Jumat, April 19, 2024

Sepihak Membangun Pendidikan

Adjat Wiratma
Adjat Wiratma
Doktor Manajemen Pendidikan

Ki Hadjar Dewantara mengatakan pendidikan adalah tanggung jawab semua, bahkan Bapak Pendidikan menegaskan jika setiap orang adalah guru. Semangat pendidikan adalah tanggung jawab bersama tidak hanya dalam proses pengajaran, tapi juga dalam melahirkan kebijakan pendidikan, dalam tata kelola yang mencerminkan semangat membangun pendidikan untuk semua.

Namun belakangan, muncul banyak kritik jika Pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek lebih asyik sendiri dalam melahirkan kebijakan. Tak jarang saat bocor ke publik menjadi polemik. Padahal tidaklah sulit bagi Pemerintah untuk mengajak semua elemen bangsa, meminta sumbang pikirnya, terlebih selama ini bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka telah banyak organisasi masyarakat yang turut membangun manusia Indonesia yang cerdas dan berbudi luhur. Artinya, kebijakan pembangunan pendidikan, tidak bisa muncul dari satu pihak saja, karena Pemerintah tidak bisa sendiri berbuat dalam memajukan pendidikan ini.

Standar Nasional Pendidikan

Yang terbaru yang menjadi diskusi publik adalah tentang bubarnya BSNP sebagai lembaga independen yang menetapkan standar pendidikan. Penghapusan tersebut menjadi sorotan, mengingat keharusan adanya lembaga mandiri merupakan amanat UU Sisdiknas. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan yang dijalankan di Indonesia. Yang namanya standar pendidikan tentu harusnya disusun dan disepakati bersama para pihak yang berkepentingan agar terlaksana dengan baik.

Dalam konteks ini, maka perlu perumusan yang terarah dan jelas mengenai rujukan yang digunakan dalam menentukan delapan standar pendidikan, yakni menyangkut standar kompetensi lulusan, standar isi atau kurikulum, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pembiayaan, standar pengelolaan dan standar penilaian.

Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya dilaksanakan suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan, yang bersifat mandiri, pada tingkat nasional dan juga provinsi. Selama ini tugasnya dijalankan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Kata mandiri pada penjelasan pasal 35 ayat (3) tentang BSNP adalah agar lembaga ini dapat mewakili seluruh pemangku kepentingan pendidikan, yakni Pemerintah, Tenaga Pendidik, Peserta Didik, dan Masyarakat. Dengan kemandiriannya, maka tidak akan ada dominasi intervensi baik dari Pemerintah atau pihak lain yang berkepentingan.

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 yang dikeluarkan 23 Agustus 2021, maka BSNP per 31 September 2021 dibubarkan. Kini tugas BSNP dijalankan Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Lalu dimana kemandirian yang diamanatkan UU Sisdiknas jika standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan menjadi dominasi Pemerintah. Akan sangat mungkin dalam perjalanannya, standar pendidikan itu berubah-ubah sesuai Pejabat yang berwenang dimasanya. Pemerintah juga dapat membuat kebijakan sepihak yang tidak melibatkan pemangku kepentingan lain.

Bukan tidak mungkin akan lahir standar-standar baru yang lahir dari satu menteri ke menteri yang lain, estapet pembangunan pendidikan yang selalu terputus dan hanya disandarkan pada kepentingan, pemikiran menteri yang menjabat. Yang akan dikorbankan dalam kondisi ini adalah anak. Tidak ada kerangka pembangunan manusia yang kontinu, dan standar kualitas manusianya pun akhirnya akan berbeda dari masa ke masa. Dari situ kita akan melihat, satu perjalanan membangun sumber manusia yang terus berputar tidak melangkah maju.

Hilangnya Rembukan Kebijakan

Praktek kebijakan sepihak bukan hal baru, dalam membangun pendidikan Nadiem sangat percaya tim internalnya dibandingkan melibatkan para pihak yang berkepentingan. Bukan hanya mengeyampingkan fakta sejarah tentang peran masyarakat yang bersama-sama membangun pendidikan, bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka. Mas Nadiem seperti sangat percaya diri, berjalan dalam pemikirannya, dan selalu menyebut dirinya akan membawa pendidikan lebih maju, walau itu belum terbukti.

Sebut saja soal Peta Jalan Pendidikan, cita-cita besar membangun pendidikan Indonesia yang ternyata baru sebatas paparan presentasi di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat. Peta jalan itu nyaris tidak melibatkan elemen pendidikan, hingga tidak aneh jika menuai kritik dan sedikit demi sedikit muncul ralat. Yang teranyar adalah  tentang kurikulum ekslusif yang hanya berlaku bagi Sekolah Penggerak. Ada 2.500 sekolah dari 111 kabupaten-kota di 34 provinsi yang terlibat program ini. Secara diam-diam, tanpa ada kajian mendalam yang melibatkan semua pihak, kurikulum ekslusif itu diberlakukan. Hadirnya kurikulum ekslusif tentu mengingkari semangat pendidikan yang inklusif. Sebuah kemunduran paradigma dalam pembangunan pendidikan.

Berbau Diskriminatif

Disadari bahwa Indonesia yang luas dengan beragam kondisi sosial ekonomi masyarakatnya dan geografisnya, membuat pelayanan pendidikan di Tanah Air hingga kini belum merata. Praktek layanan pendidikan masih berkelas-kelas, tidak hanya membandingkan sekolah di kota dan di desa atau di pedalaman, tapi juga kini lahir sekolah-sekolah premium, yang menjanjikan sejuta fasilitas. Sementara si miskin harus menerima kenyataan, mengenyam pendidikan dengan layanan seadanya.

Walau komitmen Pemerintah tidak diragukan, dengan alokasi anggaran 20 persen dari APBN untuk membangun pendidikan, namun dalam prakteknya kebijakan pendidikan dijalankan tidak untuk semua. Lagi-lagi, kelas pendidikan itu nyata. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 juga menunjukan sikap diskriminatif Mas Menteri.

Permendikbud tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler, yang mengatur batas minimal siswa bagi sekolah untuk mendapatkan BOS bertentangan dengan konstitusi. UUD 1945, dalam Pasal 31 dikatakan jelas bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pembatasan penerima BOS hanya bagi mereka yang memiliki siswa lebih dari 60 hanya mematikan sekolah kecil, sekolah yang sebetulnya menjadi denyut jatung pendidikan pada masyarakat tingkat bawah.

Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagai penyelenggara Negara, melakukan pemerataan kesempatan dalam proses pendidikan dan pengajaran, tidak hanya bagi kelompok tertentu saja. Jika selama ini kita kenal konsep pendidikan inklsuif sebagai hak asasi. Maka tidak keliru jika kini muncul sebutan pendidikan eklusif adalah pendidikan yang diskriminatif, yang ada hanya bagi kelompok tertentu saja. Praktek pembuatan kebijakan yang menjadikan pendidikan tidak untuk semua harus dihentikan.

Adjat Wiratma
Adjat Wiratma
Doktor Manajemen Pendidikan
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.