Minggu, Mei 5, 2024

Relasi Antara Buruh, Pemerintah, dan Pemilik Modal

TaufanK
TaufanK
Mahasiswa D3PLN Pens

May Day is not holiday. May Day is a war day! Bentuk pernyataan yang seringkali digunakan untuk membangkitkan semangat buruh untuk mengikuti aksi massa yang diselenggarakan setiap tanggal 1 Mei.

Selain digunakan untuk membangkitkan semangat, pernyataan tersebut juga digunakan untuk mengingatkan masyarakat buruh bahwa masih banyak problem perburuhan yang sarat akan ketidakadilan. Hari buruh bukanlah momen untuk dirayakan, melainkan sebuah momen untuk memperjuangkan keadilan bagi buruh.

Hilangnya Hak Demokrasi Buruh

Relasi kuasa antara pekerja dengan tuannya menjadi faktor utama tereduksinya semangat perlawanan para buruh. Dengan memanfaatkan dominasi kekuasaan yang dimiliki, pemilik modal dapat dengan leluasa melakukan PHK terhadap buruh yang tergabung dalam perserikatan buruh diluar dari yang telah ditunjuk perusahaan.

Melalui SK Menteri Perindustrian No. 620 Tahun 2012 yang mengatur pelarangan demonstrasi pada 14 kawasan industri Obek Vital Nasional. Pembatasan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak-hak demokrasi buruh.

Pembatasan tersebut dilakukan oleh perusahaan untuk membendung aksi pemberontakan yang dilakukan oleh buruh terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh perusahaan. Bagi pemerintah, adanya pembatasan dalam berdemonstrasi merupakan upaya untuk memastikan iklim kondusif demi lancarnya arus investasi.

Seringkali pemerintah mengatasnamakan investasi dan pembangunan untuk membendung upaya masyarakat yang berjuang membela kepentingannya. Hal serupa juga dialami oleh buruh. Mereka mengalah, mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang katanya demi kepentingan masyarakat luas.

Politik Upah Murah Melalui PP No.78 Tahun 2015

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sebagai tenaga kerja yang tidak memiliki alat produksi, buruh mengandalkan pemilik modal sebagai tempat mencari upah. Kondisi seperti ini seringkali menimbulkan kontradiksi antara buruh dengan pemilik modal, salah satunya terkait masalah upah.

Tidak heran apabila setiap momentum May Day, tuntutan para buruh tidak jauh dari seputar ekonomi. Seringkali buruh tidak mendapatkan jaminan atas kesejahteraannya. Upah yang didapatkannya tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan. Akumulasi kapital terpusat pada pemilik modal, bukan kepada buruh yang secara obyektif adalah pihak yang memproduksi komoditas perusahaan.

Mimpi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hanyalah jargon saja tanpa adanya usaha konkrit untuk merealisasikannya. Melalui PP No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, pemerintah menetapkan sebuah formula mengenai standarisasi upah minimum bagi buruh yang berdasar data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Skema penentuan upah tersebut adalah rumusan yang tidak tepat dan justru menjadi legitimasi upah murah bagi tenaga kerja. Pemberlakuan formulasi tersebut mengindikasikan maksud pemerintah untuk mengembalikan skema pengupahan terhadap kondisi pasar yang susah untuk dikontrol oleh negara.

Pemberlakuan aturan tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah mengambil perspektif pemilik modal dalam penerapan aturan. Dengan dalih untuk menjaga arus investasi, pemerintah melibatkan buruh dalam kondisi perekonomian global. Penyesuaian upah terhadap kondisi perekonomian global menguntungkan pemilik modal untuk mempertahankan akumulasi kapital yang masuk ke kantongnya.

Sekali lagi, buruh harus berkorban demi kepentingan pemerintah untuk memperlancar arus investasi demi pembangunan nasional. Untuk menjaga aliran investasi masuk, pemerintah membuat kebijakan yang hanya menguntungkan pemilik modal. Mereka dapat mempertahankan jumlah nilai lebih yang didapatkan dari kerja buruh.

Dampaknya adalah kenaikan upah buruh akan mengikuti kondisi perekonomian global. Ketika perekonomian global lesu, gaji buruh akan ikut lesu. Namun, ketika kondisi perekonomian global baik, maka prosentase kenaikan gaji buruh akan ikut naik.

Referensi: Katadata, Katadata, Detikfinance

Sistem Pemagangan yang Mereduksi Ladang Pencaharian Buruh

Kurikulum kapitalistik, model pembelajaran yang menyiapkan peserta didiknya untuk menghadapi pasar tenaga kerja adalah standar yang digunakan pemerintah untuk menyiapkan calon tenaga kerja berkompetensi. Salah satu kebijakan yang diterapkan pada kurikulum ini adalah penerapan sistem pemagangan sebagai upaya pembelajaran peserta didik terhadap dunia kerja.

Dalam perspektif peserta didik, tidak ada yang salah dari sistem pemagangan. Justru melalui magang, pembelajaran yang didapatkan tidak berhenti dalam ranah teoritis, namun juga praktik sesuai kondisi obyektif di lapangan.

Tidak hanya peserta didik saja yang kini dapat magang pada perusahaan. Melalui Permenaker No. 36 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri, setiap warga negara yang berstatus pencari kerja dapat mengikuti program magang dalam negeri yang difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan jumlah maksimal sebanyak 30% dari keseluruhan jumlah karyawan, penyelenggaraan sistem magang akan berdampak pada pengurangan jumlah buruh. Dengan upah yang dibayarkan lebih rendah dibanding dengan buruh, perusahaan akan memilih untuk memperbanyak jumlah peserta magang dan mengurangi jumlah buruh.

Pemberian upah yang dibawah standar sarat akan praktik politik upah murah. Apalagi adanya praktik tersebut telah dilegiimasi melalui Permenaker No. 36 Tahun 2016. Melalui pasal 12 ayat 2 uang saku yang wajib dibayarkan oleh perusahaan hanya meliputi biaya transport, uang makan, dan intensif peserta pemagangan.

Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing yang Sarat Akan Ketidakadilan

Upaya pemerintah untuk mempermudah pelaku usaha dalam mempekerjakan tenaga kerja ditunjukkan melalui adanya sistem kerja kontrak dan outsourcing yang merugikan kalangan buruh. Melalui UU No. 13 Tahun 2003 pasal 64 sebagai dasar hukum sistem outsourcing dan pasal 59 yang menjadi dasar hukum pemberlakuan sistem kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT).

Sekali lagi pemerintah menunjukkan orientasinya dalam mengutamakan kelancaran investasi dan kemudahan berbisnis daripada kesejahteraan buruh. Dengan adanya fleksibilitas tenaga kerja baik sistem kontrak ataupun outsourcing, pelaku bisnis dapat dengan mudah mendapatkan tenaga kerja murah tanpa harus mengkhawatirkan kesejahteraannya.

Tak ada jaminan kesejahteraan buruh, tak ada tunjangan apabila diberhentikan, maraknya praktik pengupahan dibawah standar, serta tidak adanya jaminan keberlanjutan kerja dan jenjang karir adalah beberapa contoh dari dampak pemberlakuan kebijakan outsourcing dan sistem kontrak.

Dan untuk kesekian kali buruh menjadi korban praktik politik upah murah. Praktik penghisapan tenaga buruh dengan tidak disertai pembayaran upah yang layak sepertinya sudah menjadi fenomena yang wajar di kalangan pekerja nasional.

Hukum yang tidak berpersektif masyarakat kecil menjadi salah satu sumber permasalahan dalam penegakan keadilan. Termasuk UU Ketenagakerjaan yang memihak kepada kalangan pemilik modal, bukan kepada buruh. Fenomena seperti ini menjadi legitimasi atas usaha melanggengkan ketidakadilan bagi masyarakat buruh.

TaufanK
TaufanK
Mahasiswa D3PLN Pens
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.