Sabtu, Februari 21, 2026

RUU Perampasan Aset di Bawah Bayang-Bayang Habituasi Kekuasaan

Ayub Utomo
Ayub Utomo
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional
- Advertisement -

Hampir dua puluh tahun setelah draft awal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) dibuat pada tahun 2008 sampai dengan saat ini, RUU ini hanya bolak-balik di prolegnas, tapi tidak selesai-selesai untuk di sah kan.

Banyak publik yang bertanya, mengapa RUU ini tidak pernah selesai-selesai. Jawabannya simpel yaitu, karena RUU ini bermain di dalam habituasi kekuasaan, yang mana RUU ini mengusik kepentingan para elit kekuasaan, serta mengganggu kenyamanan kekuasaan yang telah lama dinikmati. Dalam konteks pembahasan RUU Perampasan Aset, habituasi kekuasaan dipandang sebagai salah satu faktor utama yang menghambat proses pengesahannya. RUU ini dianggap mengancam karena membuka peluang perampasan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki relasi dengan pusat kekuasaan.

Habituasi kekuasaan membentuk sikap defensif di kalangan pembentuk undang-undang, karena regulasi ini berpotensi mempersempit ruang impunitas dan menyingkap akumulasi kekayaan yang tidak sah. Selain itu, habituasi kekuasaan juga memengaruhi politik legislasi, di mana prioritas pembahasan undang-undang sering kali ditentukan oleh kepentingan elit, bukan oleh kepentingan publik. Akibatnya, meskipun RUU Perampasan Aset memiliki dukungan luas dari masyarakat dan komunitas anti korupsi, proses pengesahannya terus tertunda tanpa alasan yang jelas dan konsisten.

Terjadinya habituasi kekuasaan pada seseorang atau kelompok yang terlalu lama berada dalam lingkaran kekuasaan mengakibatkan kekuasaan tidak lagi dipahami sebagai amanah dan tanggungjawab kepada rakyat, melainkan dijadikan sebagai alat untuk mempertahankan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Kondisi inilah yang menyebabkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat menjadi sesuatu yang dianggap biasa, bahkan wajar. Dari sinilah jalan untuk melakukan korupsi semakin tumbuh dan merajalela.

Ketika kekuasaan telah terhabituasi, timbulah rasa aman dan nyaman yang berlebihan bagi mereka yang berada di lingkaran kekuasaan. Mereka akan merasa sulit untuk disentuh oleh hukum kerena merasa memiliki jaringan politik, kekuatan ekonomi, dan pengaruh dalam lembaga negara.

Dari kebiasaan inilah kemudian muncul intervensi politik dan kepentingan dalam berbagai proses kenegaraan, termasuk dalam penegakan hukum dan pembentukan kebijakan. Ketika kekuasaan sudah terhabituasi, para elite memiliki kecenderungan untuk mencampuri proses hukum demi melindungi kepentingan mereka. Intervensi politik dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan, undang-undang, atau proses hukum tidak merugikan posisi dan aset yang mereka miliki. Akibatnya, hukum tidak lagi berjalan secara independen, melainkan tunduk pada kepentingan kekuasaan.

Munculnya kepentingan politik dan ekonomi juga mendorong praktik pilih kasih dalam penegakan hukum. Kasus yang melibatkan lawan politik dapat diproses dengan cepat dan keras, sementara kasus yang melibatkan pihak yang dekat dengan kekuasaan justru dilindungi. Pola ini menciptakan ketidakadilan dan memperlemah prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Peristiwa intervensi politik tersebuk akhirnya berdampak pada penegakan hukum yang tidak adil. Aparat penegak hukum berada dalam posisi tertekan, sehingga sulit bertindak tegas terhadap pelaku yang memiliki kekuatan politik. Kasus-kasus tertentu diproses secara selektif, sementara kasus lain dibiarkan atau diperlambat. Dalam situasi seperti ini, kekuasaan yang seharusnya dikontrol oleh hukum justru berubah menjadi alat untuk melindungi diri dari jerat hukum.

Intervensi akibat habituasi kekuasaan terlihat juga dari pola penundaan pembahasan RUU Perampasan Aset. Dimana proses legislasi berjalan lambat, tidak jelas prioritasnya, dan kerap disertai alasan normatif yang berulang, padahal alasan-alasan tersebut dapat diatasi melalui perumusan norma yang ketat dan pengawasan yudisial. Hal ini menunjukkan bahwa intervensi yang terjadi lebih bersifat politis daripada yuridis.

Selain penundaan, adanya intervensi juga dapat terjadi dalam wujud pengurangan kekuatan substansi RUU. Dimana aspek-aspek penting yang seharusnya memperkuat kekuasaan negara mungkin akan disamarkan, dipersempit, atau dikenakan syarat yang sangat memberatkan, yang mana hal tersebut dapat mengakibatkan RUU kehilangan daya gunanya. Melalui cara ini, kekuasaan tetap terlindungi, sedangkan kepentingan publik untuk mengembalikan aset negara diabaikan.

- Advertisement -

Selain menunda serta mengurangi hal penting, kebiasaan elite juga menampilkan cara untuk memengaruhi opini tentang bahasan RUU Perampasan Aset. Para elite yang merasa terancam biasanya mengarahkan diskusi publik seakan RUU ini bisa membahayakan rakyat, sambil menekankan ketakutan akan kriminalisasi, salah guna wewenang, atau melanggar hak milik. Padahal, masalah tersebut sering dibesar-besarkan untuk menutupi tujuan melindungi harta serta kuasa yang diperoleh secara tidak benar.

Habituasi kekuasaan juga memperlihatkan kontradiksi terhadap sikap negara. Di satu sisi, negara secara teori menyatakan komitmen memberantas korupsi, tetapi di sisi lain dalam praktiknya justru menghambat lahirnya instrumen hukum yang efektif. Kontradiksi ini semakin memperkuat anggapan publik bahwa pemberantasan korupsi hanya dijadikan slogan politik, bukan agenda nyata.

Dalam jangka waktu yang panjang, intervensi habituasi kekuasaan terhadap RUU Perampasan Aset sangat berpotensi melanggengkan siklus korupsi. Tanpa regulasi yang kuat untuk merampas hasil kejahatan, koruptor tetap dapat menikmati kekayaannya dan bahkan menggunakannya kembali untuk membeli pengaruh politik.

Dengan demikian, habituasi kekuasaan menjadi faktor utama yang mengintervensi dan menghambat pengesahan RUU Perampasan Aset. Mengatasi hal ini memerlukan keberanian politik untuk memutus kebiasaan lama, transparansi dalam proses legislasi, serta tekanan publik yang konsisten agar pembentukan hukum benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan keadilan.

Ayub Utomo
Ayub Utomo
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.