Jumat, November 8, 2024

Sebuah Catatan Atas Ambivalensi Penerapan Tes Wawasan Kebangsaan

Kristianus Jimy Pratama
Kristianus Jimy Pratama
Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Legal Researcher of Social Sciences and Humanities Research Association.
- Advertisement -

Dewasa ini salah satu hal yang tengah diperbincangkan oleh khalayak luas adalah polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangkaian tahapan pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berimplikasi pada pernyataan tidak lolosnya 75 pegawai komisi antirasuah tersebut.

Namun dalam perkembangannya kemudian, kita pun mendengar pernyataan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan instansi terkait menegaskan bahwa terdapat 24 orang dari 75 orang pegawai KPK yang masih dapat dilakukan pembinaan. Sehingga yang patut untuk dipertanyakan adalah kedudukan TWK yang kini sedang diperdebatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila kita mencermati ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, frasa “tes wawasasan kebangsaan” sendiri hanya disebutkan dalam ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Perkom Nomor 1 Tahun 2021).

Dimana TWK dijadikan sebagai suatu tahapan untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah sebagaimana dimaksud oleh ketentuan Pasal 5 ayat (2) Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

Tetapi apabila kita mencermati lebih saksama pengaturan ketentuan Pasal a quo, tidak terdapat pengaturan lebih lanjut yang menegaskan implikasi pemberhentian pegawai KPK dari jabatannya apabila tidak memenuhi persyaratan TWK tersebut.

Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK Hasil Revisi) dan ketentuan Pasal 3 PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai ketentuan lex superiori dari Perkom Nomor 1 Tahun 2021 juga tidak menjelaskan mengenai implikasi dari tidak dipenuhinya persyaratan TWK oleh pegawai KPK yang beralih status menjadi pegawai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud oleh ketentuan Pasal 3 jo.

Pasal 1 ayat (3) UU KPK Hasil Revisi dan diperkuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019. Dimana ketentuan a quo menegaskan bahwa kedudukan KPK berada pada rumpun kekuasaan eksekutif.

Namun apabila terdapat suatu dalih bahwa TWK menjadi keharusan dan sudah selayaknya dalam tahapan pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara, maka perlu untuk digarisbawahi bahwa penggunaan TWK pada tahapan seleksi pengadaan pegawai aparatur sipil negara bersifat transparan setidak-tidaknya kepada peserta seleksi.

Sehingga perlu untuk dipahami bahwa dalam membandingkan sesuatu, diperlukan suatu indikator yang sama. Selain itu, mari kita menggunakan silogisme berpikir dengan asumsi bahwa TWK menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk memenuhi persyaratan sehubungan dengan kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.

Dimana TWK juga seyogyanya dapat menjadi syarat mutlak bagi calon Presiden dan Wakil Presiden untuk memenuhi ketentuan Pasal 227  huruf (j) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan untuk bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf (f) UU Pemilu.

- Advertisement -

Dimana apabila kita cermati, Presiden dan Wakil Presiden sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif dan anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai pelaksana kekuasaan legislatif seyogyanya menggunakan TWK sebagai indikator penilaian untuk mendapatkan calon pemimpin yang berkualitas bagi masyarakat. Perlu untuk kita garisbawahi bersama, bahwa semangat kecintaan terhadap nilai-nilai kebangsaan dan kesetiaan kepada pilar-pilar berbangsa harus mutlak dipahami dan diterapkan oleh seluruh unsur lapisan bangsa, secara khusus bagi para pelaksana amanat masyarakat.

Hal ini dapat ditujukan untuk menyaring bakal calon pemimpin bangsa di tingkat nasional dan daerah agar memiliki semangat kebangsaan yang mutlak dan tidak terpapar paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila dan pilar-pilar berbangsa.

Perlu untuk kita mencermatinya, TWK seyogyanya menjadi indikator untuk kita lebih memahami sejarah perjuangan bangsa dan semangat kita dalam membangun bangsa daripada alih-alih melakukan proses pelabelan kepada orang lain. Sudah sepatutnya kita mulai melakukan pembenahan secara struktural dan kultural bahwa cinta kepada tanah air dan ketaataan terhadap pilar-pilar berbangsa tidak hanya pada konteks TWK, melainkan semangat kita membangun bangsa dalam era disrupsi dewasa ini.

Sehingga dalam konklusi kita dapat merenungkan sebuah pertanyaan, benarkah tindakan kita dalam melabeli seseorang yang tidak memenuhi persyaratan TWK sesuai dengan amanat para pendiri bangsa dan esensi pilar-pilar bangsa?

Kristianus Jimy Pratama
Kristianus Jimy Pratama
Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Legal Researcher of Social Sciences and Humanities Research Association.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.