Sabtu, Mei 10, 2025

Revisi UU ITE: Satu Langkah kecil, Lompatan besar Demokrasi

Fadly Apriansyah
Fadly Apriansyah
Mahasiswa PPKN Universitas negeri Jakarta. Saat ini masih di semester 6. Semoga cepat lulus
- Advertisement -

Beberapa hari yang lalu tepatnya pada hari selasa, 29 april 2025 Mahkamah konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian putusan permohonan untuk meninjau ulang pasal 27A UU ITE. Pasal tersebut menurut banyak orang sering disebut juga sebagai pasal karet. Istilah ini kerap kali digunakan untuk merujuk kepada pasal dalam hukum yang bersifat subjektif sehingga dapat memiliki banyak tafsiran yang dapat disalahgunakan untuk menjalankan kepentingan khusus.

Pasal 27A UU ITE sendiri memiliki bunyi bahwa “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.” Pelanggar dapat dikenakan penjara maksimal 2 tahun dan/ atau denda maksimal sebanyak 400 juta rupiah.

Putusan Sidang MK

Melalui putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, MK menegaskan apa yang dimaksud “orang lain” pada pasal 27A UU ITE merupakan orang perseorangan. Putusan ini dibacakan oleh hakim konstitusi arief hidayat. Lebih lagi hakim konstitusi arief hidayat juga mempertegas bahwa pasal ini termasuk kedalam bentuk tindak pidana aduan.

Maksud dari tindak pidana aduan adalah penggunaan pasal ini hanya dapat melalui aduan korban atau orang yang merasa tercemarkan nama baiknya. Sehingga dalam putusan ini pasal 27A UU ITE mengecualikan Lembaga pemerintah, institusi, korporasi, dan sekelompok orang dengan identitas spesifik dan profesi atau jabatan menjadi pihak pengadu atau pelapor. Hal ini karena hanya korban saja yang dapat melakukan aduan kepada aparat penegak hukum dan bukan melalui perwakilanmnya. Sehingga simple nya pasal ini tidak bisa lagi dipakai oleh Lembaga / organisasi untuk menghukum orang perseorangan, melainkan harus antara individu dengan individu.

Langkah Kecil, Lompatan Besar

One small step for a man, one giant leap for mankind, adalah kata-kata yang dikeluarkan oleh Neil Armstrong saat melangkah keluar di bulan. Bagi saya perubahan pada UU ITE ini merupakan Langkah awal demokrasi Indonesia menuju suatu yang besar, sama seperti yang dilakukan oleh Neil Armstrong. Perubahan ini bisa menjadi tanda terbukanya gerbang perubahan terhadap pasal- pasal di hukum perundang – undangan negara Indonesia yang masih bersifat subjektif. Atau yang biasa disebut juga sebagai pasal karet.

Perubahan UU ITE ini tentunya merupakan angin segar bagi seluruh masyarkat Indonesia, karena dapat menjadi sebuah tanda titik balik terhadap penguatan demokrasi di Indonesia. Jika kita mundur ke beberapa tahun yang lalu perbincangan tentang demokrasi Indonesia yang mengalami kemunduran merupakan topik yang hangat, apalagi di tahun 2024 di saat musim pemilu dan berita tentang dinasti politik.

Klaim kemunduran demokrasi tersebut mungkin benar adanya, mengutip dari Tempo.co data indeks demokrasi yang dilakukan oleh EIU (Economist Intelligence Unit ) poin skor demokrasi Indonesia mengalami penurunan sejak tahun 2022. Skor Indonesia di tahun 2022 adalah 6.71 dan tidak mengalami kenaikan, hingga di tahun 2024 skornya menjadi 6.44. Penurunan skor tersebut tentunya bukanlah berita baik, apalagi jika turun sudah selama 3 tahun terakhir ini. Melihat skor indek demokrasi Indonesia yang terus mengalami penurunan tentunya kita perlu bertanya kenapa kita terus mengalami kemunduran?

Alasan dari demokrasi Indonesia mengalami kemunduran salah satunya adalah karena ruang kebebaasan public yang semakin menyusut dengan adanya UU ITE. Dengan adanya UU ITE membuat kebebasan berekspresi Masyarakat merasa tidak aman. Hal ini dikarenakan pengesahan UU ITE yang dirasa mengkriminalisasi Tindakan Masyarakat untuk ikut aktif terlibat dalam kehidupan politik, ekonomi, dan sosial.

Amnesty international Indonesia  sendiri telah mencatatkan selama tahun 2019-2024, terdapat 563 korban yang terjerat UU ITE. Namun sekarang salah satu pasal UU ITE yang membatasi kebebasan sipil telah diubah yaitu pasal 27A. Perubahan ini sama hal nya dengan Langkah kecil, lompatan besar yang dilakukan neil armstrong. Tentunya Perubahan ini merupakan berita baik bagi Masyarakat, karena mereka dapat melakukan kritik terhadap kinerja atau pelayanan Lembaga pemerintah tanpa takut tersandung pasal 27A UU ITE. Kritik sendiri merupakan hal yang perlu dilakukan dalam demokrasi karena merupakan bentuk dari mekanisme check and balance.

Perubahan ini selain juga memberikan ruang aman untuk Masyarakat menyampaikan kritik, namun juga kabar baik bagi para jurnalis dan aktivis digital. Selama ini Mereka menjadi salah satu pihak yang kritis dan vocal terhadap kebijakan–kebijakan pemerintah dan rawan terjerat kasus hukum karena dianggap mencemarkan nama baik institusi tertentu. Dengan pembatasan pasal 27A UU ITE menjadi orang perseorangan saja, jurnalis dan aktivis digital dapat menyuarakan suaranya dengan lebih tenang dan leluasa tanpa harus di bayangi kriminalisasi. Tentunya hal ini merupakan sebuah bentuk penguatan nilai demokrasi dan juga mengkokohkan peran media dan aktivisme sebagai salah satu pilar demokrasi.

- Advertisement -

Perubahan ini memang terlihat kecil, namun dampaknya sangat luar biasa bagi penguatan demokrasi Indonesia. Dengan adanya perubahan ini diharapkan juga terjadi perubahan di pasal-pasal yang masih termasuk pasal karet. Menjadi harapan semua orang untuk dapat memperluas ruang kebebasan sipil. Semoga di masa mendatang tidak ada lagi pasal karet untuk indonesia yang lebih adil dan demokratis.

Fadly Apriansyah
Fadly Apriansyah
Mahasiswa PPKN Universitas negeri Jakarta. Saat ini masih di semester 6. Semoga cepat lulus
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.