Jumat, April 26, 2024

Semoga UKP Pancasila Bisa Membina Ideologi Lembaga Negara

Alek K. Kurniawan
Alek K. Kurniawan
Penstudi ilmu hukum di Universitas Andalas, Padang

Presiden Jokowi, melalui Perpres No 54 Tahun 2017 telah resmi membentuk UKP Pancasila. Sebagai lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, UKP Pancasila adalah unit kerja yang melakukan pembinaan ideologi Pancasila.

UKP Pancasilamempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, UKP Pancasila menyelenggarakan enam fungsi, yaitu:
Pertama, perumusan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila. Kedua, penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan road map pembinaan ideologi Pancasila. Ketiga, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.

Keempat, pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi Pancasila. Kelima, pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila; dan yang terakhir pelaksanaan kerja sama dan hubungan antar lembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.
Tentu saja tupoksi yang diemban oleh UKP Pancasila (seperti tersebut diatas) bukan pekerjaan ringan. Apalagi untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila, takaran atas internalisasi nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pun belum jelas.

Dulu di era Orde Baru pernah ada penjabaran butir-butir pengamalan Pancasila dalam Ketetapan MPR No.II/MPR/1978. Namun sekarang produk hukum ini sudah tidak berlaku lagi, karena telah dicabut dengan Ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR No.I/MPR/2003.

Musabab tiadanya kejelasan arah yang terencana, sistematis, dan terpadu dalam pembinaan ideologi pancasila-saat ini-dapat diketahui, perihal itulah yang menjadi pertimbangan Jokowi membentuk UKP Pancasila.

Dominannya isu SARA dan tingginya tensi polarisasi pada perpolitikan nasional sekarang ini, pembinaan ideologi pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bakal menjadisuatu perjalanan panjang.Tapi tak mengapa, meminjam Lao Tzu (supaya sampai ketujuan itu) perjalanan seribu mil pun mesti dimulaidengan satu langkah pertama.

Langkah Pertama
Konsideran menimbang Perpres No 54 Tahun 2017 huruf a menyebutkan bahwa: dalam rangka aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara.

Bila kita cermati kalimat dalam konsideran Perpres tersebut, subjek yang dimaksudkan adalah penyelenggara negara. Nah, siapa penyelenggara negara itu? Sayangnya Perpres tersebut dalam pasal-pasal berikutnya tidak lagimenjelaskan siapa subjek yang dimaksudkan.

Namun itu bukan persoalan, kita dapat mengambil pengertian Penyelenggara Negara dari UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 1 angka 1 UU a quomenyebutkan:

Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2 UU 28 Tahun 1999, lebih konkret menjabarkan perihal penyelenggara negara.Yaitu meliputi: (i) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; (ii) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; (iii) Menteri; (iv) Gubernur; (v) Hakim; (vi) Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (vii) Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekali lagi, ini adalah perjalanan panjang. Saking panjangnya, tulisan ini tak akan mampu menjabarkan pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara yang dimaksudkan itu.

Namun sebagaimanapetuah Lao Tzu tadi, yang penting kita mulai dulu langkah pertama. Dari seluruh penyelenggara negara, ada baiknya langkah pertama itu ditarik dari pemerintah itu sendiri.

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sampai dimanakah peran pemerintah sesuai UUD 1945 dan Pancasila?

Data World Bank (2015) menunjukan, jumlah pengeluaran pemerintah Indonesia untuk kebutuhan kolektif masyarakat hanya 9.8 persen dari PDB-nya. Bahkan Amerika Serikat, Negara neolib yangmenurut teori lebih menyerahkan kesejahteraan masyarakatnya pada mekanisme pasar, saja mengeluarkan 14.4 persen PDB-nya untuk kebutuhan masyarakat (lihat General government final consumption expenditure (% of GDP)World Bank national accounts data, and OECD National Accounts data files).
Pemerintah dapatberbanggaatas pertumbuhan ekonomi bisa bertahan di kisaran 4 sampai 5 persen ditengah krisis global. Namun sekali lagi, itu bukan karena peran pemerintah, melainkan berkat rakyat Indonesia yang memang doyan belanja. Nyatanya, sumbangan terbesar pertumbuhan ekonomi Indonesia dari sektor konsumsi, yaitu sebesar 55,32 persen (BPS, Kuartal III 2016).

Sementara itu, di sisi yang tak dapat dipisahkan dari pertumbuhan ekonomi, angka kesenjangan pun sangat tinggi. Laporan Oxfam dan INFID memaparkan, harta milik 4 orang terkaya di Indonesia sama dengan gabungan kekayaan 100 juta orang termiskin.

Mengacu ke Data Kekayaan Global (Global Wealth Databook), Indonesia menempati peringkat enam dalam daftar negara dengan ketimpangan distribusi kekayaan terburuk di dunia.

Nah, bukankah fakta-fakta ini perlu pembinaan sesuai dengan sila kelima: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Semoga UKP Pancasiladapat langsung memulai langkah pertama.

Alek K. Kurniawan
Alek K. Kurniawan
Penstudi ilmu hukum di Universitas Andalas, Padang
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.