Minggu, Mei 5, 2024

Sembako Jadi Sasaran Objek Pajak

Putry Sally Angellyta
Putry Sally Angellyta
Mahasiswi ITB AD Jakarta

Sebelum mengarah ke jenis sembako apa saja yang akan dikenakan tarif PPN, alangkah baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu mengenai Pajak Pertambahan Nilai atau yang biasa kita kenal dengan PPN. Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke Konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).

PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, artinya pajak tersebut langsung disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung. Saat ini, Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10%. PPN memiliki beberapa karakteristik di antaranya, yaitu:

Pajak Tidak Langsung

Secara ekonomis beban PPN dapat dialihkan kepada pihak lain, tetapi kewajiban memungut, menyetor, melapor melekat pada pihak yang menyerahkan barang/jasa. Pemikul beban pajak (WP) dan penyetor pajak ke DJP (pemungut) adalah pihak yang dapat berbeda.

Pajak Objektif

Pemungutan PPN didasarkan pada objek pajak tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajak.

Multi Stage Tax

Pajak dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi mulai dari pertama kali setelah diproduksi, hingga sampai ke tangan konsumen akhir.

Indirect Substraction Method

PPN dikenakan berdasarkan atas pertambahan nilai (added value) dari barang yang dihasilkan atau diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), dengan cara mengurangkan PPN yang dipungut oleh penjual atau pengusaha jasa atas penyerahan barang atau jasa, dengan PPN yang dibayar kepada penjual atau pengusaha jasa lain atas perolehan barang atau jasa.

Dasar hukum utama yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengenakan PPN, yaitu:

  • UU No.8/1983

Ps.20: Undang-undang ini dapat disebut UU PPN 1984. Mulai berlaku sejak 1 April 1985 (PP No.1/1985).

  • UU No.11/1994

Ps.20: Undang-undang ini dapat disebut UU PPN 1984. Mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995. Perubahan Pertama (Ps.1-17).

  • UU No.18/2000

Ps.20: Undang-undang ini dapat disebut UU PPN 1984. Mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001. Perubahan kedua (Ps.1-16C).

  • UU No.42/2009

Ps.20: Undang-undang ini dapat disebut UU PPN 1984. Mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2010. Perubahan Ketiga.

  •  UU No.11/2020

Tentang Cipta kerja. Mulai berlaku sejak tanggal 2 November 2020

Perlu kita tahu bersama bahwa PPN memiliki subjek dan objek. Subjek PPN didefinisikan sebagai orang pribadi dan badan yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan melakukan kegiatan Penyerahan dan Penerimaan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP).

Subjek PPN yang berlaku di Indonesia saat ini ada dua yaitu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP). Sedangkan objek PPN didefinisikan sebagai barang dan jasa kena pajak yang terkena pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Objek PPN yang berlaku di Indonesia saat ini tertuang dalam tiga pasal yaitu, Pasal 4 UU PPN, Pasal 16 C UU PPN serta Pasal 16 D UU PPN.

Apakah semua jenis sembako akan dikenakan PPN atau hanya yang premium saja?

Rencana pemerintah untuk mengenakan PPN pada sembako menuai penolakan dari berbagai pihak. Khusus oleh rakyat kecil mereka merasa keberatan dengan rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut. Karena pemerintah dianggap tidak berpihak kepada rakyat kecil. Apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti ini.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo angkat bicara terkait hal ini. Dia menyampaikan, pengenaan tarif PPN sembako ini bertujuan untuk memayungi seluruh jenis kelompok barang konsumsi agar dikenai pajak secara adil.

Dia mencontohkan pembelian beras premium untuk kelompok atas dan beras murah untuk masyarakat kelas bawah, yang saat ini tidak membayar PPN.

Melihat kondisi tersebut , dia menilai ada distorsi (tidak tepat sasaran) lantaran masyarakat mampu dan kekurangan yang punya daya beli berbeda sama-sama dapat kemudahan terbebas dari PPN.

“Itu yang jadi distorsi sebenarnya, yang harusnya konsumen mampu menikmati tidak bayar PPN, padahal kalau dikenai dan dia mampu mestinya bisa dipakai untuk kompensasi yang tidak mampu,” Jelas dia.

Oleh Karena itu, pemerintah dalam Pasal 7 RUU KUP coba membuat pengecualian untuk penerapan tarif PPN 12%. Dalam hal ini, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

Pengecualian itu dikatakan Yustinus bisa juga diterapkan pada PPN sembako, di mana barang konsumsi untuk masyarakat mampu dikenai tarif normal, sementara untuk masyarakat umum bisa dikenai tarif yang rendah.

“Misalnya saya bilang bisa pakai opsi seperti untuk pertanian , kan 1%. Itu bisa dipakai, jadi kan tidak memberatkan kalau 1% dari harga barang. Apalagi kelompok masyarakat miskin kan mendapat bantuan sosial termasuk subsidi lain, sehingga itu bisa dipakai untuk kompensasi,” tuturnya.

“Tetapi pemerintah dapat dari kelompok atas tadi penerimaan lebih besar, sehingga bisa dipakai untuk subsidi yang tidak mampu. Jadi itu pertimbangannya,” jelas dia.

Yustinus mengklaim jika pemberian pajak tersebut tidak akan banyak mempengaruhi harga sembako di pasaran mungkin hanya berpengaruh pada segelintir masyarakat saja.

“Mestinya tidak berpengaruh pada kenaikan harga. Kalau untuk kelompok kaya tadi bisa jadi memang ada kenaikan, tapi yang membeli kan memang kelompok yang penghasilannya juga tinggi,” jelas dia.

Dia menyampaikan, pemerintah saat ini masih menunggu persetujuan dari DPR agar tarif PPN Sembako dan RUU KUP bisa diberlakukan. Namun ia belum bisa menyebutkan kapan pemerintah akan bertemu dengan DPR untuk membahas mengenai rencana ini.

“Saat ini belum ada jadwal dengan DPR. Ini yang mesti kita tunggu,” ujarnya.

Jadi, yang dapat kita simpulkan bahwa pemerintah berupaya untuk menerapkan asas keadilan perlakuan perpajakan atas kelas ekonomi masyarakat, sekaligus dalam upaya pemerintah untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara.

Referensi

https://www.kemenkeu.go.id/page/pengembalian-ppn/

https://m.liputan6.com/bisnis/read/4578436/headline-sembako-akan-dikenakan-tarif-ppn-plus-minus-untuk-perekonomian-nasional?

https://www.shutterstock.com/image-vector/sembako-collection-9-basic-food-ingredients-1738809746

Putry Sally Angellyta
Putry Sally Angellyta
Mahasiswi ITB AD Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.