Rabu, Juli 3, 2024

Sejarah Munculnya Mazhab Islam

Tia Amelia
Tia Amelia
Mahasiswa Perbandingan Mazhab Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Di zaman sekarang, perbedaan pendapat tentang hukum itu sangat banyak. Akan tetapi perbedaan pendapat tentang hukum bukan hanya di zaman sekarang, di zaman Nabi SAW pun pernah ada perbedaan pendapat tentang hukum dan dua – duanya dibenarkan oleh Nabi SAW.

Adapun hal yang harus kita ketahui bahwa semua hal itu ada hukumnya, akan tetapi tidak semua hukum terdapat di dalam Al – Qur’an dan Hadits. Karena hukum itu berkembang sesuai zaman.

Oleh sebab itu disini kita perlu peran ulama dalam menentukan hukum dari hal – hal yang baru yang tidak dijelaskan secara gamblang di dalam Al – Qur’an dan Hadits. Proses menentukan hukum tersebut adalah ijtihad/usaha dalam menentukan masalah hukum, orang yang berijtihad namanya mujtahid. Hasil dari ijtihad tersebut Namanya qoul, Adapun kumpulan qoul itu namanya Mazhab.

Pengertian Mazhab

Mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam mujtahid dalam memecahkan masalah atau mengistinbathkan hukum Islam. Mazhab adalah haluan atau aliran mengenaihukum fikih yang menjadi rujukan umat Islam (Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)).

Madzhab adalah kumpulan pendapat mujtahid yang berupa hukum-hukum Islam, yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah (qawa’id) dan landasan (ushul) yang mendasari pendapat tersebut, yang saling terkait satu sama lain sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh.

Bermadzhab secara benar dapat ditempuh dengan cara memahami bahwa sungguhnya pemahaman kita terhadap perbedaan pendapat di kalangan mazhab – mazhab adalah sesuatu yang sehat dan alamiah, bukan sesuatu yang janggal atau menyimpang dari Islam.

Latar Belakang Munculnya Madzhab

Lahirnya berbagai aliran atau mazhab dalam ilmu fiqh dilatar belakangi oleh beberapa faktor, antara lain :

  • Perbedaan pemahaman tentang lafadz nash
  • Perbedaan dalam masalah hadits
  • Perbdaan dalam pemahaman dan penggunaan qaidah lughawiyah nash
  • Perbedaan dalam mentarjihkan dalil – dalil yang berlawanan (ta’rudl al – adillah)
  • Perbedaan tentang qiyas
  • Perbedaan dalam penggunaan dalil – dalil hukum
  • Perbedaan dalam pemahaman illat hukum
  • Perbedaan dalam masalah nasakh

Sejarah Munculnya Mazhab

Munculnya mazhab, sebagai Sebagian dari proses sejarah penetapan hukum islam yang tertata rapih dari generasi sahabat, tabi’in, hingga mencapai masa keemasan pada khilafah Abbasiyah (walau pasca itu akhirnya terjadi taklid/mengamalkan pendapat orang lain tanpa mengetahui dalil nya).

Sebenarnya kalau kita lihat dalam Sejarah, perbedaan mazhab sudah muncul pada masa tabi’in, tabi’in adalah mereka yang pernah berjumpa dengan para sahabat Nabi dalam keadaan islam dan wafat dalam keadaan islam juga.

Ketika pada masa tabi’in, mucul tujuh fuqaha/ahli fiqih, yaitu :

  • Sa’id bin Al – Musayyib.
  • Urwah bin Zubair bin Awwam.
  • Al – Qosim bin Muhammad (cucu khalifah Abu Bakar As – Shiddiq).
  • Sulaiman bin Yasar (budak dari Maimunah, istri Rasulullah SAW).
  • Ubaidillah Bin Abdullah.
  • Kharijah bin Zaid.
  • Abu Bakar bin Abdurrahman.

Ketujuh fuqaha tersebut bisa dikatakan para ulama dengan tujuh mazhab pada masa nya, akan tetapi mereka tidak membuat suatu kitab seperti hal nya imam 4 mazhab dan juga tidak ada diantara murid mereka yang menuliskan dalam suatu kitab fatwa mereka.

Setelah masa tabi’in, muncul ulama lain yang keilmuan mereka setara dengan 4 imam mazhab yakni Sufyan Ats – Tsauri dan Imam Al – Auza’i. Ada juga setelah mereka yang hidup sezaman dengan Imam Malik yakni Al – Laits bin Saad. Mazhab dari Al – Laits bin Saad ini sempat populer di Mesir ketika itu, bahkan Al – Laits sampai berdiskusi dengan Imam Malik melalui surat menyurat.

Di dalam buku sejarah dakwah karya Samsul Munir Amin, munculnya empat mazhab yang populer di kalangan umat Islam terjadi pada masa Dinasti Abbasiyah tepatnya era pemerintahan Khalifah Harun Ar-Rasyid, antara lain :

  • Abu Hanifah (pendiri mazhab Hanafi)
  • Malik bin Anas (pendiri mazhab maliki)
  • Muhammad bin Idris As – Syafi’I (pendiri mazhab syafi’i)
  • Ahmad bin Hanbal (Pendiri Mazhab hambali)

Di zaman ini, para imam mazhab berkembang secara pesat, karena di zaman ini juga ilmu ilmu lainnya sangat berkembang, seperti ilmu fiqh, ilmu hadits, ilmu tafsir, ilmu tasawwuf, dll.

Jadi sebenarnya bermazhab itu penting, karena dengan bermazhab kita bisa menentukan arah tujuan ibadah kita ke jalan yang lebih benar. Poin sebenarnya dari bermazhab itu adalah tidak memberatkan dan tidak pula meringankan, jadi bermazhab itu kita harus menyesuaikan juga dengan kondisi kita. Contoh di Indonesia itu mayoritas mazhab Syafi’i, di dalam mazhab Syafi’i itu apabila telah/selesai berwudhu itu kita tidak boleh bersentuhan dengan yang bukan muhrim karena itu dapat membatalkan wudhu.

Bagaimana kita sebagai umat muslim Indonesia yang mayoritas menggunakan mazhab Syafi’i ketika haji/umrah? Karena ketika haji/umrah kan kita bersentuhan dengan yang bukan mahram saat kita tawaf? Nah dari permasalahan ini kita mesti menggunakan mazhab hanafi/maliki, mulai dari syarat, rukun, hingga hal yang dapat membatalkan wudhu, tidak boleh setengah – setengah. Wallahu alam.

Tia Amelia
Tia Amelia
Mahasiswa Perbandingan Mazhab Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.