Senin, Oktober 7, 2024

Problematika Larangan Jokowi terhadap Ekspor CPO dan Minyak Gore

Ridho Ramadian
Ridho Ramadian
MAHASISWA MANAJEMEN UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng, membuka babak baru dalam kisah berlarut-larut tingginya harga minyak goreng domestik.

Drama minyak goreng sudah berlangsung cukup lama hingga membuat perut bergejolak dan hati membuncah ketika sampai pada kebijakan ini. Meski sudah sering melanggar aturan, pemerintah belum mampu memangkas harga minyak nabati dari sawit sejak kabar kenaikan harga minyak goreng menyebar ke publik.

Harga Minyak Goreng Naik

Pada Oktober 2021, terlihat kenaikan harga minyak goreng, menurut statistik detikcom. Harga minyak goreng kemasan merek 1 naik 0,58 persen atau Rp. 100, menjadi Rp. 17.300/kg secara nasional. Minyak goreng curah naik 0,92 persen atau Rp. 150, menjadi Rp. 16.400/kg, sedangkan minyak goreng kemasan merek 2 naik 0,6 persen atau Rp. 100, menjadi Rp. 16.800/kg.

Kenaikan harga minyak goreng, menurut Oke Nurwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, terkait dengan harga minyak sawit mentah (CPO) dunia.

“Harga minyak goreng masih ditentukan oleh kekuatan pasar. Lonjakan harga CPO saat ini berdampak signifikan terhadap harga minyak goreng” ujarnya

Pemerintah Tetapkan HET Minyak Goreng

Di tengah kelangkaan minyak goreng yang sedang terjadi, pemerintah mengambil langkah dan mengeluarkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak curah dan kemasan premium. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Februari 2022.

HET minyak goreng curah ditetapkan seharga Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng premium Rp 14.000/liter. Meski HET minyak goreng curah sudah diatur, namun harga jualnya di pasar tradisional masih tinggi.

Pemerintah Tetapkan DMO dan DPO Sawit

Atas arahan dari Presiden Jokowi untuk mengendalikan harga minyak goreng, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk minyak goreng hingga CPO.

Adanya kebijakan DMO membuat produsen wajib memenuhi 20% kebutuhan dalam negeri tahun 2022.

Lutfi mengungkap mekanisme untuk DMO ini, di mana produsen wajib memenuhi 20% kebutuhan dalam negeri di 2022. “Mekanisme DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri, berlaku wajib seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor.

Nantinya seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor masing-masing di tahun 2022,” kata Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).

Pasokan Masih Gaib

Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengakali kelangkaan minyak goreng. Namun kebijakan yang dikeluarkan tampaknya kurang efektif dan antrean minyak goreng masih memanjang di berbagai daerah. Masyarakat pun dikhawatirkan dengan stok minyak goreng menjelang Bulan Ramadan 2022.

Kabar Mafia Minyak Goreng Berembus Isu campur tangan mafia atas kelangkaan minyak goreng di Indonesia mulai berhembus. Kementerian Perdagangan menuding ada yang bermain dengan kasus minyak goreng.

Oke Nurwan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag menegaskan jika minyak goreng murah sebenarnya ada. Hanya saja ada pihak yang mempermainkan sehingga memicu kelangkaan. “Secara prinsip minyak goreng yang beredar ada, minyak goreng yang saat ini sudah dikategorikan minyak goreng murah, tapi ada yang mempermainkan,” kata Oke dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (8/3/2022).

Selain Oke, Muhammad Lutfi menyebut ada tiga permainan mafia terhadap minyak goreng curah. Dari tiga permainan itulah, pemerintah akan mengumumkan tersangkanya secepat mungkin.

Keberadaan Mafia Minyak Goreng Tak Kunjung Diungkap Meski ada indikasi mafia yang bermain di kasus minyak goreng, namun Kemendag enggan membuka sosok yang dimaksud. Oke hanya mengumpamakan permasalahan minyak goreng ini dengan sistem irigasi yang tidak lancar.

Tak lama setelah itu, kebijakan minyak goreng kembali berubah. Muhammad Lutfi menaikkan DMO dan CPO menjadi 30%, naik 10% dari sebelumnya. Langkah ini diambil pemerintah untuk mengatasi distribusi bahan baku untuk industri minyak goreng belum normal.

Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.

Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka itu pada Selasa, (19/4/2022). Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Jokowi Turun Tangan

Di tengah gonjang-ganjing kasus minyak goreng, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk turun tangan. Jokowi melarang ekspor bahan baku minyak goreng (minyak sawit) dan minyak goreng mulai 28 April 2022. Kebijakan ini berlaku sampai masa waktu yang akan ditentukan kemudian.

Banyak yang menganggap langkah ini sebagai bukti pemerintah hadir menjaga kebutuhan rakyat. Namun, tak sedikit yang meragukannya dan kurang yakin jika harga minyak goreng akan segera turun. Beberapa kalangan bahkan mempertanyakan kebijakan Jokowi yang mungkin membuat Indonesia kehilangan potensi ekspor sawit cukup besar.

Ridho Ramadian
Ridho Ramadian
MAHASISWA MANAJEMEN UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.