Sabtu, Mei 4, 2024

PRT Terancam, Segera Sahkan Undang-undang Demi Memberi Perlindun

Ela Nurlaela
Ela Nurlaela
Senang menulis dan bercerita

Kehadiran Pekerja Rumah Tangga (PRT) memiliki arti penting sebagai pendukung kinerja domestik dalam sebuah keluarga, pasalnya mereka yang kerapkali menggunakan jasa ini didominasi oleh pasutri yang kewalahan mengurus pekerjaan rumah dan publik karena keterbatasan waktu dan tenaga. Hal lain yang juga menjadi indikator pentingnya PRT adalah memberika pengasuhan kepada anak tatkala ibu dan bapak sibuk bekerja diluar rumah.

Bagi masyarakat urban jasa ini menjadi kebutuhan dasar akan kondusivitas rumah pasalnya jam kerja dan waktu tempuh antara rumah dan kantor kerapkali berjauhan sehingga menyulitkan bila harus melakukan dua pekerjaan sekaligus: domestik dan publik.

Faktor lain yang menjadikan keberadaan PRT sangat urgent adalah pengasuhan anak, seorang ibu yang memiliki balita tak punya waktu banyak untuk cuti dan menemani tumbuh kembang anak sehingga tugas ini perlu dibantu oleh orang lain, sementara ayah, kita tahu tak semua ayah di Indonesia bisa menjalankan tugas sebagai ibu sekaligus melainkan hanya peran sebagai orangtua ‘sebelah’ saja.

Bayangkan betapa ruwet peran perempuan yang juga seorang ibu bekerja apalagi memegang posisi strategis dengan tanggungjawab sana sini (harus membuat schedule rapat, memimpin rapat kesana dan kemari, mengarahkan segenap staf dan devisi belum lain dengan tugas lain bila sewaktu-waktu dibutuhkan seperti diplomasi dan hubungan eksternal tempat kerja) rasa-rasanya sungguh berjibun apalagi dengan jarak tempuh jauh dari rumah, belum kendala macet dan PPKM yang sewaktu-waktu bisa saja ditetapkan kembali.

Ayah juga demikian berjibaku dengan macetnya jalan (apalagi kini harus mengantri membeli bensin dan segenap adaptasi baru menggunakan ponsel hanya untuk mengisi tanki).Ini mungkin berlaku hanya untuk orangtua yang bekerja di sektor formal, bayangkan pula dengan mereka yang bekerja sebagai pekerja non formal seperti entertainer misalkan, dengan jadwal yang sewaktu-waktu berubah, saban hari pergi ke kuar kota, shooting di lokasi berbeda dengan jam yang padat dan berpindah-pindah bahkan loncat kesana kemari dari satu stasiun tv ke tv lain dari satu chanel youtube ke podcast dan lain sebagainya yang harus dilakukan serba cepat serba tepat serba tak terduga. Setiap orang memang punya cara untuk memenej waktu hariannya tapi tak bisa dipungkiri bahwa orang yang kewalahan juga banyak.

Di zaman serba ‘berbayar’ ini uang menjadi kebutuhan dasar, kasarnya menyambung kouta internet harus dengan uang, wifi juga harus dibeli belum ongkos transportasi, biaya rias wajah dan pakaian menjadi snagat sangat penting. Ibaratnya semua bisa tersambung, berjalan dan berlanjut karena uang. Bila sudah demikian rasanya sungkan untuk kembali bekerja dirumah setelah melakukan banyak ‘pertempuran’ dijalanan dan ditempat kerja.

Para pekerja rumah tangga umumnya adalah mereka yang dapat melkaukan tugas harian rumah seperti memasak, mencuci, bersih-bersih hingga mengasuh anak. Tugas ini seringkali dikerjakan oleh mereka yang berasal dari pendidikan rendah, Jurnal Al-Azhar Indonesia menyebutkan mayoritas PRT umumnya berusia di bawah 30 tahun dan berasal dari daerah pedesaan miskin, dimana fasilitas pendidikan dan kesempatan kerja terbatas. Alasan lain yang melatarbelakangi hal ini adalah karena kebutuhan ekonomi mendesak dan tidak kuatnya menerima cemoohan baik dari keluarga ataupun eksternal (tetangga dan masyarakat sekitar) polemiknya adalah karena mereka tidak dibekali keahlian dan keterampilan lanjutan karena hanya memiliki kemampuan dasar (mengurus domestik tadi) sehingga rela bekerja menjadi asisten rumah tangga. Dahulu pada masa kolonial pekerjaan ini sebetulnya sangat diagungkan karena biasanya dipekerjakan oleh para tuan yang menganggap bahwa PRT menjadi solusi akan ruwetnya urusan rumah tangga. Namun belakangan hal ini justru menjadi bhan olokan dengan rasisnya panggilan kepada babu (dahulu ibu) menjadi pesuruh bahkan jongos.

Di Indonesia rekrutmen PRT sebagian besar terjadi melalui teman dan keluarga. Hal ini biasanya lebih banyak disukai karena menawarkan kemungkinan lebih besar untuk menemukan majikan yang baik serta menghindari masalah. Saluran rekrutmen lainnya dapat juga melalui para perantara informal (seperti calo) ataupun formal (seperti informal seperti agen penyalur). Dari sinilah kerentanan pekerjaan sebagai PRT sudah dimulai, resiko yang mesti dihadapi bukanlah resiko yang ringan. Mulai dari teman yang membawa kerja, yang kadang tak sungkan meminta balas jasa. Sedangkan yang melalui calo lebih berbahaya lagi. Para calo sangat potensial melakukan berbagai bentuk kekerasan, baik secara fisik, psikis, maupun ekonomi.

Beberapa kasus menunjukkan calo yang minta komisi dari beberapa bulan PRT bekerja. Ada juga kasus dimana calo melakukan ancaman atau bahkan penganiayaan jika PRT kritis mengajukan pertanyaan. Bentuk terburuk adalah calo yang tergoda untuk melakukan berbagai bentuk pelecehan seksual.

Keberadaan penyalur PRT pun cukup dilematis, mengingat PRT tentunya lebih dipandang sebagai komoditas bagi penyalur PRT. Sebagai pihak swasta yang menjual jasa, penyalur PRT tentunya lebih mendahulukan kepentingan pengguna jasa yang merupakan sumber pendapatan, dalam hal ini majikan. Hal yang demikian tentunya membuat PRT dalam posisi tawar yang lemah.

Perempuan menjadi Subjek Dominan dan Paling Rentan

JALAPRT melalui Voa Indonesia menyebutkan setidaknya terdapat 52,6 juta orang di dunia bekerja sebagai PRT termasuk bekerja lintas negara dan saat ini tidak menutup kemungkinan jumlahnya kini mendekati 100 juta orang 80 persen diantaranya adalah PRT perempuan.

Data menyebutkan kurun waktu 2012-2021 ditemukan kasus kekerasan terhadap PRT sebanyak 400 kasus. Hal senada juga dengan data yang disampaikan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Jumlah ini tentu bukan tanpa polemik, ditemukan tiga jenis kekerasan yang diterima PRT perempuan selama bekerja yakni kekerasan fisik, psikis dan finansial.

Para pekerja seringkali mendapat intimidasi dan kesewenang-wenangan dari majikan karena relasi kuasa yang mengakibatkan kekerasan gender. Kasus-kasus kekerasan seperti dipukul, dihadang dengan benda keras, tidak mendapat libur dengan bekerja terus menerus, disetrika bahkan disekap kerap kali dialami oleh pekerja perempuan.

Belum lagi kekerasan psikis seperti dicemooh dan dimarahi secara tidak manusiawi bahkan dilecehkan dengan tidak dihargai yang berujung pada perkosaan bahkan terjerat lingakaran hitam human traffiking yang berujung pada hilangnya nyawa karena pengabaian.

Selain dua potret kekerasan tersebut, satu yang juga sering dialami para PRT perempuan adalah kekerasn secara ekonomi dengan tidak diberinya hak secara penuh, dianggap sepele pekerjaannya bahkan menurut data para PRT tidak dibayar selama tiga bulan bahkan dua tahun masa kerja. Melansir dari Tempo.co, Survei Jala PRT terhadap 686 PRT di tujuh daerah pada Desember 2019 lalu mencatat, upah PRT di Medan hanya berkisar Rp 400-700 ribu, di Semarang Rp 400-800 ribu, di Jakarta Rp 800 ribu-Rp 1 juta, dan Makassar Rp 600-700 ribu. Dari 457 kasus dampingan Jala PRT pada 2019, sebanyak 62 persen di antaranya melaporkan persoalan ekonomi, sekitar 47 persen mengalami pelecahan seksual, dan lainnya 32 persen. Ada pula delapan kasus PRT anak usia 14-16 tahun.

Ironi ini tak habis dengan semakin merosotnya peran PRT karena ‘bantuan’ media khususnya televisi yang menayangkan bahwa asisten rumah tangga adalah hina, kerapkali genit menjadi pelakor dan sumber petaka.

Peran penting seorang pembantu kini menjadi semakin absurd, masyarakat masih belum legowo dan memandangnya sebagai pekerjaan hina. Padahal kita tahu, dalam sebuah rumah majikan mereka adalah yang paling pertama bangun lalu memasak, beres-beres, menyiapkan segala hal justru harus makan dan istirahat paling belakangan karena harus melayani sang majikan. Posisi ini menjadi termarjinalkan dengan dieksploitasi nya ditempat kerja dan di sepelekan dilingkungan masyarakat.

Padahal di pundak setiap PRT terpikul beban dan tanggungjawab untuk menghidupi ekonomi keluarga bahkan menyekolahkan saudara sampai taraf yang dianggap aman. Dalam hal ini penulis berharap bahwa kesadaran dan keadilan gender bisa diamalkan oleh siapapun termasuk pudarnya ketimpangan yang muncul akibat relasi kuasa sehingga tempat kerja dan lingkungan sosial menjadi tempat yang aman untuk perempuan.

Dominasi kekerasan ini juga dipengaruhi dengan tidak adanya akses bagi para pekerja untuk berserikat dan berkumpul sebagai wadah aspirasi dan perlindungan bersama, tidak mendapatkan jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan karena dianggap tidak bekerja di sektor formal juga masih banyak para pekerja yang berada pada usia dibawah umur. Pengetahuan dan karakter mereka dibentuk saya menjadi penurut dan menganggap majikan sebagai raja, meski satu sisi mereka juga banyak mengalami penyiksaan. Maka demikian sudah menjadi hal yang pasti bahwa negara harus memberi penguatan kapasitas dan menjamin keselamatan para pekerja perempuan lewat pemenuhan hak dan perlindungan kebijakan hukum.

Pengesahan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga adalah Solusi

Penantian panjang mengenai regulasi perlindungan bagi para pekerja rumah tangga hingga kini masih belum membuahkan hasil. Hingga saat ini tercatat sudah hampir 18 tahun RUU PRT belum juga disahkan dan nasibnya masih belum jelas, perjalanan RUU ini hanya baru sampai baleg dan ‘konon’ proses perumusannya masih terkendala untuk tarik menarik gontok-gontokan di senayan sana.

Padahal bila mengacu oada aturan yang lebih tinggi harusnya RUU ini segera disahkan mengingat keberadaan sangat urgent bagi pra pekerja rumah tangga di tanah air. Alasan mengapa RUU ini penting untuk segera diketok palu adalah: Pertama, Pada tanggal 16 Juni 2011 diadakan konferensi perburuhan internasional ke-100 yang dilakukan di Jenewa, dengan hasil ILO mengeluarkan konvensi No. 189 yang berisi tentang standar kerja layak bagi PRT dan ditandatangani oleh negara anggota.

Dalam konvensi ini dituang dalam pasal-pasal yang menentukan tentang hak-hak dasar yang dimiliki oleh seorang PRT. Konvensi No. 189 menawarkan perlindungan khusus kepada pekerja rumah tangga. Konvensi tersebut menetapkan hak-hak dan prinsip-prinsip dasar, dan mengharuskan negara mengambil serangkaian langkah dengan tujuan untuk menjadikan kerja layak sebagai suatu realitas bagi para pekerja rumah tangga, termasuk didalmnya dijelaskan tentang hal, upah dan jaminan yang harus diterima pekerja. Kedua, Indonesia telah meratifikasi Convention on the Elimination of Discrimination Against Woman (CEDAW) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Mengenai Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

Ketiga, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa: (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Keempat, Landasan hukum Islam tentang pentingnya menjaga jiwa, melalui maqosidu syariah tentang pentingnya menjaga jiwa dan kemanusiaan.

Semoga tulisan ini bermanfaat dan menambah semangat kita sekalian untuk membela mereka yang dilemahkan.

 

.

Ela Nurlaela
Ela Nurlaela
Senang menulis dan bercerita
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.