Rabu, April 24, 2024

RUU Masyarakat Adat, Pentingkah?

Aprillia Wahyuningsih
Aprillia Wahyuningsih
Aktif di Forum Kajian dan Kepenulisan Hukum FH UII

Sejarah mencatat masyarakat adat merupakan salah satu pihak yang turut andil secara besar dalam berdirinya Republik Indonesia. Hal tersebut dilakukan dengan memberikan tanah-tanahnya untuk menjadi tempat didirikannya Negara Republik Indonesia.

Hingga saat ini Indonesia juga masih dikenal sebagai negara yang mempunyai keanekaragaman budaya, tentu terjadi karena terdapat berbagai macam kelompok masyarakat adat. Bahkan masyarakat adat dan segala karakteristik serta kebiasaannya menjadi salah satu penarik para wisatawan untuk mengunjungi Indonesia sebagai contoh yakni Masyarakat Adat Baduy Luar yang berada di Banten.

Di samping itu, saat ini masyarakat adat juga masih saja terus berkorban untuk negara ini. Pengorbanan tersebut terlihat bagaimana saat mereka merelakan hak-haknya dirampas oleh negara dengan dalih kepentingan umum. Seperti halnya yang dialami oleh Masyarakat Adat Papua Barat yang wilayah adatnya hingga saat ini dijadikan sebagai wilayah perkebunan sawit yang tentu menguntungkan pajak negara meski hingga saat ini tidak maksimal.

Selain itu, banyak juga terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang menggunakan wilayah adatnya sendiri, hal ini dialami oleh Bongku seorang Masyarakat Adat Sakai ketika menebang pohon akasia di tanah ulayatnya dan berujung dipidana karena wilayah tersebut diakui sebagai wilayah suatu perusahaan.

Berbagai pelanggaran hak masyarakat adat hingga saat ini masih akan terus terjadi. Sebagai masyarakat yang mempunyai karakteristik yang berbeda dengan masyarakat pada umumnya sudah seharusnya pemangku kebijakan melakukan hal yang bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat adat. Namun, saat ini yang terjadi adalah semakin terancamnya hak masyarakat adat

Maraknya Aturan Mengancam Masyarakat Adat  

Pada tanggal 12 Mei 2020, DPR RI Bersama Pemerintah telah sepakat dan mengesahkan Undang-Undang (UU) Perubahan terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Sebelum UU perubahan tersebut disahkan pun masyarakat luas telah banyak mengencam dan menolaknya, baik dari kalangan aktivis hingga akademisi. Hal tersebut terjadi karena UU Perubahan tersebut dinilai merugikan masyarakat baik dari segi lingkungan, hak asasi manusia, dan tanpa terkecuali masyarakat adat.

Beberapa pasal yang mengancam masyarakat adat yakni aturan mengenai tidak adanya perlakuan khusus terhadap wilayah ulayat yang dapat menjadi objek ekploitasi. Mengingat wilayah ulayat bagi masyarakat adat bukan hanya tempat untuk hidup dan mencukupi kebutuhan sehari-hari saja, namun juga menjadi tempat peribadatan yang mereka percaya disitulah nenek moyang mereka berada. Selain itu hal ini juga berpotensi merusak lingkungan masyarakat adat karena dilanggengkannya proses ekploitasi sumber daya alam secara besar-besaran.

Pengaturan lain yang mengancam masyarakat adat yakni pada Pasal 162 dan 164 yang mengatur mengenai kriminalisasi masyarakat yang menghalang-halangi proses ekploitasi tambang. Hal ini akan terjadi apabila masyarakat adat akan tetap mempertahankan wilayah adatnya. Dan pengaturan ini juga akan menambah daftar konfik vertikal antara masyarakat adat dan pemerintah maupun perusahaan.

Saat ini di DPR dan Pemerintah masih terus melanjutkan pembahasan mengenai UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Tidak jauh dengan UU Perubahan Minerba, UU Cipta Kerja ini juga mendapat kencaman dari berbagai kalangan karena dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. Bahkan masyarakat adat juga mendapat ancaman apabila disahkannya UU Cipta Kerja.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah mencatat beberapa ancaman pada RUU Cipta Kerja kepada masyarakat adat, yakni mengenai Hak Konstitutional masyarakat adat, dihapuskannya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai masyarakat adat, menghilangkan pekerjaan tradisional masyarakat adat, dan tidak adanya pengaturan mengenai penyelesaian konflik masyarakat adat.

RUU Masyarakat Adat Tak Kunjung Disahkan

Sejak 2014 RUU Masyarakat Adat ini pernah dibahas dalam Panitia Khusus dan berulang kali masuk ke dalam RUU Prioritas bahkan juga di tahun 2020. Namun, hingga saat ini belum ada respons yang progresif dari pemerintah guna segera mengesahkan RUU ini.

Kebutuhan RUU Masyarakat Adat semakin terlihat dengan adanya beberapa konflik yang terjadi terhadap masyarakat adat. RUU ini dinilai penting karena nantinya akan berfungsi sebagai pelindung masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-haknya secara asasi maupun konstitusinal. Selain itu RUU ini juga akan memberikan ruang terhadap nilai-nilai dan norma-norma masyarakat adat secara legal.

Dengan berbagai permasalahan yang ada terhadap masyarakat adat. Hal ini menunjukan bahwa perlindungan dan pengakuan masyarakat adat oleh negara hingga saat ini belum terlaksana dengan penuh, baik dilihat dari kebijakan maupun perlakuan negara terhadap masyarakat adat itu sendiri. Membuat produk hukum dengan memberlakukan afirmatif action yang mana diberlakukan khusus dengan memperhatikan hak-hak khusus masyarakat adat. Maka dari itu, pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah suatu hal yang penting dan merupakan langkah realistis guna memberikan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Aprillia Wahyuningsih
Aprillia Wahyuningsih
Aktif di Forum Kajian dan Kepenulisan Hukum FH UII
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.