Jumat, Maret 29, 2024

Sampah Plastik Wajib Lapor 24 Jam

Tian Adhia
Tian Adhia
Mahasiswa Politik Pemerintahan UGM

Seperti di masyarakat kita, tamu wajib lapor 1 kali 24 jam, upaya tersebut sangat efektif untuk melacak keberadaan tamu yang akan singgah. Begitu juga dengan sampah plastik, mestinya sampah plastik wajib lapor pada pihak-pihak tertentu untuk dilakukan pendataan agar dilacak keberadaannya.

Sampah telah menjadi permasalahan yang sulit untuk ditangani, perlu kewarasan berpikir dan bertindak. Semua orang dapat menjadi penyumbang sampah, terutama sampah plastik yang kini menjadi permasalahan pelik bagi lingkungan. Kini setiap orang belum menyadari bahwa mereka telah berlomba-lomba untuk menyumbangkan sampah sebanyak-banyaknya. Penggunaan plastik sekali pakai menjadi hal mendasar yang perlu di pahami oleh semua pihak, termasuk diri sendiri.

Sampah plastik telah merugikan kehidupan di laut, Bangkai ikan paus yang memiliki panjang 9,5 meter ditemukan terdampar di perairan Pulau Kapota, Taman Nasional Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Paus tersebut menelan 5,9 kg sampah plastik BBC.

Temuan tersebut menunjukan bahwa terancamnya kehidupan yang berada di laut akibat dari sampah plastik. Tentu sampah plastik tersebut tidak diketahui dari mana asalnya, yang perlu ditekankan adalah pengawasan dari setiap sampah plastik. Biota di laut tentu tidak menyadari bahwa plastik tersebut merupakan bukan sebuah makanan.

Tragedi tersebut hanya dapat dihentikan oleh Manusia dengan kesadarannya. Perlu menjadi pengawasan bersama, tentunya dari semua pihak yang terlibat dalam penggunaan plastik ini. Sampah wajib lapor setidaknya perlu diawasi oleh beberapa pihak, diantaranya; Pabrik, Pemerintah, dan Masyarakat.

Ketiga aktor tersebut sangat menunjang pengawasan pada sampah, penumpukan sampah plastik dapat berkurang bila keempat aktor tersebut bersama-sama mengendalikan arus sampah plastik yang terjadi. Tentunya sebelum berakhir di laut dan merugikan kehidupan makhluk lain di muka bumi.

Sampah plastik pada awalnya merupakan sebuah produk yang memiliki nilai guna. Produk plastik ini berasal dari pabrik yang membuat kemasan tersebut. Pabrik perlu melakukan pengawasan dari produk kemasan yang dibuat dan dipasarkan. Pabrik perlu mengetahui kemasan yang diproduksi berakhir dimana.

Pengawasan awal dari sampah ini pada saat munculnya produk yang bernama kemasan plastik. Pabrik dengan penggunaan plastik sebagai kemasan produknya berpotensi untuk mencemarkan lingkungan. Sesuai dengan temuan dari Greenpeace Indonesia yang melakukan kampanye audit sampah di 3 lokasi, ditemukan sebanyak 797 merek sampah, diantaranya sampah produk dari Santos, P&G dan Wings di Tanggerang, kemudian sampah produk dari Danone, Unilever, dan Dettol dari Bali, serta sampah produk dari Indofood, Unilever, dan Wings di Yogyakarta Greenpeace.

Merek dari sampah tersebut berasal dari pabrik yang awalnya merupakan kemasan dengan nilai guna, namun setelah habis nilainya akan berubah menjadi sampah. Perlu adanya pengawasan terhadap produk kemasan yang di produksi, pengawasan awal dari pabrik pembuat.

Sampah plastik wajib lapor ke Pemerintah. Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pembuatan kebijakan perlu mengetahui setiap pergerakan sampah. Pemerintah dapat mencegah penyebaran sampah plastik dari setiap sudutnya.

Dengan kebijakan yang menyasar langsung terhadap pengurangan sampah plastik. Melalui UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada pasal 19 UU tersebut, pengelolaan terhadap sampah terbagi menjadi dua aktifitas diantaranya pengurangan sampah dan pengelolaan sampah BPK.

Upaya yang dilakukan sudah benar, namun perlu adanya peningkatan dalam kegiatan pengelolaan sampah terutama pada pembuangan akhir. Berdasarkan dari data Kompas.com, terdapat 60-70 persen yang ditampung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), masih terdapat 15-30 persen yang belum dikelola dengan baik Kompas.

Meningkatkan proses pengelolaan sampah di tahap akhir perlu dilakukan, karena bila sampah yang tidak terkelola di TPA akan terbuang ke berbagai tempat, diantaranya berakhir di laut yang disebut sebagai marine litter. Perlunya sampah diawasi dengan cermat, sebagaimana tamu wajib lapor, dan sampah wajib lapor ke Pemerintah, pengawasan dan pengelolaan yang lebih baik perlu dilakukan.

Konsumen atau masyarakat merupakan tempat wajib lapor sampah plastik yang selanjutnya. Kebijaksanaan konsumen dalam mengelola produk kemasan plastik perlu ditingkatkan. Dimulai dari hal yang terkecil, seperti pembatasan penggunaan plastik saat berbelanja.

Kebiasaan seperti demikian yang perlu ditingkatkan di tengah masyarakat. Masyarakat sebagai konsumen perlu bertanggung jawab dalam pengawasan sampah plastiknya. Masyarakat tidak akan menyadari dan mengetahui kemana sampah yang mereka donasikan untuk tempat pembuangan akhir.

Maka hal yang harus dilakukan oleh masyarakat adalah kebijaksanaan dalam menggunakan produk kemasan plastik agar tidak terbuang dan terjadi penumpukan di TPA. Plastik merupakan bahan yang tidak mudah untuk terurai, membutuhkan waktu yang lama untuk hancurnya produk tersebut.

Beberapa jenis plastik membutuhkan sepuluh sampai dua belas tahun untuk dapat terurai, bahkan sampah plastik berjenis botol perlu dua puluh tahun untuk terurai CNN. Pengawasan masyarakat perlu dilakukan, oleh masyarakat itu sendiri maupun pemerintah sebagai instansi yang mengeluarkan kebijakan. Kebijakan perlu untuk menekan munculnya sampah platik baru.

Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di isu lingkungan telah melakukan kampanye maupun aksinya dalam mengurangi penumpukan atau peningkatan masalah plastik, hal tersebut perlu didukung oleh semua pihak agar upaya yang dilakukan LSM lingkungan tidak hanya berakhir pada kampanye saja.

Kebiasaan yang dilakukan LSM lingkungan perlu diterapkan ditengah masyarakat dan pemerintah perlu untuk mengatur kebijakan sampai ke akarnya, demi pengurangan dan pengendalian sampah plastik yang sistematis dan terkelola dengan sangat baik.

Sinergitas setiap aktor perlu dilakukan, antara pabrik sebagai awal munculnya kemasan plastik, pemerintah sebagai pembuat kebijakan, masyarakat sebagai konsumen dan LSM sebagai pihak yang menyadarkan akan pentingnya lingkungan untuk dijaga. Sampah dengan wajib lapor kepada semua pihak berarti terkendalinya dan dapat dipantau pergerakannya.

Tian Adhia
Tian Adhia
Mahasiswa Politik Pemerintahan UGM
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.