Jumat, Maret 29, 2024

Prekariatisasi Global dan Omnibus Law

Muhammad Chaeroel Ansar
Muhammad Chaeroel Ansar
Mahasiswa Pascasarjana Development and Sustainability Program, Asian Institute of Technology, Thailand. Minat pada kajian marxisme.

“Setuju”, dengan intonasi panjang penuh kebahagiaan peserta sidang secara serentak merespons pimpinan demi ketukan palu UU Cipta Kerja atau akrab dikenal sebagai Omnibus Law.

Tok, tok, tok, sah. UU sapu jagat ini resmi sebagai produk legislasi yang disepakati bersama oleh Presiden dan DPR-RI tepat pada tanggal 5 Oktober 2020, meski hanya dihadiri 55.3% anggota dewan, sidang tetap dianggap paripurna.

Secara awam, tentu setiap orang akan turut bahagia dengan terbitnya UU Ciptaker ini, toh istilah yang digunakannya sangat kontekstual di negeri ini, mengingat terdapat 199 juta angkatan kerja dan hanya 131 juta yang terserap oleh lapangan pekerjaan. Selebihnya tergolong dalam kelompok unemployment dan student.

Namun, faktanya ada sekian banyak orang yang mengorganisir diri dalam penolakan UU tersebut, siapa mereka? Apakah mereka orang yang tidak butuh lapangan kerja? Apakah mereka orang yang malas bekerja? Maunya hanya nonton video lalu dapat duit bulanan!

Mendefinisikan Prekariat

Prekariat – bukan proletariat, bukan pula kelas pekerja, apalagi kelas elit, mereka bekerja untuk majikan meski tanpa mengenalnya, dengan perjanjian kerja meski wajib patuh pada keputusan bosnya, mendapat upah meski tak akan pernah stabil, juga mereka bekerja tanpa imajinasi promosi dan remunerasi. Kini, mereka direkrut dengan istilah sukarelawan, honorer, bakti, tenaga kontrak atau kerennya part-time dan internship.

Mereka, Prekariat sedang memendam kecemburuan kepada masyarakat yang bekerja dalam pekerjaan jangka panjang, gaji stabil, jam kerja tetap dengan alur kemajuan yang ditetapkan, tunduk pada perjanjian kolektif, dengan jabatan pekerjaan penuh pengakuan.

Konon, mereka terbentuk dengan dua istilah: precarious berarti ketidaktentuan dan proletariat merujuk pada kelas pekerja dalam istilah marxisme. Secara sederhana, prekariat adalah mereka yang bekerja sesuai kesenangan tuannya, tanpa jaminan dan hak apapun. Dalam The Precariat, Guy Standing menyebutnya sebagai class-in-the-making, sedang dalam pembuatan, kelak akan menjadi satu gelombang kekuatan.

Lebih lanjut, konteks global (1975-2008) berperan aktif dalam proses pembuatan kelas (prekariat), dengan komitmen terhadap prinsip pasar bebas yang mengarah ke sistem jaringan produksi global perusahaan dan praktik ketenagakerjaan yang fleksibel, tentu berdasar pada competitiveness dan individualism.

Ide-ide itu lahir dari kelompok cendekia, akrab dikenal dengan Mont Pelerin Society (MPS); Friedrich Hayek, Frank Knight, Karl Popper, Ludwig von Mises, George Stigler dan Milton Friedman, berkembang luas dengan sebutan Neoliberalism yang kemudian direkognisi oleh dua negara adidaya; Amerika dan Inggris. Neoliberalisme menjadi solusi terhadap permasalahan global, termasuk konteks masalah Indonesia.

Upaya ini dijalankan melalui deregulasi, perubahan aturan yang meminimalisir peran negara dan memaksimalkan persaingan bebas, yang notabenenya pemilik modallah menjadi aktor utama. Kawan Guy menegaskan bahwa di pasar tenaga kerja global, sebagian besar peraturan bersifat arahan, memberi tahu orang apa yang bisa dan tidak bisa mereka lakukan, dan apa yang harus mereka lakukan untuk menjadi penerima manfaat dari kebijakan negara.

Investasi dan Prekariatisasi

Negeri ginseng, menjadi suatu pertimbangan krusial terkait perubahan struktur dan komposisi ketenagakerjaan bagi Indonesia. Beberapa ekonom melihat Indonesia sedang berkiblat ke perekonomian Cina, beralih dari Amerika, tentu Indonesia hanyalah salah satu dari jejaring big capitalnya. Pertumbuhan ekonomi di Cina begitu stabil dengan nilai GDP $29.471 Triliun (PPP, 2020) dan berada pada posisi pertama ranking dunia

Di lain sisi, Cina telah berkontribusi pada ketidaksetaraan pendapatan global. Tingkat distribusi pendapatan yang demikian rendah di negeri tersebut telah memberikan tekanan ke bawah pada upah di seluruh dunia dan memperluas perbedaan upah. Ketika pertumbuhannya dipercepat, upah dalam pendapatan nasionalnya (PDB) turun, dari 51.4% pada tahun 1995 menjadi hanya 43.7% pada tahun 2008 (Qi, 2019). Teranglah bahwa Cina merupakan ekonomi ‘kapitalistik’ besar dalam sejarah.

Dalam buku Capital in the Twenty-First Century, Piketty dengan tajam membangun suatu hukum persamaan antara pertumbuhan ekonomi dan distribusi pendapatan, akrab dikenal dengan The Fundamental Law of Capitalism. Secara sederhana, terdapat dua dalil; an accounting identity, yaitu jika rasio modal-ke-pendapatan (K/Y) naik, bagian pendapatan yang diperoleh pemilik modal meningkat, dan dengan satu kondisi tingkat pengembalian modal (r) tidak menurun. Selanjutnya, an equilibrium condition, rasio modal-ke-pendapatan cenderung menuju ratio saving-ke-pertumbuhan, dapat dipahami melalui persamaan berikut:

K/Y = r x s/g

Bagaimana dengan Indonesia? Apakah hendak menyerupai Cina? Atau Masih tetap berkata Pancasila! Mudah saja, kerangka kerja yang dibangun dalam Omnibus Law merepresentasikan alur berikut:

Apa yang coba disembunyikan dari kerangka kerja di atas adalah peningkatan kelas prekariat dan peningkatan akumulasi keuntungan bagi pengusaha. Secara sederhana dapat dipahami melalui ilustrasi berikut:

Setidaknya, Cina telah menjadi bukti empiris dari kerangka konseptual di atas. Jadi, sangat patut bagi kita untuk berbeda pandangan dengan pemerintah, tanpa menunggu anak-cucu kita sebagai orang terdampak kebijakan ini, kita sangat rentan untuk menjadi kelas prekariat.

Muhammad Chaeroel Ansar
Muhammad Chaeroel Ansar
Mahasiswa Pascasarjana Development and Sustainability Program, Asian Institute of Technology, Thailand. Minat pada kajian marxisme.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.