Anies Baswedan menghentikan Pembebasan pajak (PBB-P2) bagi NJOP dibawah atau sampai-dengan 1 Milyar yang tadinya terdapat dalam Pergub No.259 tahun 2015 dengan lahirnya Pergub No.38 Tahun 2019. Secara tidak langsung Anies Baswedan melakukan Dua Kali Perubahan pada Pergub No.259 tahun 2015 dengan Perubahan Pertama Pergub No .25 tahun 2018 dan Perubahan Kedua dengan Pergub No.38 Tahun 2019.

Bila dihitung dengan benar, sangat besar kemungkinan Dua Pergub yang dikeluarkan Anies justru tidak menambah secara signifikan orang-orang ‘berjasa’ untuk mendapatkan pembebasan Pajak. Sebab profesi guru dan dosen PNS, sudah dibebaskan melalui Pergub yang dikeluarkan Jokowi (Pergub No. 84 tahun 2013).

Kelebihannya, guru, dosen dan tenaga pendidik Non-PNS kini mendapatkan pembebasan pajak pula. Meski menggembirakan, berapa persen guru, dosen dan tenaga pendidik Non-PNS yang memiliki tanah dan bangunan di Jakarta dibandingkan pemilik objek pajak dengan NJOP dibawah 1 Milyar yang dibebaskan Ahok namun dikenai pajak kembali oleh Anies?

Dilihat dari Keadilan ekonomi, maka Kebijakan Anies membuat sebagian besar warga Jakarta dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah dibebankan pajak. Kemudian menghibur masyarakat dengan persepsi bahwa sang Gubernur justru memberikan pembebasan pajak bagi para ‘pahlawan’ yang angkanya tidak signifikan.

Kerumitan Anies menjawab tantangan memimpin Jakarta dengan memoles-moles Pergub yang dibuat oleh Jokowi dan Ahok menunjukan bahwa Anies lebih baik dalam hal memoles-moles saja. Itulah harga yang harus dibayar warga Jakarta yang mengusung Anies yang mereka cintai.

Bravo Anies!

Iman Zanatul Haeri
Iman Zanatul Haeri
Penulis adalah Guru
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.