Selain para ahli pengertian ‘pendidikan’ menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa segala hal yang berkaitan dengan ‘seseorang’ atau ‘kelompok’ ditargetkan untuk mendewasakan manusia.
Esensi dari mendewasakan manusia yang dimaksud senada dengan tujuan bangsa Indonesia, -yang salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan itu dapat dimulai dari desa. Dengan kata lain, mendewasakan manusia dapat melahirkan kesejateraan masyarakat. Pentingnya kesejateraan masyarakat di desa sehingga dibuatlah suatu peraturan perundang-undangan dan atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa–yang menyebutkan bahwa Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Proses menuju peningkatan kualitas hidup dan kehidupan masyarakat itu terletak pada gerak simultan dengan memaksimalkan sumber daya manusia (human resource) yang dimiliki desa untuk meningkatakan kualitas pendidikan (quality education) -bertolak dari pengertian diatas melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Sekadar catatan pinggir: bahwa posisi strategis dalam struktur pemerintah desa harus di isi oleh orang-orang yang berkompeten guna mempercepat tumbuh berkembang desa terkait peningkatan kualitas hidup dan kehidupan masyarakat.
Bagian krusial untuk mencapai tujuan pembangunan nasional itu berada pada sektor pendidikan. Karenanya, pada bulan September 2015 Sidang Umum PBB yang diikuti oleh 159 Kepala Negara, termasuk Indonesia, telah menyepakati Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) menjadi agenda global 2030. Yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) poin TPB/SDGs sebagai komitmen bersama global dan nasional guna mencapai kesejateraan adalah pendidikan berkualitas (baca: sekilas SDGs/Bappenas, 2017).
Ada pun penguatannya, dengan memperhatikan penjelasan dalam buku Dasar-Dasar Pendidikan (Suteja dan Akhmad Affandi, 2016) bahwa paradigma pendidikan holistik-integralistik memandang pendidikan sebagai sarana untuk mengembangkan potensi manusia secara utuh. Dalam pada itu, komitmen bersama untuk mengembangankan potensi manusia adalah sebuah keharusan; karena itu pokok dari manusia sebagai mahluk sosial.
Dengan kualitas pendidikan yang terus meningkat dewasa ini diperlukan suatu kesatuan utuh dalam mencapai tujuan dari pembangunan desa–yang dapat ditekan atau bermula dari arah atau visi-misi desa–yang telah memperhatikan SDGs Desa. Sangat mendasar dan menjadi catatan penting bagi kepala desa terpilih pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di tahun 2021. Dan yang menjadi bobotan adalah bahwa program prioritas harus diarahkan ke salah satu poin penting (yang lebih diutamakan tanpa menyampingkan yang lain) dalam SDGs yaitu; pendidikan berkualitas.
Lengkapi dengan Peran Pemuda
Di pandang perlu untuk mencapai kualitas hidup dan kehidupan masyarakat adalah dengan memaksimalkan semua potensi yang dimiliki desa termasuk pemuda. Dengan kata lain, adanya kelompok pemuda yang terorganisir di desa ialah cara terbaik untuk memajukan suatu desa.
Kelompok pemuda yang terhimpun dalam suatu organisasi kepemudaan seharusnya di pandang sebagai jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat secara umum. Akan pentingnya posisi pemuda di negara ini sampai dilahirkan sebuah undang-undang tentang kepemudaan atau UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Selanjutnya, disebut UU Kepemudaan.
Keaktifan organisasi kepemudaan di desa sangatlah penting dalam mendukung TPB/SDGs. Dengan itu, aktif tidaknya organisasi kepemudaan sangatlah menentukan apa yang ingin dicapai dan telah direncanakan. Yang dimaksud adalah melalui peningkatan sumber daya manusia (human resource) dan kuliatas pendidikan yang terus meningkat–dengan sendirinya kualitas hidup dan kehidupan masyarakat di desa akan mengikuti.
Berakhir dengan kesimpulan bahwasannya pendidikan berkualitas yang kemudian ada dalam salah satu poin (dari 17) dalam SDGs itu memerlukan dukungan pemuda. Pemuda dalam perjalanan tumbuh dan berkembangnya didukung dengan karya adalah dengan kolaborasi dari semua pihak: melihatkan pemuda dalam setiap program kerja daerah sangat krusial lengkap dengan komunikasi, koordinasi dan konsultasi.
Sederhananya adalah ketika proses mendewasaan manusia sedang berjalan (on going) akan menemui kendala atau akan diperhadapkan dengan kedala yang memerlukan langkah antisipasi, ada pun langkah diatas telah dilalui maka kemudian dapat di antisipasi.
Pemuda pada titik tertentu akan melahirkan solusi dalam setiap permasalahan. Karena itu untuk mencapai tujuan pembangunan desa harusnya sejalan dengan SDGs Desa, penigkatan kualitas pendidikan dan yang lebih penting adalah untuk mencapai tujuan pembangunan desa pemuda dipastikan hadir sebagai penyokong perubahan.
Seperti dengan mengadakan diskusi (salah satu contoh sederhana) yang akan melahirkan atau membentuk sikap dan tata laku pemuda yang dewasa, lengkap dengan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang terus di-update.
Karenanya, potensi, cita-cita pemuda dan lain-lain perlu disentuh dengan memaksimalkan peran pemuda, mengaktifkan (kembali) organisasi kepemudaan andai sudah “hilang” karena berbeda orentasi. Sebagaimana disebutkan dalam UU Kepemudaan bahwa kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karekter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.