Hadirnya fenomena “No Viral, No Justice” sebenarnya adalah sinyal bagi sistem hukum kita untuk berbenah. Di satu sisi, viralitas telah menjadi alat perjuangan bagi mereka yang selama ini suaranya hanya sayup-sayup terdengar di lorong birokrasi. Media sosial memberikan panggung bagi keadilan untuk bekerja lebih cepat dan memberikan efek jera bagi pelaku penyimpangan yang merasa memiliki privilese atau kekebalan hukum.
Namun, fenomena doxing atau penyebaran data pribadi pun menjadi sisi gelap yang sulit dikendalikan, yaitu ketika kemarahan digital mulai menyasar keluarga atau pihak yang tidak bersalah dari ujung jari. Sebagaimana Suler berpendapat bahwa “Kontrol sosial di dunia maya sering kali kehilangan batas proporsionalitas karena adanya anonimitas dan jarak fisik. Solusi yang ditawarkan adalah pembentukan norma komunitas yang kuat dan regulasi platform yang mampu membedakan antara kritik publik yang sah dengan tindakan perusakan karakter (character assassination)” (Suler, 2023).
Kita bisa bercermin dari fenomena “Anita Tumbler” yang baru saja menjadi badai sosial di tahun 2025 ini. Mengutip ulasan dari laman Universitas Mercu Buana Yogyakarta (2025) dalam artikel bertajuk “Ketika Tumbler Menjadi Krisis Kolektif: Membaca Kasus Anita Tumbler dari Kacamata Psikologi”, peristiwa ini memperlihatkan betapa cepatnya masalah sederhana berubah menjadi drama nasional. Kasus yang bermula dari keluhan seorang penumpang bernama Anita Dewi mengenai tumblernya yang hilang di KRL ini berakhir dengan plot yang tidak terduga.
Alih-alih mendapatkan kembali barangnya, Anita justru kehilangan pekerjaannya setelah perusahaan tempatnya bekerja menilai perilakunya tidak sejalan dengan nilai perusahaan akibat gelombang kecaman publik. Di sisi lain, seorang petugas KAI bernama Argi juga terdampak mata pencahariannya karena tuduhan kelalaian di tengah situasi stasiun yang ramai. Kesalahan yang mungkin bersifat manusiawi atau personal bisa berujung pada penghancuran reputasi seumur hidup. Agar kekuatan besar ini tidak berubah menjadi hukum rimba digital yang membabi buta, kita perlu mulai merumuskan cara main yang lebih dewasa dan proporsional dalam merespons ketidakadilan di layar ponsel kita.
Sebagai jalan keluar, kita perlu memperkenalkan restorative justice atau keadilan restoratif ke dalam perilaku digital kita. Selama ini, sanksi sosial kita cenderung bersifat retributif, yakni berfokus pada balas dendam dan penghukuman yang bertujuan mematikan karakter seseorang secara permanen. Keadilan restoratif menawarkan pendekatan yang berbeda yaitu, menggeser fokus dari sekadar menghukum menjadi upaya pemulihan. Dalam konteks media sosial, ini berarti sanksi sosial seharusnya bersifat edukatif dan membangun, bukan destruktif. Masyarakat digital perlu didorong untuk melihat bahwa tujuan utama dari sebuah teguran publik adalah agar pelaku menyadari kesalahannya, bertanggung jawab kepada korban, dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
Mendorong sanksi yang edukatif berarti kita memberikan ruang bagi pelaku untuk melakukan kompensasi nyata atas tindakannya, bukan sekadar menjadi samsak tinju bagi kemarahan netizen. Keadilan tidak seharusnya diukur dari seberapa hancur hidup seseorang, melainkan dari seberapa pulih tatanan nilai yang sempat rusak. Jika seorang pelaku penyimpangan menunjukkan itikad baik untuk berubah dan telah menjalani konsekuensi yang adil, masyarakat juga memiliki tanggung jawab kolektif untuk berhenti merundung. Tanpa adanya mekanisme “pemaafan kolektif” setelah tanggung jawab ditunaikan, sanksi sosial hanya akan menciptakan lingkaran setan kebencian yang akan melahirkan individu-individu yang dendam terhadap sistem sosialnya sendiri.
Selanjutnya, solusi ini juga membutuhkan komitmen dari platform media sosial dan pemerintah. Algoritma tidak boleh dibiarkan hanya mengejar keterlibatan emosional yang destruktif. Perlu ada moderasi yang lebih sensitif terhadap konteks sosial agar viralitas tetap berada di koridor pengawasan kebijakan, bukan perundungan pribadi. Di sisi lain, pemerintah harus menangkap fenomena ini sebagai cambuk untuk memperbaiki layanan pengaduan publik yang kredibel.
Jika kanal resmi dapat bekerja secepat dan setransparan harapan masyarakat, maka ketergantungan publik pada pengadilan netizen akan berkurang dengan sendirinya. Kita membutuhkan sistem di mana laporan warga diproses berdasarkan fakta hukum, bukan berdasarkan seberapa banyak jumlah pengikut atau “like” yang bisa dikumpulkan dalam semalam. Penting bagi kita untuk menumbuhkan etika digital yang berbasis pada kurasi informasi, bukan sekadar emosi. Sebelum ikut membagikan sebuah kasus, kita perlu memastikan bahwa narasi yang dibangun tidak hanya mengejar klik, tapi benar-benar berpijak pada fakta.
Pada akhirnya, keadilan yang berkelanjutan membutuhkan keseimbangan antara kontrol sosial yang tajam dan penghormatan terhadap martabat manusia. Kita perlu mengembalikan fungsi media sosial sebagai cermin untuk memperbaiki perilaku kolektif, bukan sebagai pedang untuk menebas siapa saja yang dianggap bersalah secara sepihak. Menata kembali etika digital adalah investasi jangka panjang bagi peradaban kita. Kita tidak boleh membiarkan layar ponsel kita menjadi Colosseum modern tempat kita merayakan kejatuhan seseorang. Dengan mengedepankan dialog dan pemulihan di atas kebencian, kita sedang memastikan bahwa dalam proses mencari keadilan, kita tetap menjadi manusia yang utuh dan beradab.
