Jumat, Maret 29, 2024

Ramai-Ramai Tolak RUU Permusikan?

Fadli Kalaloi
Fadli Kalaloi
Mahasiswa S2 Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada Fokus Riset : Media dan Kebijakan Publik

Cuitan Jerinks personil band SID di twitter pada 1 Februari 2019 terkait kritik terhadap RUU Permusikan kepada Anang Hermansyah anggota Komisi X DPR yang juga seorang musisi kawakan di Indonesia menjadi babak baru dalam diskusi seputar RUU Permusikan.

Hari-hari setelah itu kian ramai perbincangan tentang RUU ini, alhasil 260 musisi yang tergabung dalam koalisi nasional musisi Indonesia menyatakan penolakan terhadap RUU Permusikan. Apa yang salah dari RUU ini? Menurut koalisi yang menyatakan penolakan tersebut ada 4 hal yang dinilai membatasi ruang kreatifitas musisi di Indonesia (Republika.co.id).

Pertama, pasal karet. Cholis Mahmud vocalis Efek Rumah Kaca menilai pasal yang menjelaskan beleid dinilai mumuat kalimat yang multi tafsir dimana dalam pasal 5 RUU Permusikan bahwa seorang musisi dilarang menciptakan lagu yang menista, melecehkan, menodai, dan memprovokasi, menurutnya pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 tentang kebabasan berekspresi. Kedua, mendiskreditkan musik independen dan berpihak pada industri besar.

Menurut Jason Ranti, dalam pasal 10 yang mengatur tentang distribusi musik tidak memberikan ruang bagi musisi untuk mendistribusikan karya secara mandiri, sebab dalam pasal ini mensyaratkan label yang teregistrasi dan memiliki izin distribusi. Ketiga, mendiskriminasi musisi otodidak.

Menurut komposer Mondo Gascoro, beberapa negara memang menerapkan sertifikasi musisi namun tidak ada memaksakan pelaku musik untuk mengikuti sertifikasi, sedang dalam aturan ini, musisi otodidak disyaratkan untuk mengikuti sertifikasi dan uji kompetensi, yang menurut Gondo Pemaksakan kehendak oleh negara. Keempat, memuat aturan yang tidak perlu.

Hal itu dijelaskan dalam pasal 11 dan 15 UU Permusikan tentang cara mendistribusikan karya musik, serta pasal 13 yang mewajibkan label musik menggunakan bahasa Indonesia, menurut para musisi hal ini membatasi ruang berekspresi.

Kehadiran RUU Permusikan yang kemudian menuai penolakan, pada dasarnya tidak terlepas dari proses perumusannya, hiruk-pikuk penolakan yang akhir-akhir ini kita lihat di lini massa, seperti postingan-postingan dari akun media sosial para musisi indonesia menampilkan penolakan dan menunjukan pasal-pasal yang menurut padangan mereka membatasi ruang gerak dan proses berkarya, pada dasarnya menambah rumitnya masalah, sebab hal ini dipahami sebagai sebuah hal yang instant.

Ada proses yang hilang dalam diskusi kita belakangan ini, yakni darimana draft RUU itu dirumuskan, siapa yang terlibat dan pihak mana saja yang dilibatkan? Secara formal kita mungkin memahami RUU adalah keberlanjutan dari sebuah naskah akademik yang ditulis dengan ilmiah dengan penelitian oleh ahli dibidangnya, maka tidak terkecuali dalam RUU Permusikan ini, dalam data naskah audiensi DPR RI yang penulis temukan, jauh sebelum hiruk-pikuk penolakan RUU ini, terjadi audiensi antara komisi X DPR pada 7 Juni 2017 dengan kelompok yang menamakan diri Ekosistem Musik Indonesia.

Organisasi ini terdiri dari berbagai kalangan musisi juga pihak-pihak indutri musik termasuk didalamnya Glenn Fredly, dalam audiensi tersebut pihak Ekosistemu musik Indonesia mengajukan usulan sebagai berikut:

1. Mangajukan usul terkait pendidikan musik diadakan ditiap daerah di Indonesia, dengan hal ini didasarkan pada pengalaman ketika datang kepelosok, diaman masih banyak masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap musik, sementara banyak telanta daerah yang memiliki bakat luar bisa.

2. Pentingnya menerapkan standar dan teknik dalam bermusik, tidak diwajibkan sekolah formal namun dapat dilakukan dimana saja, setidanya mampu membaca notasi balok.

3. Memberikan informasi tentang musik baik literatur dan sejenisnya, mengingat banyaknya padangan buruk bahwa anak-anak muda tidak paham tentang musik.

4. Standar pendidikan musik dari negara.

5.Perlindungan terhadap karya musik, mengatur distribusi digital yang rawan akan penyalahgunaan dengan membuat ekosistem musik yang sehat.

6. Tatakelola permusikan yang edukatif

Dari hasil audiensi tersebut, usulan yang disampaikan oleh pihak Ekosistem Musik Indonesia diterima oleh pihak Komisi X DPR yang terdiri dari Ferdiansyah, dari partai Golkar, Teuku Riefky Harsya dan Vena Melinda dari fraksi Partai Demokrat, anang Hermansyah dari Fraksi PAN, Doni Ahmad Munir dari fraksi PPP.

Dari kesimpulan rapat dalam data yang penulis sajikan sebelumnya menuliskan bahwa Ekosistem Musik Indonesia secara resmi mengajukan usulan terbentuknya Undang-Undang tentang Permusikan yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan insan musik Indonesia dan menciptakan ekosistem musik yang sehat, menjaga kedaulatan musik serta menjadikan musik sebagai identitas bangsa.

Beberapa hal telah penulis jelaskan sebelumnya adalah sebuah realitas yang terjadi dalam proses perumusan RUU Permusikan yang menjadi kontroversi hari ini. Kemudian kepada siapakah penolakan terhadap RUU ini harus disuarakan?

Hal yang paling ideal adalah berkolerasi denga pihak Ekosistem Musik Indonesia yang secara aktif terlibat dalam proses perumusan RUU ini, kenyataan terkait penolakan ini menunjukan adanya perbedaan pandangan antara para musisi tanah air dalam melihat idealnya sebuah regulasi permusikan yang kemudian tidak menemui titik terang atau bahkan tidak pernah di diskusikan sebelumnya, hingga masuk ke ranah publik dan lahirnya suara dalam koalisi nasonal menolak RUU Permusikan.

Dalam definisi lain dapat pula dilihat sebagai kelalaian pihak Ekosistem Musik Indonesia dalam merangkul kelompok musisi secara utuh, atau bisa juga disebabkan oleh mis-informasi atau bias definisi terhadap RUU ini.

Terlepas dari hal tersebut, yang tidak kalah penting adalah pertanyaan tentang ide kalusul aturan yang diajukan oleh Ekosistem Musik Indoensia, lebih sederhana lagi adalah tanggung jawab sebagai pihak yang aktif dalam proses perumusan RUU Permusikan yang akhirnya menuai penolakan.

Meskipun dalam pernyataan di salah satu video yang di publish melalui platform youtube Glen Fredly menyatakan pihaknya telah melakukan survey dan kajian ilmiah dari tim yang terlibat, dalam beberapa keteranganya pihak Ekosistem Musik Indonesia menyebutkan terkait kebijakan musik di iluar negeri.

Olehnya itu mari kita lihat beberapa regulasi musik yang ada dibeberapa negara. Hirik-pikuk beberapa hari belakangan ini benar-benar membukan babak baru dalam melihat industri musik Indonesia hari ini.

Di Singapura sendiri aturan pemerintah tentang musik tertuang dalam Publik Entertaiment Act  (PEA) pada bab 257 sendiri diatur tentang hak cipta, pembajakan, hingga izin bermain musik di muka umum. Isi dari aturan itu adalah bahwa setiap konser yang diadakan di tempat umum baik gratis atau berbayar, harus mengantongi izin dari otoritas terkait, denda 20.000 Dolar sebagai ganjaran bagi pihak penyelangara yang tak berizin.

Beralih ke Jepang. Pada dasarnya jepang  sejak tahun 1985 telah membuat aturan hukum soal permusikan. Otoritas Jepang melarang keras adanya pembajakan karya musik dengan sangsi yang sangat berat, aturan ini berhasil menghentikan pembajakan karya musik dengan menghadirkan jasa sewa CD Musik original.

Bergeser ke Ingris Raya. Negeri Ratu Elizabth telah memberlakukan regulasi dengan nama Live Music Act hal ini dipandang sebagai terobosan penting, salah satunya adalah mencabut larangan mengkonsumsi minuman beralkohol dalam pagelaran konser musik, mengawasi ditribusi dan hak cipta serta membangun sinergi antara pihak pengambil kebijakan dan industri musik dalam melihal hal-hal yang dapat memajukan musik di Inggris Raya.

Beralih ke Amerika Serikat, dalam pemerintahan Donald Trump, regulasi difokuskan pada penekanan tentang modernisasi Undang-Undang yakni (music modernitation act), aturan ini ditujukan untuk mencari solusi dari royalti para musisi yang menggunakan platform digital dalam proses ditribusi karya seperti youtube, spotify, tumbler dll.

Penolak terhadap RUU Permusikan ini, dapat dilihat sebagai perbedaan pandangan dalam melihat idelanya sebuah regulasi musik yang harus dirumuskan, mengambil pelajaran dari negara-neagra maju adalah hal yang positif dalam membangun sebuah regulasi yang bersifat mengikat.

Proses perumusan yang berjalan baiknya diberikan masukan yang kostruktif serta melihatnya secara kompleks. Banyak pihak yang hidup dari industri musik, dari yang ada dalam tataran diva hingga musisi independen yang tengah merintis karir.

Olehnya itu regulasi harus adil dan menghidupi semuanya tanpa terkecuali, terkait dengan pasal-pasal yang berpretensi membatasi karya musik yang multi tafasi sekiranya dapat dibahas dengan penjelasan detil dan jelas sehingga definisi provokasi dan sejenisnya dapat dihindari, musik adalah bahasan universal pun harus tunduk pada hak asasi dan kemanusiaan.

Terakhir, kepada siapa seharunya penolakan itu disuarakan, para musisi lebih tahu cara berbahasa antara sesama musisi. Melihat semua dari aspek-aspek yang utuh dan memahami bahwasannya RUU adalah sebuah naskah yang justru baru dimulai untuk sama-sama kosntruksi, jika naskah RUU cenderung lebih banyak merugikan musisi secara luas, atau bahkan suara yang masuk kedalam proses penyusunan naskah RUU Permusikan tidak berasal dari musisi-musisi indonesia itu sendir.

Maka tolak bukanlah jalan baik, melainkan kita semua wajib bersuara langtang untuk membatalkan segala klausul RUU Penyiaran, seluruhnya.

Fadli Kalaloi
Fadli Kalaloi
Mahasiswa S2 Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada Fokus Riset : Media dan Kebijakan Publik
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.