Sabtu, April 20, 2024

Razia Buku dan Kebebasan Berpendapat yang Tak Dihargai

Kejadian razia dan menyita buku yang diduga bermuatan ajaran komunisme di toko buku yang terletak di Kabupaten Kediri, Jawa Timur pada tanggal 26 Desember 2018 kemarin yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dan TNI membuat penulis merasa miris.

Kemudian muncul kembali kejadian baru pada tanggal 8 Januari 2019 di Padang, Sumatera Barat yang dilakukan oleh Kejaksaan dan TNI. Rentetan kedua peristiwa razia dan penyitaan buku ini yang saling berdekatan membuat penulis merasa harus adanya pengingat bagi bukan hanya aparat tapi kita sebagai masyarakat biasa mengenai pentingnya menghargai sebuah kebebasan untuk berpendapat dalam sebuah masyarakat yang menganut demokrasi.

Kebebasan berpendapat sudah termasuk ke dalam hak asasi manusia ini tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights, United Nations 1948 dalam Artikel 19 yang berbunyi “Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.” Di Indonesia sendiri kebebasan berpedapat pun sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

Kebebasan berpendapat merupakan sebuah kebebasan bukan hanya kita untuk dapat berbicara tetapi juga kebebasan berpendapat termasuk ke dalamnya tulisan, video, foto, drama, lukisan dan lain seterusnya. Penulis dalam esai ini ketika menyatakan kebebasan berpendapat bukan hanya dalam pengertian bebas berbicara, tetapi juga bebas membuat tulisan, video, foto, dan lain sebagainya.

Filsuf John Stuart Mill melalui bukunya On Liberty (dalam Warburton, 2009) menyatakan bahwa kebebasan berpendapat merupakan sebuah prakondisi bukan hanya bagi kebahagiaan individual tetapi juga bagi masyarakat yang berkembang. Tanpa adanya kebebasan berpendapat ide-ide yang seharusnya dapat berkontribusi terhadap kemajuan masyarakat itu dan bahkan manusia secara keseluruhan tidak akan didapatkan.

Tindakan razia dan penyitaan buku yang dilakukan oleh negara melalui aparatnya di Indonesia ini menyisakan satu pertanyaan penting, apakah Indonesia memang menghargai kebebasan berpendapat? Dari adanya penyitaan dan razia buku tersebut tentunya kita sudah tau jawaban dari pertanyaan itu.

Pentingnya kebebasan berpendapat adalah adanya a free market of ideas artinya sebuah pasar bebas ide-ide. Tidak adanya sebuah ide atau pendapat yang menjadi kebenaran absolut melainkan adanya kebebasan dimana pendapat tersebut dapat dikritik dan memunculkan pendapat tandingan dan atau pun memunculkan sintesa dari kedua pendapat tersebut.

Sebuah negara dengan sistem demokrasi pastinya menginginkan adanya pasar bebas dari ide-ide ini dimana satu pendapat dapat diadu dengan pendapat lainnya untuk kemudian dapat membuat negara dan masyarakatnya menjadi lebih maju. Penyensoran atau pengekangan atas kebebasan berpendapat ini mematikan ruang diskusi yang kemudian akan membuat negara bisa kehilangan kesempatan untuk dapat lebih berkembang lagi.

Kebebasan berpendapat penting ketika kita sebagai sebuah masyarakat mencoba untuk mencari sebuah kebenaran yang hakiki. Sebuah pendapat merupakan cara bagi individu untuk mendapatkan kebenaran. Semua pendapat harus kita lindungi baik itu pendapat minoritas maupun mayoritas. Minoritas dan mayoritas ini bukan asal dari pendapat tersebut dari kalangan minortas atau pun mayoritas tetapi pendapat tersebut yang diyakini oleh masyarakat terlepas dari asal muasalnya seperti suku, ras, agama, dan golongan.

Kenapa melindungi kebebasan berpendapat penting? khususnya pendapat yang menjadi minortias? Karena pendapat minortas tersebut membuat kita harus memikirkan dan mempertanyakan kembali pendapat kita sendiri. Ini akan menghasilkan pemantapan atas pendapat yang kita yakini atau pun menghasilkan sebuah pendapat baru. Contohnya nyata dari kasus ini adalah Galileo Galilei yang dipersekusi oleh Geraja atas pendapatnya yang menjadi minoritas tentang bumi mengelilingi matahari yang pada saat itu pendapat mayoritas merupakan matahari yang mengelilingi bumi.

Tentunya kita ketahui pendapat mana yang kemudian menjadi benar. Berkaca kepada kasus tersebut penyensoran, razia, atau penyitaan bukan merupakan hal yang seharusnya dilakukan oleh sebuah masyarakat dan negara yang ingin berkembang. Kebebasan berpendapat harus kita hargai dan bahkan lebih jauh dari itu kita lindungi.

Tindakan yang dilakukan oleh aparat tersebut dan kita yang mengamininya atau pun hanya membiarkan hal tersebut terjadi merupakan sebuah bentuk tidak menghargainya kita atas kebebasan berpendapat. Apalagi dalam kasus razia buku tersebut merupakan sebuah pendapat akademik/tulisan yang seharunya dapat kita tandingkan dengan pendapat akademik/tulisan lainnya sehingga terciptanya suatu pasar bebas ide-ide atau pendapat-pendapat di masyarakat dan negara kita.

Kebebasan berpendapat tidak hanya harus kita lindungi dari negara yang opresif seperti yang dilakukan oleh aparat, tetapi juga kita sebagai masyarakat harus menghargai kebebasan berpendapat tersebut dan tidak menjadi opresif juga terhadap berbaagai pendapat yang muncul karena seperti yang sudah dipaparkan diatas bahkan pendapat yang absurd pun memiliki kegunaan bagi kita semua sebagai sebuah masyarakat.

Penulis berharap dengan adanya tulisan ini agar dapat menjadi pengingat bagi kita akan pentingnya untuk menghargai dan melindungi kebebasan berpendapat melalui berbagai medium khususnya dalam kasus ini sebuah buku. Terlepas dari prosedur hukum yang mungkin tidak diindahkan oleh aparat negara kita tetapi penghargaan dan perlindungan ini bukan hanya harus dilakukan oleh aparat negara melainkan kita juga sebagai masyarakat yang selalu ingin berkembang ke arah yang lebih baik.

Daftar Pustaka:

Warburton, Nigel. (2009). Free Speech: A Very Short Introduction. New York: Oxford University Press.

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.