Rabu, November 6, 2024

PSBB dan Lepas Tangan Negara?

Muwaffiq Jufri
Muwaffiq Jufri
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura; Kader Penggerak NU Kabupaten Bangkalan
- Advertisement -

Sebuah adagium menyatakan bahwa hebat tidaknya figur pimpinan akan teruji manakala institusi yang dipimpinnya sedang dalam keadaan darurat. Di masa darurat inilah sosok pimpinan akan membuktikan kepada publik seputar reputasinya yang benar-benar ‘leader’, atau malah terjerumus pada robeknya citra kepemimpinan dengan sikap keder-nya.

Saat ini, Momentum pembuktian kiprah kepemimpinan itu datang, kondisi negara sedang diancam oleh penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Merebaknya wabah ini bisa menjadi ajang pembuktian kualitas pimpinan kita untuk menyelamatkan negara dari serangan wabah yang telah menelan banyak nyawa ini.

Pemerintah melalui para pimpinannya dituntut untuk menangani penyebaran Covid-19 secara cepat, tepat dan akurat. Jika tidak, gelombang penyebaran wabah akan semakin sulit dibendung dan tentunya akan mengancam keberlangsungan kehidupan warga negara. Hal ini disebabkan oleh metode penularan virus ini yang relatif sangat mudah.

Catatan terakhir yang dirilis pada 7 April 2020 menunjukkan pasien yang positif terjangkit Covid-19 sebanyak 2.738 orang. Kasus ini juga mencatatkan angka kematian yang cukup besar dengan jumlah 204 orang, sedangkan pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 221 orang (covid19.go.id).

Data di atas menunjukkan bahwa tingkat penyebaran Covid-19 ini relatif pesat sejak diumumkan pertama kali pada 2 Maret 2020. Dalam jangka 1 bulan saja virus ini sudah mampu menular pada dua ribu lebih masyarakat kita. Ini menandakan bahwa penyebaran Covid-19 di Indonesia sangat sukar dibendung.

Data di atas juga menunjukkan bahwa bangsa ini sedang dalam keadaan bahaya dan amat mengancam kehidupan warga negara. Karenanya penerapan kebijakan yang tepat sasaran sangat dibutuhkan dalam rangka menyelamatkan kehidupan bernegara dan memutus besarnya angka kematian yang diakibatkan virus ini.

Instrumen Hukum

Salah-satu upaya hukum pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus ini ialah menerbitkan PP No. 21 Th. 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Penanganan Covid-19 (PP PSBB). PP ini diterbitkan secara bersamaan dengan beberapa instrumen hukum lain seperti Perppu No. 1 Th. 2020 yang mengatur tentang keuangan negara dalam menangani Covid-19 dan Keppres No. 11 Th. 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Penerbitan PP PSBB ini merupakan langkah negara yang terkesan ‘setengah-setengah’ dalam menangani penyebaran Covid-19. Ada asumsi bahwa keberadaan PP PSBB sekedar untuk melindungi citra pemerintah yang kadung dianggap lamban dalam menangani penyebaran Covid-19.

Penerbitan PP PSBB hanyalah bentuk seremonial negara untuk melegalkan aksi-aksinya yang telah dilakukan sebelumnya. Jauh sebelum terbitnya PP PSBB ini, pemerintah telah mengintruksikan warganya untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menghadirkan kerumunan massa. Ini berarti keberadaan PP PSBB bukanlah sesuatu yang baru dan tidak berdampak sistemik dalam upaya penanganan penyebaran Covid-19.

- Advertisement -

Lepas Tangan Negara

Bila ditelisik lebih lanjut, penerapan PSBB ini merupakan bentuk lepas tangan negara terhadap tanggung-jawabnya dalam menjamin hak-hak dan kebutuhan dasar warga negara akibat merebaknya penyebaran Covid-19. Pemberlakuan PSBB tidak lain adalah upaya pemerintah agar terhindar dari kewajibannya dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak penyebaran Covid-19.

Jika mau konsisten, semestinya pemerintah bisa menerapkan karantina wilayah sebagai pilihan kebijakan dalam menangani penyebaran Covid-19. Jika kebijakan ini diterapkan maka warga negara tidak lagi direpotkan oleh pemenuhan kebutuhan pokoknya, karena sudah dijamin dan dipenuhi oleh negara sebagaimana ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU No. 6 Th. 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Akan tetapi pilihan Presiden justru jatuh pada kebijakan PSBB yang hanya mengatur pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti peliburan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan di tempat umum. Pilihan kebijakan model ini tentu tidak akan membebani negara terhadap kewajiban pemenuhan kebutuhan pokok warga yang telah dibatasi ruang geraknya.

Padahal unsur essensial dari negara hukum ialah terwujudnya kehidupan bernegara yang menjamin kebahagiaan warganya. Sebagai negara hukum, pemerintah selayaknya konsisten melaksanakan apa yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dengan menerapkan kebijakan yang mampu memberikan rasa bahagia bagi warganya. Kebijakan yang dimaksud ialah untuk mengatasi persoalan penyebaran Covid-19 secara cepat tanpa mengabaikan kebutuhan pokok warga negara.

Satjipto Rahardjo (2009) pernah berpesan bahwa tujuan kita bernegara hukum ialah untuk mewujudkan kebahagiaan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukum yang membahagiakan ini dapat terwujud manakala kebutuhan mendasar warga negara dapat dijamin dengan baik melalui ragam instrumen hukum negara. Dalam konteks saat ini, aspek mendasar itu ialah pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Pemerintah boleh saja melakukan pembatasan terhadap segala kegiatan dan aktivitas warganya, karena hanya dengan cara ini penyebaran Covid-19 dapat ditekan. Akan tetapi, dalam penerapan pembatasan ini harus disertai oleh kebijakan yang menanggung semua kebutuhan dasar warga negara, utamanya yang berkaitan dengan kebutuhan sandang, pangan dan papan.

Dengan kebijakan yang demikian, penyelesaian persoalan Covid-19 melalui PSBB dapat diterapkan dengan baik sebagai upaya membebaskan negara dari ancaman virus yang mematikan ini. Disamping itu, kebijakan ini juga akan mampu menghadirkan peran negara dalam upaya pemenuhan hak-hak dasar warganya meskipun dalam keadaan darurat.

Muwaffiq Jufri
Muwaffiq Jufri
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura; Kader Penggerak NU Kabupaten Bangkalan
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.