Jumat, Maret 29, 2024

Refleksi Penyelenggaraan Banyuwangi Ethno Carnival

Bagus Nuari Harmawan
Bagus Nuari Harmawan
Mahasiswa Magister Manajemen dan Kebijakan Publik, FISIPOL Universitas Gadjah Mada.

Sejak terpilihnya Azwar Anas menjadi bupati Banyuwangi, Jawa Timur di tahun 2010, terjadi peningkatan yang cukup pesat dalam pengembangan dan penyelenggaraan event kebudayaan. Dari sekian banyak kegiatan pengembangan kebudayaan, terdapat satu agenda unggulan pemerintah Banyuwangi dalam memperkenalkan kebudayaan kepada daerah lain maupun lingkup internasional yaitu event Banyuwangi Ethno Carnival.

Desain yang ditampilkan dalam Banyuwangi Ethno Carnival memang berbeda jika dibandingkan dengan kegiatan kebudayaan yang sering dilaksanakan di Banyuwangi. Terdapat kolaborasi dua unsur yaitu penggabungan antara unsur budaya tradisional dengan kemasan modern dalam setiap penampilan acara Banyuwangi Ethno Carnival atau yang biasa disingkat dengan BEC. Sejak tahun 2011 sampai 2016, BEC menampilkan parade karnaval yang ditampilkan dengan tema tradisional dan balutan kostum karnaval modern.

 Kondisi tersebut dapat dilihat dari tema dan penampilan peserta di masing-masing tahun penyelenggaraan acara. Pada awal pelaksanaan di tahun 2011 mengambil tema tari Gandrung, Damarwulan dan Kunduran. Tahun 2012 BEC mengambil tema “Re-Barong” Using. BEC 2013 sampai 2015 mengambil tema seperti “The Legend Of Kebo-keboan” (2013),  Tari Seblang (2014), “The Usingnes Royal Wedding” (2015).

Hasil  yang terwujud dari Banyuwangi Ethno Carnival  tidak  terlepas dari peran berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara. Pada konteks tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi melaksanakan kerjasama dengan Manajemen Jember Fashion Carnival ataupun CV. Dinar dan Dewan Kesenian Blambangan dalam setiap penyelenggaraan BEC mulai dari tahap penentuan tema sampai fase show time Acara.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagai penanggung jawab acara dari pihak pemerintah berupaya untuk menerapkan prinsip Collaborative Governance dalam setiap kerjasama dengan pihak non-pemerintah. Secara teoritis menurut Ansell dan Gash (2007) mendefinisikan Collaborative Governance sebagai pengaturan yang mengatur pada satu atau lebih lembaga publik yang melibatkan secara langsung stakeholder non-pemerintah dalam proses pengambilan keputusan kolektif, yang bersifat formal, berorientasi pada konsensus, dan dileberatif serta hal itu bertujuan untuk membuat atau mengimplementasikan kebijakan publik atau manajemen program-program atau aset publik.

Pada penyelenggaraan Banyuwangi Ethno Carnival 2011 dan 2012 terdapat tiga pihak yang terlibat sebagai pelaksana yaitu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, Manajemen Jember Fashion Carnival dan Dewan Kesenian Blambangan. Kerjasama antar pihak tersebut didasari oleh asas konsensus dalam setiap forum komunikatif dimana masing-masing pihak memiliki hak dan kesempatan untuk memberikan perspektifnya terkait dengan penggabungan unsur budaya  tradisional dan modern dalam konsep BEC.

Menurut Sekretaris Dewan Kesenian Blambangan  periode 2014-2018, Bambang Lukito“ Dewan Kesenian Blambangan sebagai pihak yang memperhatikan kelestarian budaya Banyuwangi memberikan banyak pertimbangan terkait dengan batasan-batasan dan petunjuk dalam mengkreasikan budaya lokal yang akan ditampilkan dalam kostum BEC demi menjaga keaslian budaya khas Banyuwangi”. Sedangkan pihak Manajemen Jember Fashion Carnival memiliki peran dalam memberikan jasa pelatihan kepada peserta serta jasa konsultasi dalam penyelenggaraan BEC sesuai dengan MOU Nomor 188/5863/ 429. 012/2011 antara pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Manajemen JFC. Sedangkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi memiliki peran sebagai fasilitator dalam tahapan-tahapan penyelenggaraan BEC. Pembagian peran  tersebut merupakan sebuah hasil dari konsensus non-formal antar tiga pihak tersebut.

Keterikatan pihak Manajemen JFC dan Dewan Kesenian Blambangan dalam penyelenggaraan BEC mengacu pada dua teks peraturan ataupun dari MOU bagi masing-masing pihak. Manajemen JFC terlibat dalam BEC dilandasi oleh MOU Nomor 188/5863/ 429. 012/ 2011  dengan Bupati Banyuwangi. Dalam MOU tersebut manajemen JFC terikat selama 3 tahun pelaksanaan Banyuwangi Ethno Carnival.

Keterlibatan Dewan Kesenian Blambangan dalam BEC tidak terlepas dari historis peran lembaga tersebut dalam pelestarian kebudayaan Banyuwangi sejak tahun 1970-an. Terlebih lagi legitimasi peran dalam BEC diperkuat oleh SK bupati dalam pembentukan Dewan Kesenian Blambangan yang memberikan otoritas untuk terlibat dalam setiap acara pengembangan dan pelestarian kebudayaan Banyuwangi.

Masing-masing pihak mengambil peran sesuai dengan kapasitas masing-masing lembaga dalam tahapan penyelenggaraan BEC. Tahapan penyelenggaraan BEC meliputi a. Penentuan Tema BEC, b. Prototipe Kostum Peserta, c. Sosialisasi Peserta, d. Musik Pengiring BEC, e. Audisi Peserta, f. Workshop BEC, g. Presentasi kesiapan kostum 60% dan 90% serta poin h. Saat show time Banyuwangi Ethno Carnival.  Tahapan inilah yang secara continue terulang pada setiap penyelenggaraan Banyuwangi Ethno Carnival.

Pada penyelenggaraan BEC 2013 terjadi pergantian aktor penyelenggara, dimana peran Manajemen JFC digantikan oleh CV.Dinar sebagai instruktur karnaval. Kapasitas yang dimiliki CV. Dinar dalam tidak berbeda jauh dari yang di tawarkan oleh Manajemen JFC sebagai instruktur dan konsultan karnaval. Keterlibatan CV. Dinar pada BEC 2013, 2014 dan 2015 di landasi oleh kontrak kerja yang ditawarkan tiap tahun oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi selaku penanggung jawab BEC. Secara umum, peran masing-masing pihak dalam tahapan BEC 2011 sampai 2015 tidak mengalami perubahan yang signifikan. Hanya terjadi pergantian aktor dari Manajemen JFC kepada CV Dinar sebagai konsultan dan instruktur karnaval.

Jika dilihat dari MOU maupun kontrak kerja yang mengikat pihak swasta untuk terlibat dalam BEC  seperti Manajemen JFC dan CV. Dinar maka orientasi jangka waktu kerjasama cenderung pendek. Keterikatan Manajemen JFC hanya berlangsung selama 3 tahun mengacu pada MOU Nomor 188/5863/ 429. 012/ 2011  dengan Bupati Banyuwangi dan keterikatan CV. Dinar bersifat kontrak kerja per tahun. Kedua, unsur keterikatan masing-masing pihak dalam penyelenggaraan BEC masih mengacu pada dua teks yang berbeda. Dewan Kesenian Blambangan mengacu pada SK bupati tentang tugas pokok organisasi tersebut  untuk terlibat dalam event budaya yang mencakup BEC. Sedangkan Manajemen JFC dan Instruktur Karnaval menggunakan  kontrak kerja. Untuk membangun sebuah kerjasama yang berlangsung simultan diperlukan teks kerjasama dalam satu wadah sehingga dalam pelaksanaan kerja masing-masing pihak memiliki acuan yang jelas dan terlegitimasi.

Bagus Nuari Harmawan
Bagus Nuari Harmawan
Mahasiswa Magister Manajemen dan Kebijakan Publik, FISIPOL Universitas Gadjah Mada.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.