Jumat, April 26, 2024

Putusan Final dan Mengikat MK

MARIO AGRITAMA
MARIO AGRITAMA
Legal Consultant at Isdiyanto Law Office | Content Creator Writer Advokat Konstitusi

Pilpres telah usai dan perdebatan panjang mengenai siapakah yang seharusnya menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia pun telah berakhir pada ucapan putusan Hakim Mahkamah Konstitusi pada 27 Juni 2019.

Hakim Mahkamah Konstitusi telah memutuskan hasil perselisihan sengketa pemilu dengan menolak permohonan dari tim kuasa hukum BPN Prabowo dan Sandiaga yang secara tidak langsung telah membuat terpilihnya kembali presiden petahana Joko Widodo dan wakilnya K.H. Ma’ruf Amin.

Sebagai negara hukum berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) yang dimana setiap warga negara Indonesia wajib menaati hukum yang berlaku (ius constitutum). Dalam hal ini hukum tertinggi dalam negara ini ialah Konstitusi “grondwet” UUD 1945.

Guna melaksanakan konstitusi tersebut maka UUD 1945 menuangkannya dalam Pasal 24 C Mahkamah konstitusi yang kewenanganya sebagai pengawal UUD 1945, yang pengaturan dan kewenanganya lebih lanjut akan diatur oleh Undang-Undang, bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai mahkamah yang bertujuan untuk menegakan hukum dan demokrasi demi tegaknya keadilan dalam kemasyarakatan, dalam berbangsa dan bernegara serta tercapainya kemakmuran (prosperity state) dan kesejahteraan (welfare state).

Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara yang sederajat dan sama tinggi kedudukannya dengan Mahkamah Agung. Kedua lembaga peradilan tersebut merupakan pelaksana cabang kekuasaan kehakiman (judiciary) yang merdeka dan terpisah dari cabang kekuasaan lain.

Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konsitusi RI Pertama, sebagai organ kekuasaan kehakiman yang menjalankan fungsi kehakiman, Mahkamah Konstitusi bersifat independen, baik secara struktural maupun fungsional. Mahkamah Konstitusi juga mempunyai wewenang sebagaimana yang disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 24C ayat (1), yaitu berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Putusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan sengketa hasil pilpres 2019 merupakan putusan yang final dan mengikat. Sebagaimana yang ditegaskan dalam UU Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (1) bahwa “Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam UU ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding). Penegasan kembali ditentukan dalam peraturan Mahkamah Konstitusi No. 6/PMK/2005  tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian UU Pasal 39, bahwa “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum.

Putusan mengenai sengketa hasil Pilpres 2019 telah didasari oleh fakta yang terungkap di dalam persidangan dan berdasarkan nilai–nilai filosofis dan mempunyai nilai kepastian hukum yang mengikat, yang bertenggger pada nilai–nilai keadilan.

Sehingga putusan Mahkamah Konstitusi selalu menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta bermuara pada keadilan dan kepastian hukum. Keadilan menjadi substansi utama yang idealnya menentukan putusan Mahkamah Konstitusi. Keadilan substantif ini mengandung ruh pengejawentahan kepentingan yuridis berelasi kemanusiaan, dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

Dengan demikian, hasil yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang perselisihan sengketa hasil pemilihan presiden pada 27 Juni 2019 harus lah dihormati dan ditaati oleh seluruh warga negara Indonesia dan mengakhiri perdebatan yang sebelumnya sangat memanas antar kedua kubu dan kembali bersama-sama membangun bangsa ini tanpa membeda-bedakan antara tim 01 maupun 02.

MARIO AGRITAMA
MARIO AGRITAMA
Legal Consultant at Isdiyanto Law Office | Content Creator Writer Advokat Konstitusi
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.