Jumat, Maret 29, 2024

RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan: Kemana Partai Nasionalis

Adhicandra Agustinus
Adhicandra Agustinus
Pemerhati Sosial dan Aktivis Keberagaman

Saya menghadiri diskusi yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia, (PSI), Selasa 30 Oktober 2018, mengenai “Sekolah Minggu di RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan”. Hadir sebagai pembicara perwakilan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt Henrek Lokra, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Romo Heri Wibowo. Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan, Abdullah Mansyur, dan Juru Bicara PSI, Dara A Kesuma Nasution.

Sejumlah catatan dari PGI dan KWI disampaikan, yaitu beberapa pasal yang mengatur batasan jumlah peserta sekolah minggu dan katekisasi yang paling sedikit 15 orang, serta kewajiban mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membuktikan dua hal. Pertama, DPR tidak memahami substansi dari sekolah minggu dan katekisasi dalam menyusun RUU ini. Kedua, DPR belum melibatkan secara penuh perwakilan setiap agama di Indonesia.

Menurut saya, keberatan dari PGI dan KWI sungguh masuk akal. Alasannya, meskipun kedua kegiatan ini memuat nilai pendidikan dan bernama ‘sekolah’, namun masih bagian dalam rangkaian peribadahan gereja. Maka, apakah logis apabila hak setiap warga negara untuk beribadah perlu diatur jumlah minimal pesertanya dan perlu meminta dan wajib mendapatkan izin dari Kementerian Agama.

Jika hal ini berlanjut, ini adalah sebuah bentuk diskriminasi. Karena yang tampak sekarang ini adalah seolah-olah RUU ini hanya mengakomodir pembahasan mengenai pesantren dan pendidikan agama islam, serta cenderung abai dengan membahas seadanya kepentingan agama-agama lainnya.

Partai nasionalis tak berperan?

Memang, terdapat fakta sejarah yang tidak dapat diingkari bahwa pesantren dengan para santrinya ikut berjuang mewujudkan kemerdekaan Indonesia. Namun, tidak berarti kedudukan pendidikan keagamaan lain di Indonesia menjadi marjinal. Apalagi jika yang menjadi tujuan hadirnya UU ini adalah untuk memperkokoh nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Fraksi PPP DPR RI, Reni Marlinawati.

Alih-alih memperkokoh nilai Pancasila, UU ini justu membuka jalan baru bagi lahirnya diskriminasi berupa pembatasan kegiatan ibadah seseorang.

Lebih lanjut, saya baru sadar ketika pemaparan dari politisi PPP kemarin bahwa lahirnya RUU itu inisiatif DPR dan sekarang UU itu sudah ada di tangan pemerintah. Lalu, di mana peran partai-partai dengan klaim nasionalis, seperti PDIP, Nasdem dan Golkar di DPR dalam lahirnya RUU ini?

Artinya, sebenarnya, bila partai-partai tersebut benar-benar mewakili aspirasi kelompok nasionalis (juga kelompok minoritas di dalamnya) yang pro kebhinnekaan, maka RUU ini bisa batal dan bola panas itu tidak perlu berada di tangan pemerintah seperti yang terjadi sekarang ini.

Tampaknya, haluan nasionalis yang digembar-gemborkan oleh partai-partai tersebut hanya jargon. Dalam konteks RUU ini, barangkali mereka lebih mementingkan efek elektoral dari kelompok Islam, khususnya kalangan pesantren dan santri dibandingkan dengan terakomodirnya kepentingan kelompok-kelompok minoritas.

Hal yang mengherankan bagi saya adalah justru PSI sebagai partai baru yang nyata-nyata membutuhkan efek elektoral untuk lolos ambang batas parlemen berani mengambil risiko untuk menyuarakan kepentingan kaum minoritas seperti saya. Tanpa gembar-gembor sebagai partai nasionalis, justru PSI berani menggelar diskusi yang menjadi polemik seperti ini.

Posisi PSI

Juru Bicara PSI, Dara A Kesuma Nasution, menyatakan, semangat RUU ini baik, bermula dari keinginan memberikan “pengakuan politik” kepada lembaga pendidikan nonformal, yaitu pesantren. Namun, ia juga memahami keberatan dari PGI dan KWI. Untuk itu, PSI merekomendasikan dual hal.

Pertama, jika memang ingin diteruskan menjadi sebuah UU yang juga mengatur pendidikan agama lain, maka harus melibatkan semua stakeholder dan kepentingan dari semua agama secara proporsional. Dengan itu, maka RUU ini menjadi sebuah produk hukum yang inklusif. Kedua, RUU ini bisa saja kembali ke semangat awal, yaitu hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pesantren saja, namun dapat menjadi RUU yang “pincang” yang hanya mengakomodir kepentingan kelompok mayoritas.

Ini kali kedua saya datang dalam diskusi di kantor DPP PSI. Sebelumnya, dengan semangat yang sama, saya juga hadir ketika DPP PSI berani mengambil risiko untuk menyelenggarakan diskusi dengan tema meninjau ulang kembali pasal penodaan agama dalam merespons kasus yang menimpa Meilana di Tanjung Balai. Sementara, partai-partai lain yang mengklaim diri mereka sebagai partai nasionalis jangankan menggelar diskusi, berkomentar pun irit.

Untuk itu, saya merasa semakin yakin bahwa di DPR nanti perlu ada banyak kursi bagi partai nasionalis yang dengan sungguh-sungguh memperjuangkan kepentingan berbagai elemen bangsa, bukan hanya demi efek elektoral. PSI mungkin bisa diharapkan.

Adhicandra Agustinus
Adhicandra Agustinus
Pemerhati Sosial dan Aktivis Keberagaman
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.