Perdebatan tentang dasar negara Indonesia dimulai sejak masa penyusunan UUD 1945 di BPUPKI.BPUPKI dibentuk Jepang 29 April 1945, beberapa bulan menjelang Proklamasi. Anggotanya 62 orang dari berbagai latar belakang.
BPUPKI membagi masa sidang dalam dua tahap. Tahap satu dimulai 29 Mei hingga 1 Juni 1945 membahas dasar negara. Tahap dua 10 Juli hingga 17 Juli 1945 membahas bentuk negara.
Konsepsi tentang dasar negara kemudian mengerucut dalam dua kutub besar.Ada yang menginginkan negara dibangun tanpa kaitan khusus pada idiologi keagamaan. Kelompok kedua menghendaki agar negara Indonesia berdasarkan Islam.Munculnya dua konsepsi berlainan itu dipengaruhi latar belakang idiologi para penggagasnya.
Saat itu, elit modern pra Indonesia dipengaruhi idiologi besar yang hidup kala itu, yaitu Islam, nasionalisme dan idiologi barat modern (liberalisme, kapitalisme dan komunisme).Tiga tokoh penting kemudian berpidato di sidang BPUPKI menyampaikan konsepsinya tentang dasar negara.
Muhammad Yamin bicara pada urutan pertama tanggal 29 Mei 1945.Soepomo bicara di urutan kedua tanggal 31 Mei 1945.Terakhir Soekarno bicara pada tanggal 1 Juni 1945.Yamin mengemukakan negara dibentuk atas dasar kebangsaan dan ke Tuhanan.
Yang akan ditumbuhkan, kata Yamin, bukan nasionalisme Indonesia pertama (Syailendra-Sriwijaya tahun 600-1400). Bukan pula negara Indonesia kedua (Majapahit tahun 1293-1525).Tapi adalah negara Indonesia baru yaitu negara kebangsaan yang berketuhanan.
Yamin lantas menyampaikan lima asas sebagai dasar Indonesia merdeka, yaitu peri-kebangsaan, peri-kemanusiaan, peri-ketuhanan, peri-kerakyatan dan kesejahteraan rakyat.Sopepomo sebagai pembicara kedua menyampaikan, yang hendak didirikan adalah negara nasional yang bersatu.
Negara yang tidak mempersatukan dirinya hanya dengan golongan terbesar.Tapi menghormati keistimewaan dari segala golongan. Negara yang menghargai beragam latar belakang.Sehingga, kata Soepomo, Indonesia adalah negara nasional yang bersatu di atas keberagaman dan urusan agama diserahkan kepada masing-masing golongan.
Soekarno sebagai pembicara terakhir pada 1 Juni 1945 menyatakan dasar negara Indonesia adalah kebangsaan, perikemanusiaan, demokrasi, kesejahteraan dan Ketuhanan.Soekarno lantas menyebut kelima dasar itu sebagai PANCASILA.Ternyata pada sidang BPUPKI pertama itu, perdebatan mengenai hubungan agama dengan negara tidak pernah mencapai titik temu.
Sementara waktu sudah semakin dekat untuk menyatakan kemerdekaan, sebagaimana dijanjikan Jepang.BPUPKI hari itu juga, pada 1 Juni 1945, kemudian membentuk panitia kecil yang disebut panitia sembilan.Mereka adalah Soekarno, Hatta, AA Maramis, Ahmad Soebardjo, Muhammad Yamin, R Abikusno Tjokrosuyoso, KH Abdul Kahar Muzakkir, Haji Agus Salim dan KH Wachid Hasyim.Tugas utama panitia sembilan ini menyatukan pendapat dari dua kutub besar yang bertentangan.
Pada akhirnya tanggal 22 Juni 1945 diperoleh kesepakatan penting dasar negara oleh panitia sembilan dan memeroleh persetujuan sebulat-bulatnya oleh anggota sidang BPUPKI.Berikut bunyi dasar negara hasil kesepakatan tersebut, Indonesia yang berkedaulatan berdasar kepada ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Secara eksplisit pada sila pertama tertulis ketentuan “Dengan kewajiban menjalankan syairat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Kalimat ini merupakan hasil kesepakatan di antara Panitia Sembilan sebagai jalan tengah untuk mengakomodasi perbedaan dua kutub besar.Kesepakatan panitia sembilan ini kembali dipersoalkan pada masa sidang kedua BPUPKI. Masih ada yang keberatan dengan rumusan tujuh kata tadi.Hatta salah satu yang berpendapat akan sangat mengkhawatirkan bila tujuh kata tersebut tetap dipertahankan. Karena akan sangat membahayakan persatuan kebangsaan yang beraneka ragam di Indonesia.Wahid Hasyim justru lebih tegas lagi.
Ia mengusulkan Presiden adalah orang Indonesia asli yang beragama Islam dan agama negara adalah agama Islam.Situasi ini menimbulkan perbedaan pendapat yang semakin tajam. Sempat muncul usulan agar rumusan itu diputuskan lewat pemungutan suara.
Tapi, usulan itu ditolak karena pendapat itu tidak dapat diselesaikan dengan pemungutan suara sebab menyangkut masalah agama.Dengan berlinang air mata, pada 16 Juli 1945, Soekarno mengimbau terhadap rumusan itu hendaknya semua sedia berkorban meninggalkan pendapatnya demi persatuan Indonesia.Pada akhirnya mereka menerima himbauan Soekarno dan rumusan itu diterima aklamasi pada tanggal 16 Juli 1945.
Penyelesaian ini menunjukkan bahwa pada saat Prokalamasi kemerdekaan, rancangan pembukaan UUD 1945 masih mengandung anak kalimat dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya dan presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam.
Tapi, rumusan itu tidak berumur panjang. Sehari pasca Indonesia merdeka, pada tanggal 18 Agustus 1945, kesepakatan tersebut digugat kembali.Hatta adalah tokoh yang menganjurkan tujuh kata ditinjau ulang karena khawatir akan merusak persatuan Indonesia.Hatta sudah mencium munculnya ancaman dari beberapa wilayah Indonesia timur untuk melepaskan diri dari Indonesia apabila tujuh kata tersebut tidak dicabut.
Hatta menyarankan pasal-pasal berkaitan Islam sebagai agama negara, syarat Presiden haruslah orang Islam dan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya dihilangkan.
Semuanya demi persatuan dan usaha mempertahankan Republik yang baru terbentuk.Golongan Islam ternyata bersedia mengalah demi mempertahankan kelangsungan negara Indonesia. Sehingga hasil kesepakatan itu merumuskan isi Pancasila adalah seperti yang kita hafal dan sering dibacakan pada saat upacara bendera, yaitu Pancasila yang menjunjung tinggi keberagaman, tidak mengistimewakan agama tertentu.Demikian sejarah singkat tentang Pancasila. Hasil kesepakatan pendiri bangsa yang wajib kita jalankan, tanpa perlu mendebatnya lagi.